Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, mengatakan lembaganya telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat dan kalangan pesantren di berbagai daerah yang merasa dirugikan oleh penyajian konten tersebut.
"Kami menemukan indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), terutama dalam hal penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan keberagaman,” kata Royin, Selasa, 14 Oktober 2025.
Royin menegaskan televisi sebagai media publik memiliki tanggung jawab besar menjaga kohesi sosial dan tidak seharusnya menayangkan konten yang menimbulkan sentimen atau prasangka terhadap kelompok tertentu.
"Penyiaran seharusnya memperkuat toleransi, bukan memperlemah. Tayangan yang memberi stigma negatif terhadap pesantren dan komunitas keagamaan jelas bertentangan dengan semangat kebhinekaan,” ujar Royin.
Baca Juga : Selain Pengasuh Pondok, Kiai Diduga Cabul Ternyata PNS Aktif di MINU
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim, Aan Haryono, menyebut tayangan tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan konflik sosial, tetapi juga mengandung unsur fabrikasi konten yang dapat menyesatkan publik.
"Kami mendapati adanya manipulasi narasi dan penyuntingan gambar yang membentuk kesan seolah pesantren merupakan tempat tertutup dan ekstrem. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keberimbangan jurnalistik,” jelas Aan.
Aan mengingatkan, media penyiaran harus berhati-hati saat mengangkat tema keagamaan dan sosial yang melibatkan komunitas tertentu.
"Kritik atau kajian terhadap fenomena sosial dan keagamaan sah-sah saja, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan etis dan berbasis data. Jika imajinasi dan dramatisasi menggantikan fakta, maka publik akan menerima disinformasi,” ujar Aan.
KPID Jatim juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk memperkuat sistem verifikasi konten serta melibatkan narasumber kompeten agar tidak terjadi kesalahan representasi terhadap pesantren maupun kelompok sosial lain.
"Kami terus mendorong penyiaran yang mencerdaskan, menyejukkan, dan memperkuat persatuan. Tayangan yang berisi ujaran kebencian, eksploitasi stereotip, atau manipulasi informasi akan kami tindak sesuai regulasi,” tegas Aan.
KPID Jatim akan meneruskan hasil aduan masyarakat kepada KPI Pusat, sekaligus menyampaikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat literasi penyiaran, terutama pada program yang mengangkat tema keagamaan dan sosial budaya.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan
Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB
Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…
Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos
Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB
Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…
Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean
Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB
Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…
Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan
Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB
Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak…
Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU
Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB
Jurnas.net - Setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, usai digelar, HRM Khalilur R Ab. S…
Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah
Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB
Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual. Di ba…