Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, mengatakan lembaganya telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat dan kalangan pesantren di berbagai daerah yang merasa dirugikan oleh penyajian konten tersebut.
"Kami menemukan indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), terutama dalam hal penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan keberagaman,” kata Royin, Selasa, 14 Oktober 2025.
Royin menegaskan televisi sebagai media publik memiliki tanggung jawab besar menjaga kohesi sosial dan tidak seharusnya menayangkan konten yang menimbulkan sentimen atau prasangka terhadap kelompok tertentu.
"Penyiaran seharusnya memperkuat toleransi, bukan memperlemah. Tayangan yang memberi stigma negatif terhadap pesantren dan komunitas keagamaan jelas bertentangan dengan semangat kebhinekaan,” ujar Royin.
Baca Juga : Selain Pengasuh Pondok, Kiai Diduga Cabul Ternyata PNS Aktif di MINU
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim, Aan Haryono, menyebut tayangan tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan konflik sosial, tetapi juga mengandung unsur fabrikasi konten yang dapat menyesatkan publik.
"Kami mendapati adanya manipulasi narasi dan penyuntingan gambar yang membentuk kesan seolah pesantren merupakan tempat tertutup dan ekstrem. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keberimbangan jurnalistik,” jelas Aan.
Aan mengingatkan, media penyiaran harus berhati-hati saat mengangkat tema keagamaan dan sosial yang melibatkan komunitas tertentu.
"Kritik atau kajian terhadap fenomena sosial dan keagamaan sah-sah saja, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan etis dan berbasis data. Jika imajinasi dan dramatisasi menggantikan fakta, maka publik akan menerima disinformasi,” ujar Aan.
KPID Jatim juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk memperkuat sistem verifikasi konten serta melibatkan narasumber kompeten agar tidak terjadi kesalahan representasi terhadap pesantren maupun kelompok sosial lain.
"Kami terus mendorong penyiaran yang mencerdaskan, menyejukkan, dan memperkuat persatuan. Tayangan yang berisi ujaran kebencian, eksploitasi stereotip, atau manipulasi informasi akan kami tindak sesuai regulasi,” tegas Aan.
KPID Jatim akan meneruskan hasil aduan masyarakat kepada KPI Pusat, sekaligus menyampaikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat literasi penyiaran, terutama pada program yang mengangkat tema keagamaan dan sosial budaya.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA
Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB
Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…
Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun
Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB
Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…
Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul
Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB
Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…
InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi
Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB
Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…
Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua
Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB
Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…
Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar
Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB
Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…