Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan dua pelaku utama tersebut berinisial MR dan RK. MR berperan sebagai pendana, sedangkan RK merupakan penyelenggara dan penggagas acara.
“MR sebagai pendana dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Edy, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sementara itu, RK sebagai penyelenggara dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU yang sama dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. “RK ini yang membuat flyer, mengundang peserta, hingga menyusun aturan dalam acara tersebut,” jelas Edy.
Selain keduanya, tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai admin grup yang membantu RK mencari peserta. Mereka dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Baca Juga : PNS Asal Sidoarjo Terancam Pecat Setelah Terciduk Ikut Pesta Sesama Jenis di Surabaya
[caption id="attachment_8825" align="alignnone" width="1080"]
Puluhan pria ditetapkan tersangka kasus pesta sesama jenis di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)[/caption]
Sementara 25 peserta lainnya dijerat Pasal 36 UU Pornografi karena mempertontonkan diri atau orang lain dalam kegiatan bermuatan pornografi. Mereka terancam pidana hingga 10 tahun penjara.
Edy menjelaskan pesta terlarang itu telah direncanakan jauh hari. Pada 27 September 2025, RK menghubungi MR dan meminta dukungan dana. MR lalu mentransfer uang sebesar Rp1,78 juta untuk menyewa dua kamar hotel serta Rp435 ribu untuk membeli perlengkapan pesta.
Setelah menerima dana, RK menyebarkan undangan melalui grup WhatsApp dan platform X dengan nama kegiatan “Siwakan Party 18 Oktober”. Dalam undangan itu disertakan lokasi acara serta peraturan yang harus dipatuhi peserta.
RK juga menunjuk tujuh orang admin untuk menjaring peserta. Para peserta yang ikut dalam acara pesta itu tidak dipungut biaya alias gratis. "Kegiatan ini sudah berlangsung delapan kali. Tujuh kali digelar di hotel kawasan Ngagel dan satu kali di hotel di pusat kota,” pungkas Edy.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026
Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB
Jurnas.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengimbau ratusan juru parkir (jukir) agar segera melakukan validasi dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota…
Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka
Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB
Jurnas.net - HONOR resmi membuka HONOR Experience Store pertama di Surabaya yang berlokasi di Surabaya, Jumat, 30 Januari 2026. Kehadiran gerai ini bukan…
Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik
Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB
Jurnas.net - Era media sosial menghadirkan tantangan baru bagi institusi penegak hukum. Di tengah tuntutan keterbukaan dan citra publik, Polres Sampang…
Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif
Jumat, 30 Jan 2026 14:03 WIB
Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa kesiapsiagaan bencana bukan lagi agenda musiman atau sekadar respons darurat. Melalui Apel Kesiapsiagaan…
Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas
Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB
Jurnas.net - Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan komitmen penuh Polda Jawa Timur dalam mendukung Reformasi Polri yang berorientasi pada…
Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa
Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB
Jurnas.net - Kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) di sekolah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan dampak…