Kejari Tanjung Perak Surabaya Sita Rp70 Miliar Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar kasus proyek pelabuhan. (Insani/Jurnas.net)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar kasus proyek pelabuhan. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar, sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan, dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menyebut penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian hukum dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan menjadi bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” kata Ricky, dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu, 5 November 2025.

Ricky menegaskan bahwa uang hasil sitaan itu dititipkan dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Kejaksaan RI, melalui salah satu bank BUMN mitra Kejari Tanjung Perak, hingga nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Nanti berdasarkan putusan pengadilan, akan ditentukan secara pasti nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang wajib dibayarkan para terdakwa,” jelas Ricky.

Dalam tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Tanjung Perak telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi serta sejumlah ahli. Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Skandal Korupsi Rp179 Miliar Dinas Pendidikan Jatim: Eks Pj Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga terkait dengan praktik korupsi proyek pengerukan dan pengurukan kolam pelabuhan. Semua barang bukti itu kini diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Kami menemukan dokumen penting, baik dalam bentuk fisik maupun digital, yang menjadi petunjuk signifikan dalam proses pembuktian,” ujar Ricky.

Kata Ricky, proses penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup kuat. "Jika alat bukti sudah memenuhi syarat dan penyidik memiliki keyakinan, maka kami akan segera mengumumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Ricky.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar kasus proyek pelabuhan. (Insani/Jurnas.net)Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar kasus proyek pelabuhan. (Insani/Jurnas.net)

Penanganan kasus ini, lanjut Ricky, dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI dalam Rencana Aksi Program Prioritas Nasional. Langkah itu juga merupakan bentuk dukungan terhadap visi Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam poin ketujuh: memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

"Selain penindakan, Kejaksaan juga membantu PT Pelindo Regional 3 memperbaiki tata kelola perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance. Ini adalah bentuk keadilan rehabilitatif,” ujar Ricky.

Kasus dugaan korupsi ini mendapat perhatian publik karena proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak merupakan proyek strategis nasional di sektor maritim, yang berperan penting dalam memperlancar aktivitas ekspor-impor dan distribusi logistik di kawasan timur Indonesia.

Ricky memastikan, meski telah ada pengembalian sebagian uang, proses pidana tetap berjalan. "Pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum. Kami akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ricky.

Berita Terbaru

Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM Anak Buah Khofifah, Bongkar Dugaan Pungli Perizinan Tambang

Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM Anak Buah Khofifah, Bongkar Dugaan Pungli Perizinan Tambang

Kamis, 16 Apr 2026 19:48 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 19:48 WIB

Jurnas.net - Aroma dugaan korupsi kembali menyelimuti birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim)…

Polda Jatim Selidiki 27 Kg Kokain di Pesisir Sumenep, Diduga Terkait Jalur Penyelundupan Laut

Polda Jatim Selidiki 27 Kg Kokain di Pesisir Sumenep, Diduga Terkait Jalur Penyelundupan Laut

Kamis, 16 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:19 WIB

Jurnas.net – Temuan puluhan kilogram narkotika di wilayah kepulauan Madura memicu kewaspadaan aparat penegak hukum. Polda Jawa Timur melalui Polres Sumenep k…

Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB Sejak 1994, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak

Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB Sejak 1994, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak

Kamis, 16 Apr 2026 13:26 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 13:26 WIB

Jurnas.net – Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Pemerintah Kota Surabaya menghadirkan kebijakan yang langsung menyentuh masyarakat: penghapusan d…

TRITURA Menggema dari Madura, Petani Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Cukai

TRITURA Menggema dari Madura, Petani Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Cukai

Kamis, 16 Apr 2026 12:00 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 12:00 WIB

Jurnas.net – Persoalan rokok ilegal dan tata kelola cukai dinilai tidak akan pernah tuntas jika pemerintah hanya mengandalkan pendekatan penindakan. Petani t…

110 Balita di Kota Yogyakarta Alami Pneumonia

110 Balita di Kota Yogyakarta Alami Pneumonia

Kamis, 16 Apr 2026 10:05 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 10:05 WIB

Jurnas.net - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mencatat kasus pneumonia saat ini paling banyak diderita oleh balita. Berdasarkan data dari Januari hingga Maret 20…

KA Singasari dan KA Bangunkarta Gunakan Sarana Stainless Steel New Generation per Hari Ini

KA Singasari dan KA Bangunkarta Gunakan Sarana Stainless Steel New Generation per Hari Ini

Rabu, 15 Apr 2026 20:00 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 20:00 WIB

Jurnas.net - Kereta Api Singasari dan Bangunkarta resmi menggunakan rangkaian kereta stainless steel new generation mulai 15 April 2026. Peremajaan itu dilakuka…