Kejari Tanjung Perak Surabaya Sita Rp70 Miliar Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar kasus proyek pelabuhan. (Insani/Jurnas.net)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar kasus proyek pelabuhan. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar, sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan, dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menyebut penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian hukum dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan menjadi bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” kata Ricky, dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu, 5 November 2025.

Ricky menegaskan bahwa uang hasil sitaan itu dititipkan dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Kejaksaan RI, melalui salah satu bank BUMN mitra Kejari Tanjung Perak, hingga nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Nanti berdasarkan putusan pengadilan, akan ditentukan secara pasti nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang wajib dibayarkan para terdakwa,” jelas Ricky.

Dalam tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Tanjung Perak telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi serta sejumlah ahli. Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Skandal Korupsi Rp179 Miliar Dinas Pendidikan Jatim: Eks Pj Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga terkait dengan praktik korupsi proyek pengerukan dan pengurukan kolam pelabuhan. Semua barang bukti itu kini diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Kami menemukan dokumen penting, baik dalam bentuk fisik maupun digital, yang menjadi petunjuk signifikan dalam proses pembuktian,” ujar Ricky.

Kata Ricky, proses penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup kuat. "Jika alat bukti sudah memenuhi syarat dan penyidik memiliki keyakinan, maka kami akan segera mengumumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Ricky.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar kasus proyek pelabuhan. (Insani/Jurnas.net)Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar kasus proyek pelabuhan. (Insani/Jurnas.net)

Penanganan kasus ini, lanjut Ricky, dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI dalam Rencana Aksi Program Prioritas Nasional. Langkah itu juga merupakan bentuk dukungan terhadap visi Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam poin ketujuh: memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

"Selain penindakan, Kejaksaan juga membantu PT Pelindo Regional 3 memperbaiki tata kelola perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance. Ini adalah bentuk keadilan rehabilitatif,” ujar Ricky.

Kasus dugaan korupsi ini mendapat perhatian publik karena proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak merupakan proyek strategis nasional di sektor maritim, yang berperan penting dalam memperlancar aktivitas ekspor-impor dan distribusi logistik di kawasan timur Indonesia.

Ricky memastikan, meski telah ada pengembalian sebagian uang, proses pidana tetap berjalan. "Pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum. Kami akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ricky.

Berita Terbaru

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengakselerasi konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi Pemilu 2029.…

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Permanen di Desa…

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026, berdasarkan Keputusan…

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Insiden senggolan yang merusak KM Express Bahari 3F kembali memicu terganggunya layanan penyeberangan Gresik–Pulau Bawean. Di tengah keterbatasan a…

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Oleh: Ir. Jailani, S.T., M.M. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Di negara demokrasi, survei opini publik telah menjadi salah satu…

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran Program M…