'Jalan Tikus' Pengelolaan Pelabuhan Probolinggo: Ini Jejak Gubernur dan Kadishub Jatim

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo. (Insani/Jurnas.net)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan permainan serius dalam pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. Penyidik kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya rekayasa administrasi oleh pejabat Pemprov Jatim, untuk menyulap status PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN), agar tampak sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), padahal sejatinya perusahaan itu hanyalah anak usaha PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa dugaan manipulasi ini bermula dari keinginan Gubernur Jatim (saat itu dijabat Soekarwo), untuk mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo dari pihak swasta. Namun, Pemprov Jatim terkendala syarat utama, karena tidak memiliki BUMD yang berizin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Karena Pemprov saat itu tidak punya BUMD berstatus BUP, Kadishub kemudian mengusulkan PT DABN yang ketika itu bukan BUMD, sebagai seolah-olah perusahaan milik daerah,” kata Wagiyo, Jumat, 12 Desember 2025.

Surat Gubernur Jadi Kunci, Status Anak Perusahaan Disulap Jadi BUMD

Meski PT DABN saat itu masih merupakan anak usaha PT Jatim Energy Services (PT JES), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim yang saat dijabat Wahid Wahyudi, mengusulkan perusahaan itu ke Ditjen Hubla sebagai BUMD. Setelah PT JES merugi dan diakuisisi PT PJU pada 2016, status PT DABN otomatis beralih di bawah PT PJU tetap bukan BUMD.

Namun melalui surat Gubernur Nomor 552.3/3569/104/2015, PT DABN tetap dipresentasikan sebagai BUMD berizin BUP. Padahal tampilan status tersebut bertentangan dengan fakta.

Untuk menutupi kelemahan administratif itu, Kadishub mengusulkan penyertaan modal Pemerintah Daerah agar PT DABN memiliki dasar legal sebagai perusahaan pengelola pelabuhan. Usulan itu kemudian dimasukkan ke Prolegda melalui surat pada 21 Oktober 2015.

Skema ini menghasilkan Perda Jatim Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan adanya penyertaan modal berupa aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU, dan kemudian dialirkan lagi ke PT DABN.

Ironisnya, penjelasan umum Perda tersebut secara gamblang menyebut bahwa PT DABN bukan BUMD, sehingga tidak dapat menerima penyertaan modal secara langsung. Namun skema peralihan modal melalui PT PJU tetap dipaksakan.

“Penyertaan modal tidak boleh diberikan kepada selain BUMD. Ketentuannya sudah jelas di Pasal 333 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014,” tegas Wagiyo.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan barang bukti korupsi pengelolaan Pelabuhan di Probolinggilo. (Insani/Jurnas.net)Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan barang bukti korupsi pengelolaan Pelabuhan di Probolinggilo. (Insani/Jurnas.net)

Konsesi Diteken Meski PT DABN Belum Punya Aset Sejengkal Tanah

Meski PT DABN tidak memenuhi syarat dasar BUP, yakni memiliki lahan sendiri dan melakukan investasi tanpa dana APBD/APBN, Ditjen Hubla tetap menyetujui permohonan Pemprov Jatim. Syarat itu kembali dipertegas dalam Permenhub Nomor 15 Tahun 2015.

Mirisnya lagi, perjanjian konsesi antara KSOP Probolinggo dan PT DABN ditandatangani pada 21 Desember 2017, padahal perusahaan itu belum memiliki satu pun aset. Aset baru diserahterimakan pada 9 Agustus 2021, empat tahun setelah konsesi diteken. Padahal PP Nomor 64 Tahun 2015 jelas menyebut kepemilikan aset harus terpenuhi sebelum konsesi diberikan.

Sejak mengelola pelabuhan pada 2018–2024, PT DABN mencatat pendapatan sekitar Rp193,4 miliar. Namun uang yang disetorkan ke negara hanya Rp5,3 miliar.

Kini, Kejati menelusuri apakah seluruh proses, mulai dari manipulasi status perusahaan, penyertaan modal, hingga penandatanganan konsesi, merupakan rangkaian rekayasa untuk memuluskan kepentingan tertentu.

Dugaan peran sejumlah pejabat Pemprov Jatim pada periode Gubernur Soekarwo ikut menjadi sorotan, terutama Kepala Dinas Perhubungan kala itu, Wahid Wahyudi.

Kejati Jatim memastikan proses ini menuju pada tahap penetapan tersangka. “Kami mendalami semua pihak yang diduga terlibat,” pungkas Wagiyo.

Berita Terbaru

Fakta Persidangan: Eks Kadis ESDM Jatim Nur Kholis Diduga Terima Rp 687,5 Juta Hasil Pungli Izin Tambang

Fakta Persidangan: Eks Kadis ESDM Jatim Nur Kholis Diduga Terima Rp 687,5 Juta Hasil Pungli Izin Tambang

Kamis, 29 Okt 2026 17:21 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 17:21 WIB

Jurnas.net – Dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) senilai Rp 687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nur K…

Eddy Soeparno Sebut Transmisi Kunci Transisi Energi, Dorong Investasi dan Kerja Sama Indonesia-Jepang

Eddy Soeparno Sebut Transmisi Kunci Transisi Energi, Dorong Investasi dan Kerja Sama Indonesia-Jepang

Rabu, 28 Okt 2026 21:55 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 21:55 WIB

Jurnas.net - Penguatan jaringan transmisi listrik menjadi kunci keberhasilan transisi energi Indonesia. Pembangunan pembangkit energi terbarukan harus diiringi…

Hasto Kristiyanto: Marhaenisme adalah Ideologi Pembebasan

Hasto Kristiyanto: Marhaenisme adalah Ideologi Pembebasan

Rabu, 28 Okt 2026 20:56 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 20:56 WIB

Jurnas.net - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan pentingnya menghidupkan kembali pemikiran Bung Karno dan menempatkan Marhaenisme…

Gerakan Pemuda Marhaenis Hidupkan Kembali Pemikiran Bung Karno

Gerakan Pemuda Marhaenis Hidupkan Kembali Pemikiran Bung Karno

Rabu, 28 Okt 2026 18:48 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 18:48 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Ir. Izedrik Emir Moeis, M.Sc., menekankan pentingnya mengenalkan kembali pemikiran Bung Karno…

Puguh Wiji Pamungkas: Penanganan Pengangguran Tak Cukup Andalkan Job Fair

Puguh Wiji Pamungkas: Penanganan Pengangguran Tak Cukup Andalkan Job Fair

Selasa, 27 Okt 2026 17:51 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 17:51 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai penanganan pengangguran tidak cukup hanya mengandalkan program bursa kerja atau j…

Motif Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Karena Takut Kejahatannya Terbongkar

Motif Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Karena Takut Kejahatannya Terbongkar

Selasa, 27 Okt 2026 14:33 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 14:33 WIB

Jurnas.net - Kekhawatiran aksinya terbongkar diduga menjadi motif Dwi Bagus Martono (40) membunuh anak tirinya, AGM, yang baru berusia empat tahun di Kota…

Gresik Bidik Peringkat Tiga POPDA Jatim 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp 10 Juta

Gresik Bidik Peringkat Tiga POPDA Jatim 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp 10 Juta

Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB

Jurnas.net — Kabupaten Gresik membidik posisi tiga besar dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV dan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) III J…

Ibu dan Anak Dibunuh di Dua Lokasi, Suami Siri di Madiun Terancam Hukuman Mati

Ibu dan Anak Dibunuh di Dua Lokasi, Suami Siri di Madiun Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Okt 2026 12:38 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:38 WIB

Jurnas.net - Penyidik Polda Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono (DBM), pria berusia 40 tahun asal Kota Madiun, dengan pasal pembunuhan berencana atas dugaan…

Gus Lilur Jajaki Bisnis Batu Bara dan Lobster di Vietnam, Tetap Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU

Gus Lilur Jajaki Bisnis Batu Bara dan Lobster di Vietnam, Tetap Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU

Selasa, 27 Okt 2026 11:27 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 11:27 WIB

Jurnas.net - Pengusaha Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menjajaki peluang bisnis batu bara dan budi daya benih bening…

Ibu dan Anak Dibunuh di Hotel Madiun, Polisi Dalami Dugaan Jasad Dihancurkan dengan Mesin Giling

Ibu dan Anak Dibunuh di Hotel Madiun, Polisi Dalami Dugaan Jasad Dihancurkan dengan Mesin Giling

Senin, 26 Okt 2026 10:01 WIB

Senin, 26 Okt 2026 10:01 WIB

Jurnas.net - Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun, AG, di Kota…

Jelang Hari Sumpah Pemuda, PLN Perkuat Infrastruktur Listrik Kawasan Industri JIIPE

Jelang Hari Sumpah Pemuda, PLN Perkuat Infrastruktur Listrik Kawasan Industri JIIPE

Senin, 26 Okt 2026 09:04 WIB

Senin, 26 Okt 2026 09:04 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat infrastruktur kelistrikan untuk mendukung kebutuhan industri …

Hentakan Musik Bersama Inklusivitas, Kepedulian Lingkungan, dan Sosial di Kridosono

Hentakan Musik Bersama Inklusivitas, Kepedulian Lingkungan, dan Sosial di Kridosono

Senin, 26 Okt 2026 08:02 WIB

Senin, 26 Okt 2026 08:02 WIB

Jurnas.net - Musik menjadi ruang perjumpaan sekaligus sarana menyuarakan kepedulian terhadap isu lingkungan dan sosial dalam Yayaya Fest 2026 yang digelar di…

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Jurnas.net – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menyalurkan 1.000 paket sembako dan m…

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jurnas.net - Advokat senior Jutek Bongso menyoroti fragmentasi organisasi advokat di Indonesia yang dinilainya berpotensi merugikan masyarakat pencari…

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jurnas.net - Advokat Jutek Bongso resmi menyelesaikan studi doktoralnya setelah mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Langlangbuana, Bandung…