Sakit Hati, Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Didakwa Pembunuhan Berencana

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dakwaan perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natali. (Dok: Jurnas.net)
Sidang dakwaan perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natali. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Rochmad Bagus Apriyana alias Roy, terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natalia menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 26 Oktober 2023. Dalam dakwaannya, Roy dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Terdakwa Rochmad Bagus melakukan tindak pembunuhan setelah korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Sehingga terjadilah pembunuhan terhadap korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan, membacakan dakwaan terdakwa.

Parlan, demikian ia disapa, menyebut terdakwa Roy membunuh korban Angeline dengan cara membanting korban. Kemudian terdakwa mencekik leher korban dengan tali hingga tewas.

Setelah itu, terdakwa kembali membekap wajah korban dengan bantal, guna memastikan korban telah meninggal. Lalu terdakwa mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper.

"Namun sebelum korban dimasukkan ke koper, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk jenazah korban tak tercium," ujarnya.

Kemudian terdakwa meminta bantuan adik iparnya untuk mengantarkannya ke daerah cangar Kabupaten Mojokerto, dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di lokasi, terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan korban. "Oleh terdakwa koper tersebut langsung dibuang dijurang yang ada di Cangar," katanya.

Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. "Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp25 juta," ujarnya.

Jenazah korban ditemukan oleh polisi dan diketahui jika jenazah yang ditemukan di jurang Cangar merupakan korban. Hasil otopsi korban tewas karena kehabisan oksigen. "Dari sana terdakwa ditangkap polisi," katanya.

Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua I Ketut Kimiarsa mengatakan kepada terdakwa menerima dakwaan JPU. "Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketut.

"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," jawab terdakwa Roy. (Mal)

Berita Terbaru

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …