Kejati Jatim Bongkar Dugaan Rekayasa Pemprov: PT DABN Disulap Jadi BUMD demi Konsesi Pelabuhan Probolinggo

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis kasus korupsi PT DABN disulap jadi BUMD Fiktif oleh Pemprov Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis kasus korupsi PT DABN disulap jadi BUMD Fiktif oleh Pemprov Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memantik perhatian publik setelah membeberkan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan Probolinggo oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN). Temuan terbaru menohok: perusahaan swasta yang bukan BUMD itu diduga “disulap” seolah-olah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur demi mendapatkan hak konsesi strategis sejak 2017.

Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat, menegaskan bahwa dugaan rekayasa status perusahaan hingga penyertaan modal melalui skema tidak sah menjadi perhatian utama penyidik.

“Ada konstruksi yang diduga sengaja disiapkan agar PT DABN tampak sebagai BUMD, padahal faktanya hanya anak perusahaan PT PJU. Padahal untuk mengelola pelabuhan, syarat dasarnya harus BUMD dan harus memiliki lahan, serta investasi mandiri, bukan menggunakan APBD,” kata Agus, dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kejati Jatim, Selasa, 9 Desember 2025.

Dalam penyidikan yang berjalan sejak Juli 2025, Kejati Jatim telah memeriksa 25 saksi dan 2 ahli (pidana dan keuangan negara). Kemudian melakukan penggeledahan di KSOP Probolinggo, kantor DABN Probolinggo, DABN Gresik, dan PT PJU.

Selain itu, Kejati Jatim juga memblokir 13 rekening PT DABN, menyita uang Rp 33,96 miliar dari lima bank, deposito Rp 13,3 miliar + USD 413.000, dan total sitaan setara Rp 47,26 miliar + USD 421.046.

Kejati Jatim menunjukkan layar jumlah uang yang berhasil disita dari PT DABN. (Insani/Jurnas.net)Kejati Jatim menunjukkan layar jumlah uang yang berhasil disita dari PT DABN. (Insani/Jurnas.net)

"Penyitaan dilakukan untuk mengamankan potensi kerugian negara, sambil menunggu perhitungan resmi BPKP," ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari keinginan Gubernur Jatim saat itu (Soekarwo) sekitar tahun 2017, untuk mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo oleh Pemprov Jatim. Namun Pemprov tidak memiliki BUMD yang bergerak sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Penyidik menemukan adanya upaya “mengakali” syarat tersebut.

Adapun modusnya, lanjut Agus, PT DABN diangkat menjadi seolah-olah BUMD. Lalu pada tahun 2015, Gubernur Jatim saat itu mengirim surat resmi ke Dirjen Perhubungan Laut, berisi PT DABN disebut sebagai BUMD pemilik izin BUP.

Padahal, PT DABN adalah anak perusahaan PT JES yang kemudian diakuisisi oleh PT PJU, sehingga DABN menjadi anak perusahaan PT PJU. Artinya, PT DABN bukan BUMD karena tidak didirikan melalui Perda.

Modus kedua, penyertaan modal “dipaksa” melalui celah regulasi. Di mana Pemprov Jatim menerbitkan Perda No. 10/2016. Aset pelabuhan senilai Rp 253,6 miliar disertakan ke PT PJU, untuk kemudian diteruskan ke PT DABN.

Padahal, UU 23/2014 Pasal 333 ayat (2) menegaskan penyertaan modal hanya boleh ke BUMD. PT DABN bukan BUMD, sehingga skema tersebut melanggar aturan.

Kejati Jawa Timur merilis kasus korupsi oleh PT DABN. (Insani/Jurnas.net)Kejati Jawa Timur merilis kasus korupsi oleh PT DABN. (Insani/Jurnas.net)

Modua ketiga, konsesi tetap diberikan meski PT DABN tak memenuhi syarat. Di mana pada tahun 2017, PT DABN menandatangani konsesi dengan KSOP Probolinggo.

Padahal, DABN belum memiliki lahan maupun aset, yang merupakan syarat wajib. Mirisnya, penyerahan aset baru terjadi tahun 2021, empat tahun setelah konsesi diteken. Hal ini bertentangan dengan PP 64/2015 Pasal 74.

Selama mengelola Pelabuhan Probolinggo (2018–2024), PT DABN mencatat pendapatan sekitar Rp 193,4 miliar, setoran ke KSOP hanya Rp 5,3 miliar (2,75%). Kata Agus, angka tersebut tidak sebanding dengan potensi pendapatan pelabuhan, sehingga diduga terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan.

“Kami sudah mengamankan perputaran uang yang diduga merupakan hasil penyimpangan pengelolaan pendapatan pelabuhan. Penyidikan tidak berhenti pada korporasi, tetapi akan menyasar pihak-pihak yang memberi legitimasi terhadap proses ini,” ujarnya.

Kejati Tegaskan: Dugaan Keterlibatan Pemprov Jatim Sedang Didalami

Penyidik menilai rangkaian kebijakan mulai dari surat gubernur, peraturan daerah, hingga penunjukan PT DABN sebagai BUP adalah bagian penting dari konstruksi perkara. “Kami mendalami bagaimana kebijakan di level pemerintah provinsi diputuskan, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, dan siapa yang mengambil keuntungan,” tandanya.

Berita Terbaru

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat pesisir melalui pemberian kepastian hukum atas aset tanah nelayan.…

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus memperkuat langkah pencegahan banjir dengan menertibkan pemanfaatan ruang di sepanjang tepi sungai. Ia…

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jurnas.net - Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia menutup putaran pertama Proliga 2026 dengan cara yang paling meyakinkan: tak terkalahkan. Bermain di hadapan…

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Jurnas.net - Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menuai kritik setelah pembongkaran bangunan berstatus cagar budaya di belakang Kantor Pos…

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Program PLN Mengajar kembali hadir, kali ini menyapa siswa SMA Negeri 1 Probolinggo. Lebih dari sekadar agenda berbagi ilmu, kegiatan yang digelar…

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Jurnas.net - Big Bad Wolf Books (BBW), bazar buku internasional terbesar di dunia, resmi membuka rangkaian BBW Indonesia 2026 di Surabaya, mulai 29 Januari…