Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) terus memperkuat layanan evakuasi dan penyelamatan untuk merespons cepat berbagai situasi darurat di Kota Pahlawan. Sepanjang Januari hingga November 2025, DPKP mencatat 2.306 insiden evakuasi yang berhasil ditangani.
Dari total kasus tersebut, evakuasi hewan mendominasi dengan 1.424 kejadian, disusul evakuasi manusia sebanyak 358 kasus, kendaraan 137 kasus, objek alam 231 kasus, objek lainnya 163 kasus, dan penanganan bangunan sebanyak 3 kasus.
Kepala DPKP Surabaya, Laksita Rini Sevriani, menegaskan bahwa tingginya jumlah penanganan tersebut menunjukkan kesiapan dan komitmen DPKP sebagai garda pelindung warga Surabaya dengan respons cepat dan pendekatan humanis.
“Lonjakan tertinggi laporan terjadi pada November 2025, dipicu tingginya curah hujan,” kata Laksita, Rabu, 10 Desember 2025.
Laksita menjelaskan, faktor cuaca ekstrem berdampak langsung pada dua jenis kejadian utama: banjir dan evakuasi hewan liar. Volume air yang meningkat membuat tim Damkar bekerja ekstra dalam penyedotan banjir, sementara perubahan habitat alami mendorong ular dan biawak masuk ke area permukiman.
“Air yang naik memaksa hewan keluar dari sarangnya. Ini menjadi pemicu banyaknya laporan evakuasi hewan yang segera kami tangani,” jelasnya.
Selain kebakaran dan bencana, DPKP Surabaya dikenal sebagai instansi serba bisa yang kerap menangani beragam permintaan unik masyarakat. Laporan yang masuk melalui call center 112 maupun kunjungan langsung warga sering kali mencakup hal-hal di luar kebiasaan layanan pemadam.
Mulai dari melepaskan cincin tersangkut di jari dengan alat sederhana seperti gerinda potong, membantu ibu hamil yang berharap anaknya kelak menjadi petugas Damkar, hingga memotong rambut warga berkebutuhan khusus yang hanya merasa nyaman jika dibantu petugas DPKP.
“Ada juga permintaan yang sebenarnya di luar kewenangan kami, misalnya kerusakan motor. Namun prinsip kami tetap sama: selama bisa membantu warga, kami bantu,” katanya.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, DPKP menyamakan response time evakuasi dengan kebakaran, yakni 6,5 menit sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Respons cepat ini didukung penyebaran personel di banyak titik, penggunaan kendaraan ringan hingga sepeda motor, serta optimalisasi jalur pelaporan 112.
“Akses 112 terbukti mempercepat laporan, bahkan untuk insiden yang sebenarnya berada di luar kewenangan utama Damkar,” ujarnya.
Memasuki 2026, DPKP Surabaya menyiapkan penguatan layanan melalui pelatihan rutin, peningkatan kepekaan personel, dan survei wilayah berkala agar setiap petugas memahami karakter lokasi dan mampu memenuhi standar response time.
Tak hanya itu, DPKP juga akan memberdayakan masyarakat melalui pelatihan evakuasi skala kecil di tingkat kelurahan. Program ini memungkinkan warga menangani insiden non-darurat seperti ular kecil atau gangguan ringan lainnya secara mandiri.
“Pelatihan ini membuat warga lebih siap menghadapi insiden ringan, sementara tim Damkar bisa fokus pada kasus yang berisiko tinggi atau membutuhkan peralatan khusus,” pungkas Laksita.
Editor : Rahmat Fajar