Pertama di Jatim, Kejati Anulir Tuntutan dan Ambil Alih Kasus Kakek Masir Curi Burung Cendet

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers terkait pengambilalihan penuntutan kasus Kakek Masir. (Insani/Jurnas.net)
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers terkait pengambilalihan penuntutan kasus Kakek Masir. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatatkan preseden baru dalam penegakan hukum pidana. Untuk pertama kalinya di Jawa Timur, Kejati Jatim menganulir dan mengambil alih penuntutan perkara pidana yang menjerat Kakek Masir (75), terdakwa kasus pencurian lima ekor burung Cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo.

Langkah ini menjadi sorotan karena perkara tersebut sebelumnya telah dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo dengan pidana penjara dua tahun. Namun, Kejati Jatim memilih turun tangan langsung dan mengambil alih penuh kewenangan penuntutan.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa pengambilalihan ini bukan keputusan biasa, melainkan bagian dari fungsi pengendalian dan pengawasan Kejati terhadap penanganan perkara pidana, terutama yang berdampak luas secara hukum dan sosial.

“Hari ini, kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara terdakwa Kakek Masir. Penuntutan yang sebelumnya dilakukan Kejari Situbondo kami ambil alih sepenuhnya, dan tuntutan akan dibacakan langsung oleh Kejati Jawa Timur,” kata Saiful, saat jumpa pers di Kejati Jatim, Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Kakek Masir didakwa mencuri lima ekor burung Cendet dari kawasan Taman Nasional Baluran yang berstatus kawasan suaka konservasi. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan di wilayah yang secara hukum melarang segala bentuk pengambilan satwa maupun hasil alam, tanpa mempersoalkan status perlindungan satwa.

“Meski burung Cendet bukan satwa dilindungi, pengambilannya dilakukan di kawasan konservasi. Itu tetap perbuatan pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dalam sidang 4 Desember 2025. Tuntutan itu mengacu pada Pasal 40B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur ancaman pidana minimum dua tahun penjara.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa perbuatan terdakwa tidak dilakukan sekali. Kakek Masir tercatat enam kali mengambil burung dari kawasan Taman Nasional Baluran. Atas dasar itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melimpahkan perkara tersebut hingga ke tahap penuntutan.

Namun dinamika perkara berubah setelah pembacaan pleidoi penasihat hukum terdakwa. Dalam pembelaannya, penasihat hukum menilai unsur pidana tidak terbukti serta menyoroti usia lanjut terdakwa yang telah 75 tahun—faktor yang kemudian memicu simpati publik luas di media sosial.

Menanggapi situasi tersebut, Kejati Jatim mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya: menganulir tuntutan sebelumnya dan mengambil alih penuntutan secara langsung. "Terkait tuntutan itu, Kejati Jawa Timur mengambil alih sepenuhnya. Hari ini tuntutan akan dibacakan dalam persidangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini juga tidak lepas dari masa transisi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan tidak lagi mengenal pidana minimum. "KUHP baru menghapus pidana minimum. Masa transisi ini menjadi pertimbangan penting agar penegakan hukum tetap efektif, proporsional, dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Meski mengambil alih penuh penuntutan, Kejati Jatim masih menutup rapat substansi tuntutan yang akan dibacakan di persidangan. Saiful menegaskan, kewenangan Kejati memungkinkan adanya perubahan signifikan dari tuntutan sebelumnya.

“Bisa saja berubah. Itu bagian dari kewenangan Kejati dalam mengontrol dan mengambil alih penanganan perkara,” tandasnya.

Berita Terbaru

SIER Bidik Investasi Baru dari Taiwan, Promosikan Kawasan Industri di Hadapan 100 Investor

SIER Bidik Investasi Baru dari Taiwan, Promosikan Kawasan Industri di Hadapan 100 Investor

Senin, 03 Agu 2026 17:22 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:22 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperluas upaya menarik investasi asing dengan mempromosikan kawasan industrinya kepada sekitar 100 i…

Bupati Sleman Jamin Ramah Dunia Usaha, Termasuk Kuliner

Bupati Sleman Jamin Ramah Dunia Usaha, Termasuk Kuliner

Senin, 03 Agu 2026 17:16 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Bupati Sleman Harda Kiswaya menjanjikan ramah dengan dunia usaha, termasuk kuliner. Pasalnya, pembukaan sektor usaha juga memberikan dampak positif…

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Emas dari Dalam Lapas, Kerugian Korban Tembus Rp 3,7 Miliar

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Emas dari Dalam Lapas, Kerugian Korban Tembus Rp 3,7 Miliar

Senin, 03 Agu 2026 16:22 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:22 WIB

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan daring bermodus penjualan logam mulia (emas) yang dikendalikan dari dalam…

Sukses Tekan Bansos Salah Sasaran, Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya Hampir 100 Persen

Sukses Tekan Bansos Salah Sasaran, Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya Hampir 100 Persen

Senin, 03 Agu 2026 15:14 WIB

Senin, 03 Agu 2026 15:14 WIB

Jurnas.net – Kota Surabaya mencatat hasil menggembirakan dalam uji coba nasional program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital 2026. Sebagai salah satu dari 4…

Menghargai Diri Sendiri, Catatan Subuh dari Bentangan Tambang Tanah Jawa

Menghargai Diri Sendiri, Catatan Subuh dari Bentangan Tambang Tanah Jawa

Senin, 03 Agu 2026 12:17 WIB

Senin, 03 Agu 2026 12:17 WIB

Oleh: HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy Ada satu kebiasaan yang diam-diam kita rawat bersama: kita begitu fasih menceritakan kehebatan orang lain. Dengan…

Karang Taruna di Gresik Kembangkan Industri Kreatif untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda

Karang Taruna di Gresik Kembangkan Industri Kreatif untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda

Senin, 03 Agu 2026 09:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 09:02 WIB

Jurnas.net - Kreativitas pemuda Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, melahirkan sebuah usaha kreatif yang tidak hanya berorientasi pada bisnis,…