Pertama di Jatim, Kejati Anulir Tuntutan dan Ambil Alih Kasus Kakek Masir Curi Burung Cendet

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers terkait pengambilalihan penuntutan kasus Kakek Masir. (Insani/Jurnas.net)
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers terkait pengambilalihan penuntutan kasus Kakek Masir. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatatkan preseden baru dalam penegakan hukum pidana. Untuk pertama kalinya di Jawa Timur, Kejati Jatim menganulir dan mengambil alih penuntutan perkara pidana yang menjerat Kakek Masir (75), terdakwa kasus pencurian lima ekor burung Cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo.

Langkah ini menjadi sorotan karena perkara tersebut sebelumnya telah dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo dengan pidana penjara dua tahun. Namun, Kejati Jatim memilih turun tangan langsung dan mengambil alih penuh kewenangan penuntutan.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa pengambilalihan ini bukan keputusan biasa, melainkan bagian dari fungsi pengendalian dan pengawasan Kejati terhadap penanganan perkara pidana, terutama yang berdampak luas secara hukum dan sosial.

“Hari ini, kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara terdakwa Kakek Masir. Penuntutan yang sebelumnya dilakukan Kejari Situbondo kami ambil alih sepenuhnya, dan tuntutan akan dibacakan langsung oleh Kejati Jawa Timur,” kata Saiful, saat jumpa pers di Kejati Jatim, Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Kakek Masir didakwa mencuri lima ekor burung Cendet dari kawasan Taman Nasional Baluran yang berstatus kawasan suaka konservasi. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan di wilayah yang secara hukum melarang segala bentuk pengambilan satwa maupun hasil alam, tanpa mempersoalkan status perlindungan satwa.

“Meski burung Cendet bukan satwa dilindungi, pengambilannya dilakukan di kawasan konservasi. Itu tetap perbuatan pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dalam sidang 4 Desember 2025. Tuntutan itu mengacu pada Pasal 40B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur ancaman pidana minimum dua tahun penjara.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa perbuatan terdakwa tidak dilakukan sekali. Kakek Masir tercatat enam kali mengambil burung dari kawasan Taman Nasional Baluran. Atas dasar itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melimpahkan perkara tersebut hingga ke tahap penuntutan.

Namun dinamika perkara berubah setelah pembacaan pleidoi penasihat hukum terdakwa. Dalam pembelaannya, penasihat hukum menilai unsur pidana tidak terbukti serta menyoroti usia lanjut terdakwa yang telah 75 tahun—faktor yang kemudian memicu simpati publik luas di media sosial.

Menanggapi situasi tersebut, Kejati Jatim mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya: menganulir tuntutan sebelumnya dan mengambil alih penuntutan secara langsung. "Terkait tuntutan itu, Kejati Jawa Timur mengambil alih sepenuhnya. Hari ini tuntutan akan dibacakan dalam persidangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini juga tidak lepas dari masa transisi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan tidak lagi mengenal pidana minimum. "KUHP baru menghapus pidana minimum. Masa transisi ini menjadi pertimbangan penting agar penegakan hukum tetap efektif, proporsional, dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Meski mengambil alih penuh penuntutan, Kejati Jatim masih menutup rapat substansi tuntutan yang akan dibacakan di persidangan. Saiful menegaskan, kewenangan Kejati memungkinkan adanya perubahan signifikan dari tuntutan sebelumnya.

“Bisa saja berubah. Itu bagian dari kewenangan Kejati dalam mengontrol dan mengambil alih penanganan perkara,” tandasnya.

Berita Terbaru

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Jurnas.net – Wakil Menteri Perhubungan Suntana turun langsung meninjau kepadatan antrean kendaraan pemudik dari Bali menuju Jawa yang terjadi di jalur menuju P…

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…