Pertama di Jatim, Kejati Anulir Tuntutan dan Ambil Alih Kasus Kakek Masir Curi Burung Cendet

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers terkait pengambilalihan penuntutan kasus Kakek Masir. (Insani/Jurnas.net)
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers terkait pengambilalihan penuntutan kasus Kakek Masir. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatatkan preseden baru dalam penegakan hukum pidana. Untuk pertama kalinya di Jawa Timur, Kejati Jatim menganulir dan mengambil alih penuntutan perkara pidana yang menjerat Kakek Masir (75), terdakwa kasus pencurian lima ekor burung Cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo.

Langkah ini menjadi sorotan karena perkara tersebut sebelumnya telah dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo dengan pidana penjara dua tahun. Namun, Kejati Jatim memilih turun tangan langsung dan mengambil alih penuh kewenangan penuntutan.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa pengambilalihan ini bukan keputusan biasa, melainkan bagian dari fungsi pengendalian dan pengawasan Kejati terhadap penanganan perkara pidana, terutama yang berdampak luas secara hukum dan sosial.

“Hari ini, kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara terdakwa Kakek Masir. Penuntutan yang sebelumnya dilakukan Kejari Situbondo kami ambil alih sepenuhnya, dan tuntutan akan dibacakan langsung oleh Kejati Jawa Timur,” kata Saiful, saat jumpa pers di Kejati Jatim, Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Kakek Masir didakwa mencuri lima ekor burung Cendet dari kawasan Taman Nasional Baluran yang berstatus kawasan suaka konservasi. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan di wilayah yang secara hukum melarang segala bentuk pengambilan satwa maupun hasil alam, tanpa mempersoalkan status perlindungan satwa.

“Meski burung Cendet bukan satwa dilindungi, pengambilannya dilakukan di kawasan konservasi. Itu tetap perbuatan pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dalam sidang 4 Desember 2025. Tuntutan itu mengacu pada Pasal 40B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur ancaman pidana minimum dua tahun penjara.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa perbuatan terdakwa tidak dilakukan sekali. Kakek Masir tercatat enam kali mengambil burung dari kawasan Taman Nasional Baluran. Atas dasar itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melimpahkan perkara tersebut hingga ke tahap penuntutan.

Namun dinamika perkara berubah setelah pembacaan pleidoi penasihat hukum terdakwa. Dalam pembelaannya, penasihat hukum menilai unsur pidana tidak terbukti serta menyoroti usia lanjut terdakwa yang telah 75 tahun—faktor yang kemudian memicu simpati publik luas di media sosial.

Menanggapi situasi tersebut, Kejati Jatim mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya: menganulir tuntutan sebelumnya dan mengambil alih penuntutan secara langsung. "Terkait tuntutan itu, Kejati Jawa Timur mengambil alih sepenuhnya. Hari ini tuntutan akan dibacakan dalam persidangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini juga tidak lepas dari masa transisi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan tidak lagi mengenal pidana minimum. "KUHP baru menghapus pidana minimum. Masa transisi ini menjadi pertimbangan penting agar penegakan hukum tetap efektif, proporsional, dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Meski mengambil alih penuh penuntutan, Kejati Jatim masih menutup rapat substansi tuntutan yang akan dibacakan di persidangan. Saiful menegaskan, kewenangan Kejati memungkinkan adanya perubahan signifikan dari tuntutan sebelumnya.

“Bisa saja berubah. Itu bagian dari kewenangan Kejati dalam mengontrol dan mengambil alih penanganan perkara,” tandasnya.

Berita Terbaru

Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah

Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah

Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur resmi menggelar kembali ajang sport t…

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Jurnas.net - Di ujung barat Yogyakarta, Ririn Dwi Nurtyani, 17 tahun, dan keluarganya hidup sederhana dengan kondisi ekonomi terbatas. Ayahnya, Sutiono, 50 tahu…

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Kinerja ekonomi Jawa Timur yang tumbuh impresif pada Triwulan I 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sektor riil dan memperluas peluang i…

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Jurnas.net – Terungkapnya sebuah grup media sosial di kawasan Surabaya Timur yang diduga berkaitan dengan aktivitas perilaku seksual menyimpang menjadi p…

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Jurnas.net - Komitmen Polres Situbondo dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum kembali dibuktikan. Hanya berselang dua hari…