Pertama di Jatim, Kejati Anulir Tuntutan dan Ambil Alih Kasus Kakek Masir Curi Burung Cendet

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers terkait pengambilalihan penuntutan kasus Kakek Masir. (Insani/Jurnas.net)
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers terkait pengambilalihan penuntutan kasus Kakek Masir. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatatkan preseden baru dalam penegakan hukum pidana. Untuk pertama kalinya di Jawa Timur, Kejati Jatim menganulir dan mengambil alih penuntutan perkara pidana yang menjerat Kakek Masir (75), terdakwa kasus pencurian lima ekor burung Cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo.

Langkah ini menjadi sorotan karena perkara tersebut sebelumnya telah dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo dengan pidana penjara dua tahun. Namun, Kejati Jatim memilih turun tangan langsung dan mengambil alih penuh kewenangan penuntutan.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa pengambilalihan ini bukan keputusan biasa, melainkan bagian dari fungsi pengendalian dan pengawasan Kejati terhadap penanganan perkara pidana, terutama yang berdampak luas secara hukum dan sosial.

“Hari ini, kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara terdakwa Kakek Masir. Penuntutan yang sebelumnya dilakukan Kejari Situbondo kami ambil alih sepenuhnya, dan tuntutan akan dibacakan langsung oleh Kejati Jawa Timur,” kata Saiful, saat jumpa pers di Kejati Jatim, Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Kakek Masir didakwa mencuri lima ekor burung Cendet dari kawasan Taman Nasional Baluran yang berstatus kawasan suaka konservasi. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan di wilayah yang secara hukum melarang segala bentuk pengambilan satwa maupun hasil alam, tanpa mempersoalkan status perlindungan satwa.

“Meski burung Cendet bukan satwa dilindungi, pengambilannya dilakukan di kawasan konservasi. Itu tetap perbuatan pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dalam sidang 4 Desember 2025. Tuntutan itu mengacu pada Pasal 40B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur ancaman pidana minimum dua tahun penjara.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa perbuatan terdakwa tidak dilakukan sekali. Kakek Masir tercatat enam kali mengambil burung dari kawasan Taman Nasional Baluran. Atas dasar itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melimpahkan perkara tersebut hingga ke tahap penuntutan.

Namun dinamika perkara berubah setelah pembacaan pleidoi penasihat hukum terdakwa. Dalam pembelaannya, penasihat hukum menilai unsur pidana tidak terbukti serta menyoroti usia lanjut terdakwa yang telah 75 tahun—faktor yang kemudian memicu simpati publik luas di media sosial.

Menanggapi situasi tersebut, Kejati Jatim mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya: menganulir tuntutan sebelumnya dan mengambil alih penuntutan secara langsung. "Terkait tuntutan itu, Kejati Jawa Timur mengambil alih sepenuhnya. Hari ini tuntutan akan dibacakan dalam persidangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini juga tidak lepas dari masa transisi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan tidak lagi mengenal pidana minimum. "KUHP baru menghapus pidana minimum. Masa transisi ini menjadi pertimbangan penting agar penegakan hukum tetap efektif, proporsional, dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Meski mengambil alih penuh penuntutan, Kejati Jatim masih menutup rapat substansi tuntutan yang akan dibacakan di persidangan. Saiful menegaskan, kewenangan Kejati memungkinkan adanya perubahan signifikan dari tuntutan sebelumnya.

“Bisa saja berubah. Itu bagian dari kewenangan Kejati dalam mengontrol dan mengambil alih penanganan perkara,” tandasnya.

Berita Terbaru

Panen Cabai Lokal Jadi Andalan Surabaya Tekan Harga Jelang Ramadan

Panen Cabai Lokal Jadi Andalan Surabaya Tekan Harga Jelang Ramadan

Jumat, 13 Feb 2026 12:23 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 12:23 WIB

Jurnas.net - Upaya menjaga stabilitas harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri terus diperkuat Pemerintah Kota…

Strategi Besar PSB untuk Bawean: Benahi Transportasi dan Perkuat Fondasi Ekonomi

Strategi Besar PSB untuk Bawean: Benahi Transportasi dan Perkuat Fondasi Ekonomi

Jumat, 13 Feb 2026 11:07 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 11:07 WIB

Jurnas.net - Persatuan Saudagar Bawean (PSB) menegaskan komitmennya mendorong kebangkitan ekonomi Pulau Bawean melalui sejumlah program prioritas dan…

Pemprov Jatim Bantah Eksekutif Terlibat Skandal Dana Hibah Pokmas DPRD

Pemprov Jatim Bantah Eksekutif Terlibat Skandal Dana Hibah Pokmas DPRD

Jumat, 13 Feb 2026 10:14 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 10:14 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak ada keterlibatan unsur eksekutif dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat…

Banyuwangi Gandeng Clean Rivers, Bangun 2 TPS3R Layani 850 Ribu Warga

Banyuwangi Gandeng Clean Rivers, Bangun 2 TPS3R Layani 850 Ribu Warga

Jumat, 13 Feb 2026 09:28 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 09:28 WIB

Jurnas.net - Transformasi pengelolaan sampah di Banyuwangi memasuki babak baru. Komitmen daerah ini membangun sistem persampahan sirkular terintegrasi mendapat…

Miris! Lansia 87 Tahun Hidup Sebatang Kara di Gubuk 1x2 Meter 

Miris! Lansia 87 Tahun Hidup Sebatang Kara di Gubuk 1x2 Meter 

Jumat, 13 Feb 2026 08:19 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 08:19 WIB

Jurnas.net - Di balik hiruk-pikuk Kota Pahlawan, Kartimah (87) menjalani hari tuanya dalam kesunyian. Ia bertahan hidup seorang diri di sebuah gubuk sempit…

Holding BUMN Danareksa Dorong SIER Naik Kelas, Siap Jadi Tumpuan Ekonomi Jawa Timur

Holding BUMN Danareksa Dorong SIER Naik Kelas, Siap Jadi Tumpuan Ekonomi Jawa Timur

Jumat, 13 Feb 2026 07:43 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 07:43 WIB

Jurnas.net - Holding BUMN Danareksa terus mendorong transformasi kawasan industri agar semakin kompetitif dan berdaya saing nasional. Upaya ini menjadi bagian…