Pertama di Jatim, Kejati Anulir Tuntutan dan Ambil Alih Kasus Kakek Masir Curi Burung Cendet

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers terkait pengambilalihan penuntutan kasus Kakek Masir. (Insani/Jurnas.net)
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers terkait pengambilalihan penuntutan kasus Kakek Masir. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatatkan preseden baru dalam penegakan hukum pidana. Untuk pertama kalinya di Jawa Timur, Kejati Jatim menganulir dan mengambil alih penuntutan perkara pidana yang menjerat Kakek Masir (75), terdakwa kasus pencurian lima ekor burung Cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo.

Langkah ini menjadi sorotan karena perkara tersebut sebelumnya telah dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo dengan pidana penjara dua tahun. Namun, Kejati Jatim memilih turun tangan langsung dan mengambil alih penuh kewenangan penuntutan.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa pengambilalihan ini bukan keputusan biasa, melainkan bagian dari fungsi pengendalian dan pengawasan Kejati terhadap penanganan perkara pidana, terutama yang berdampak luas secara hukum dan sosial.

“Hari ini, kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara terdakwa Kakek Masir. Penuntutan yang sebelumnya dilakukan Kejari Situbondo kami ambil alih sepenuhnya, dan tuntutan akan dibacakan langsung oleh Kejati Jawa Timur,” kata Saiful, saat jumpa pers di Kejati Jatim, Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Kakek Masir didakwa mencuri lima ekor burung Cendet dari kawasan Taman Nasional Baluran yang berstatus kawasan suaka konservasi. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan di wilayah yang secara hukum melarang segala bentuk pengambilan satwa maupun hasil alam, tanpa mempersoalkan status perlindungan satwa.

“Meski burung Cendet bukan satwa dilindungi, pengambilannya dilakukan di kawasan konservasi. Itu tetap perbuatan pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dalam sidang 4 Desember 2025. Tuntutan itu mengacu pada Pasal 40B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur ancaman pidana minimum dua tahun penjara.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa perbuatan terdakwa tidak dilakukan sekali. Kakek Masir tercatat enam kali mengambil burung dari kawasan Taman Nasional Baluran. Atas dasar itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melimpahkan perkara tersebut hingga ke tahap penuntutan.

Namun dinamika perkara berubah setelah pembacaan pleidoi penasihat hukum terdakwa. Dalam pembelaannya, penasihat hukum menilai unsur pidana tidak terbukti serta menyoroti usia lanjut terdakwa yang telah 75 tahun—faktor yang kemudian memicu simpati publik luas di media sosial.

Menanggapi situasi tersebut, Kejati Jatim mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya: menganulir tuntutan sebelumnya dan mengambil alih penuntutan secara langsung. "Terkait tuntutan itu, Kejati Jawa Timur mengambil alih sepenuhnya. Hari ini tuntutan akan dibacakan dalam persidangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini juga tidak lepas dari masa transisi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan tidak lagi mengenal pidana minimum. "KUHP baru menghapus pidana minimum. Masa transisi ini menjadi pertimbangan penting agar penegakan hukum tetap efektif, proporsional, dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Meski mengambil alih penuh penuntutan, Kejati Jatim masih menutup rapat substansi tuntutan yang akan dibacakan di persidangan. Saiful menegaskan, kewenangan Kejati memungkinkan adanya perubahan signifikan dari tuntutan sebelumnya.

“Bisa saja berubah. Itu bagian dari kewenangan Kejati dalam mengontrol dan mengambil alih penanganan perkara,” tandasnya.

Berita Terbaru

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus memperkuat langkah pencegahan banjir dengan menertibkan pemanfaatan ruang di sepanjang tepi sungai. Ia…

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jurnas.net - Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia menutup putaran pertama Proliga 2026 dengan cara yang paling meyakinkan: tak terkalahkan. Bermain di hadapan…

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Jurnas.net - Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menuai kritik setelah pembongkaran bangunan berstatus cagar budaya di belakang Kantor Pos…

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Program PLN Mengajar kembali hadir, kali ini menyapa siswa SMA Negeri 1 Probolinggo. Lebih dari sekadar agenda berbagi ilmu, kegiatan yang digelar…

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Jurnas.net - Big Bad Wolf Books (BBW), bazar buku internasional terbesar di dunia, resmi membuka rangkaian BBW Indonesia 2026 di Surabaya, mulai 29 Januari…

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Pembongkaran hingga penghancuran bangunan di belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, Jalan Basuki Rahmat, terus menuai kecaman keras. Kali ini,…