Diusir Paksa Ormas, Nenek 80 Tahun di Surabaya Kehilangan Rumah Tanpa Proses Hukum

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nenek Elina Wijayanti, 80, melihat puing-puing rumah setelah dirobohkan oleh ormas di Surabaya. (Istimewa)
Nenek Elina Wijayanti, 80, melihat puing-puing rumah setelah dirobohkan oleh ormas di Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Di usia 80 tahun, Nenek Elina Wijayanti seharusnya menikmati hari tua dengan tenang di rumah yang telah ia tempati selama belasan tahun. Namun pada 6 Agustus 2025, ketenangan itu runtuh bersamaan dengan robohnya rumah kecil di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Sekitar 50 orang mengenakan kaos organisasi kemasyarakatan tiba-tiba menerobos pekarangan rumahnya. Tanpa surat resmi, tanpa putusan pengadilan, mereka mengklaim rumah itu telah dibeli. Klaim yang tak pernah disertai bukti.

“Saya sudah tinggal di sini sejak 2011. Tidak pernah menjual, tidak pernah transaksi, tidak ada proses hukum apa pun,” kata Nenek Elina, dengan suara bergetar.

Di dalam rumah itu, bukan hanya ia yang tinggal. Ada cucunya, Sari Murita Purwandari, suaminya Dedy Suhendra, seorang kerabat bernama Musmirah, serta dua balita yang masih membutuhkan perlindungan. Namun yang datang justru intimidasi.

Nenek Elina mengaku ditarik paksa keluar rumah. Kekerasan fisik membuat hidung dan bibirnya berdarah. Demi menyelamatkan anak-anak, keluarga itu tak mampu melawan. “Harta benda kami sertifikat rumah, sepeda motor, dan barang-barang pribadi diangkut pakai mobil pikap,” kata Elina.

Yang lebih menyakitkan, beberapa hari setelah pengusiran, alat berat datang. Tanpa papan pemberitahuan, tanpa segel hukum, rumah itu diratakan hingga tak bersisa. Dalam sekejap, ruang hidup yang dibangun bertahun-tahun hilang begitu saja.

Kini, Nenek Elina hidup menumpang di rumah kerabat. Tanpa tempat tinggal, tanpa dokumen penting, dan tanpa kepastian hukum. “Saya sudah lapor ke polisi atas pengusiran ilegal dan perusakan ini. Laporan resmi baru bisa tersampaikan pada 23 Desember 2025,” kata Nenek Elina.

Kasus ini bukan sekadar soal sengketa lahan. Ia menjadi potret rapuhnya rasa aman warga, terutama kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak, ketika kekuatan massa menggantikan hukum. Di tengah kota besar seperti Surabaya, seorang nenek bisa kehilangan rumah tanpa satu pun proses pengadilan.

Di ruang digital, simpati publik mulai bergulir. Tagar #JusticeForNenekElina menyebar di Instagram dan TikTok melalui unggahan akun-akun lokal Surabaya dan Jember. Video-video yang merekam kronologi kejadian mengundang kemarahan sekaligus keprihatinan, meski belum menjadi trending nasional. 

"Saya hanya ingin keadilan. Supaya tidak ada nenek lain yang mengalami hal seperti saya,” kata Elina.

Berita Terbaru

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengakselerasi konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi Pemilu 2029.…

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Permanen di Desa…

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026, berdasarkan Keputusan…

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Insiden senggolan yang merusak KM Express Bahari 3F kembali memicu terganggunya layanan penyeberangan Gresik–Pulau Bawean. Di tengah keterbatasan a…

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Oleh: Ir. Jailani, S.T., M.M. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Di negara demokrasi, survei opini publik telah menjadi salah satu…

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran Program M…