SE Wali Kota Surabaya Larang Pelajar Pakai HP di Sekolah: Bangun Ekosistem Aman Anak di Era Gawai

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelajar di Kota Surabaya menandatangani petisi tolak pakai gawai di sekolah. (Humas Pemkot Surabaya)
Pelajar di Kota Surabaya menandatangani petisi tolak pakai gawai di sekolah. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah yang jarang dilakukan pemerintah daerah: menata ulang cara anak berinteraksi dengan dunia digital secara menyeluruh. Bukan hanya di sekolah, tetapi juga di rumah dan lingkungan sosial. Kebijakan ini menegaskan bahwa gawai bukan musuh, namun harus dikendalikan bersama.

Komitmen itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya, yang diterbitkan pada 22 Desember 2025. SE ini menjadi tindak lanjut dari PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 terkait perlindungan anak di ruang digital.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan tersebut lahir dari kegelisahan bersama terhadap dampak gawai yang kian merambah kehidupan anak—mulai dari penurunan konsentrasi belajar hingga risiko kekerasan dan perundungan digital.

“Anak-anak harus aman, fokus belajar, dan tumbuh dengan karakter yang kuat. Teknologi harus menjadi alat, bukan ancaman,” kata Eri, Kamis, 25 Desember 2025.

Di sekolah, aturan dibuat tegas. Siswa dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran, kecuali atas instruksi guru untuk kebutuhan pembelajaran. Penggunaan HP hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam sekolah, atau dalam kondisi darurat dengan izin.

Menariknya, larangan ini tak berhenti pada murid. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai saat proses belajar mengajar berlangsung. Sekolah diwajibkan menutup akses terhadap konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pendidikan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi arahan kepada pelajar. (Humas Pemkot Surabaya)Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi arahan kepada pelajar. (Humas Pemkot Surabaya)

Sebagai solusi praktis, sekolah diminta menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru, serta membuka hotline resmi untuk komunikasi darurat dengan orang tua. Pelanggaran ditangani dengan pendekatan edukatif dan proporsional, melibatkan Komite Sekolah dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

"Sekolah hanyalah salah satu pagar. Sekolah bukan satu-satunya benteng. Pengawasan utama justru ada di rumah,” tegasnya.

Orang tua diminta membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Anak dianjurkan menggunakan gawai di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Orang tua juga diminta mengaktifkan parental control, filter pencarian aman, pengaturan waktu layar, serta memastikan akun media sosial anak memiliki pengaturan privasi ketat.

Eri mendorong perubahan pola asuh digital. Orang tua diajak berdialog terbuka dengan anak tentang risiko internet, memberi teladan penggunaan gawai yang bijak, serta memperbanyak aktivitas non-gawai seperti olahraga, seni, dan kegiatan komunitas.

Di sisi pemerintah, seluruh perangkat daerah diminta aktif melakukan sosialisasi, pelatihan, serta evaluasi berkala. Saluran pengaduan resmi juga disiapkan agar masyarakat dapat melaporkan konten berbahaya atau aktivitas digital berisiko yang melibatkan anak.

Tak hanya itu, RT, RW, tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, hingga kader lingkungan didorong ikut terlibat dalam pengawasan dan edukasi. "Kita ingin Surabaya menjadi kota ramah anak, bukan hanya di dunia nyata, tapi juga di dunia digital,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jurnas.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengimbau ratusan juru parkir (jukir) agar segera melakukan validasi dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota…

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jurnas.net - HONOR resmi membuka HONOR Experience Store pertama di Surabaya yang berlokasi di Surabaya, Jumat, 30 Januari 2026. Kehadiran gerai ini bukan…

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jurnas.net - Era media sosial menghadirkan tantangan baru bagi institusi penegak hukum. Di tengah tuntutan keterbukaan dan citra publik, Polres Sampang…

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jurnas.net - Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan komitmen penuh Polda Jawa Timur dalam mendukung Reformasi Polri yang berorientasi pada…

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons tren peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai terdeteksi di awal 2026.…

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan kian memantik kemarahan warga. Tak hanya satu, tiga gedung…