Malam Tahun Baru Tanpa Gemerlap Kembang Api, Banyuwangi Pilih Doa dan Refleksi

author Wulansari

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkab Banyuwangi menggelar doa bersala pada perayaan Hari Jadi Banyuwangi ke- 254. (Humas Pemkab Banyuwangi)
Pemkab Banyuwangi menggelar doa bersala pada perayaan Hari Jadi Banyuwangi ke- 254. (Humas Pemkab Banyuwangi)

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memilih pendekatan yang berbeda dalam menyambut malam pergantian tahun. Alih-alih merayakan dengan gemerlap kembang api, masyarakat diajak menutup tahun dengan refleksi, doa bersama, dan kepedulian sosial.

Arah kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun. SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo itu secara tegas melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam seluruh kegiatan resmi maupun berizin, termasuk yang digelar di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga ruang publik.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar soal ketertiban, melainkan ajakan membangun kesadaran kolektif agar pergantian tahun dimaknai lebih substantif.

“Pergantian tahun bisa dirayakan secara sederhana dengan muhasabah, doa bersama, dan refleksi akhir tahun sesuai keyakinan masing-masing. Ini bentuk rasa syukur, empati sosial, sekaligus harapan akan tahun yang lebih baik,” kata Ipuk, Rabu, 25 Desember 2025.

Untuk perayaan masyarakat secara pribadi, Pemkab Banyuwangi mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan moral. Warga diminta merayakan malam tahun baru dengan cara yang aman, tertib, serta tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Pemkab juga meminta penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah menyesuaikan konsep perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, dan ketertiban umum. Camat, kepala desa, dan lurah diminta aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan.

“Semua pihak harus berperan menjaga suasana Banyuwangi tetap kondusif. Perayaan boleh, tapi tidak mengorbankan ketenteraman masyarakat,” tegas Ipuk.

Selain melarang kembang api dan petasan, Pemkab Banyuwangi juga menegaskan larangan terhadap hiburan atau kegiatan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, nilai budaya lokal, serta norma sosial masyarakat Banyuwangi. Setiap kegiatan berizin, termasuk di hotel dan tempat hiburan, wajib menghormati kearifan lokal.

Pemkab memastikan, sanksi akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Berita Terbaru

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak…

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - Setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, usai digelar, HRM Khalilur R Ab. S…

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…