Malam Tahun Baru Tanpa Gemerlap Kembang Api, Banyuwangi Pilih Doa dan Refleksi

author Wulansari

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkab Banyuwangi menggelar doa bersala pada perayaan Hari Jadi Banyuwangi ke- 254. (Humas Pemkab Banyuwangi)
Pemkab Banyuwangi menggelar doa bersala pada perayaan Hari Jadi Banyuwangi ke- 254. (Humas Pemkab Banyuwangi)

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memilih pendekatan yang berbeda dalam menyambut malam pergantian tahun. Alih-alih merayakan dengan gemerlap kembang api, masyarakat diajak menutup tahun dengan refleksi, doa bersama, dan kepedulian sosial.

Arah kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun. SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo itu secara tegas melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam seluruh kegiatan resmi maupun berizin, termasuk yang digelar di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga ruang publik.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar soal ketertiban, melainkan ajakan membangun kesadaran kolektif agar pergantian tahun dimaknai lebih substantif.

“Pergantian tahun bisa dirayakan secara sederhana dengan muhasabah, doa bersama, dan refleksi akhir tahun sesuai keyakinan masing-masing. Ini bentuk rasa syukur, empati sosial, sekaligus harapan akan tahun yang lebih baik,” kata Ipuk, Rabu, 25 Desember 2025.

Untuk perayaan masyarakat secara pribadi, Pemkab Banyuwangi mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan moral. Warga diminta merayakan malam tahun baru dengan cara yang aman, tertib, serta tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Pemkab juga meminta penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah menyesuaikan konsep perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, dan ketertiban umum. Camat, kepala desa, dan lurah diminta aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan.

“Semua pihak harus berperan menjaga suasana Banyuwangi tetap kondusif. Perayaan boleh, tapi tidak mengorbankan ketenteraman masyarakat,” tegas Ipuk.

Selain melarang kembang api dan petasan, Pemkab Banyuwangi juga menegaskan larangan terhadap hiburan atau kegiatan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, nilai budaya lokal, serta norma sosial masyarakat Banyuwangi. Setiap kegiatan berizin, termasuk di hotel dan tempat hiburan, wajib menghormati kearifan lokal.

Pemkab memastikan, sanksi akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…