Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah strategis untuk melindungi anak dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai dan internet. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029. Tujuannya mendorong prestasi belajar, membentuk kedisiplinan, serta melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan kebijakan tersebut bukan larangan penggunaan gawai, melainkan pembatasan dan pengawasan agar pemanfaatannya tetap sehat dan produktif. Menurutnya, anak-anak belum sepenuhnya mampu memilah konten yang layak dan berbahaya tanpa pendampingan orang dewasa.
“Kami tidak melarang penggunaan handphone, tetapi membatasi dan mengawasi. Digitalisasi membawa manfaat besar, namun tanpa pengawasan yang tepat, bisa merusak karakter anak,” kata Eri, Minggu, 28 Desember 2025.
Di lingkungan sekolah, penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar dibatasi secara ketat. Siswa hanya diperbolehkan menggunakan ponsel atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran atau dalam kondisi darurat.
Sementara itu, guru dan tenaga pendidik diminta tidak menggunakan gawai saat mengajar agar tercipta interaksi yang fokus dan berkualitas antara guru dan murid. Selain sekolah, pengawasan juga diperkuat di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Orang tua diminta aktif memantau aktivitas digital anak, membatasi durasi penggunaan gawai maksimal dua jam per hari, serta membiasakan anak menggunakan gawai di ruang terbuka rumah seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Anak juga diarahkan menggunakan gawai milik orang tua dengan izin dan pengawasan langsung, termasuk akses kata sandi agar orang tua dapat memantau konten yang diakses.
Eri mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir dari berbagai temuan di lapangan. Maraknya balap liar, geng motor, penyalahgunaan narkoba, hingga perundungan, kerap berawal dari komunikasi digital tanpa pengawasan. “Ketika kami mendampingi anak-anak yang terlibat balap liar atau geng motor, hampir semuanya berawal dari komunikasi lewat handphone. Dari pemantauan di sekolah, sekitar 70 persen anak pernah mengakses konten pornografi dan kekerasan,” ungkapnya.
Pemkot Surabaya juga bersinergi dengan Densus 88 Antiteror dalam memantau paparan radikalisme dan konten kekerasan ekstrem pada anak. Dalam salah satu kasus, seorang anak terpapar paham radikal melalui konten digital yang diakses tanpa pengawasan, dipicu akumulasi trauma akibat perundungan.
“Sering kali orang tua tidak menyadari karena kesibukan. Gawai akhirnya menggantikan peran pengasuhan. Ini yang ingin kami luruskan, agar orang tua kembali hadir dan berperan aktif,” ucap Eri.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya menyiapkan berbagai langkah pendampingan, mulai dari pelatihan bagi orang tua dan tenaga pendidik, penyediaan saluran pengaduan, hingga evaluasi berkala. Program Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), Kelas Remaja, Kemangi, dan penguatan Kampung Pancasila menjadi bagian dari strategi membangun kesadaran kolektif.
Eri menegaskan, kebijakan ini tidak disertai sanksi represif, melainkan mengedepankan pendekatan edukatif dan pembentukan karakter.
“Handphone tidak bisa menggantikan peran orang tua. Anak-anak adalah aset masa depan Surabaya. Jika tidak kita jaga bersama, dampaknya akan terlihat di masa depan,” tegasnya.
Editor : Risfil Athon