Jurnas.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mulai mendalami secara serius peristiwa yang dialami Elina Widjajanti. Nenek berusia 80 tahun itu, diduga diusir secara paksa dan rumah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun dirobohkan oleh oknum ormas.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa langsung Nenek Elina pada Minggu, 28 Desember 2025, guna menggali keterangan detail terkait insiden yang sempat viral di media sosial tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum serta sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Di hadapan penyidik, Elina mengaku sama sekali tidak mengenal sosok bernama Samuel, yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan rumah di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
“Samuel itu siapa? Nggak kenal. Baru kenal waktu kejadian itu,” kata Elina, Senin, 29 Desember 2025.
Ia juga menyatakan kebingungannya terhadap identitas kelompok orang yang masuk ke rumah dan memaksanya keluar. Elina menegaskan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti asal kelompok tersebut. “Nggak jelas,” ucapnya singkat.
Pemeriksaan penyidik, menurut Elina, banyak menyoroti kronologi saat pengusiran terjadi, termasuk momen ketika dirinya diangkat dan diseret ke luar rumah. Ia mengaku mendapat pertanyaan soal klaim kepemilikan rumah yang disampaikan oleh pihak lain, meski tanpa bukti hukum yang pernah diperlihatkan kepadanya. “Ditanya soal Samuel dan waktu saya diangkat-angkat, disuruh keluar,” katanya.
Elina menegaskan bahwa selama peristiwa itu berlangsung, tidak satu pun pihak yang mengaku sebagai pemilik rumah menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Sebaliknya, dirinya justru telah memperlihatkan surat Letter C yang ia miliki. “Saya tanya mana suratnya, dia malah diam, mapnya cuma dikempit, lalu pergi,” ungkapnya.
Elina menyebut bahwa kelompok yang datang ke rumahnya mengenakan atribut dengan tulisan tertentu yang belakangan menjadi perhatian publik. “Tulisannya Madas Malika,” kata Elina, mengingat jelas tulisan pada atribut yang dikenakan para pelaku.
Kesaksian Elina juga menggambarkan tindakan yang dinilai tidak manusiawi terhadap seorang lansia. Ia menyebut diangkat secara paksa oleh empat orang, masing-masing memegang tangan dan kakinya, lalu diseret ke luar rumah.
“Saya diangkat empat orang, tangan dua, kaki dua. Saya melawan, tapi dibawa keluar, lalu diturunkan,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Elina, Willem Mintarja, membenarkan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kliennya, tetapi juga terhadap sejumlah saksi yang berada di rumah saat kejadian. “Yang diperiksa ada empat orang, Bu Elina, Pak Iwan, Bu Joni, dan Bu Musrimah, semuanya penghuni rumah,” jelas Willem.
Ia menambahkan bahwa fokus pemeriksaan adalah mengonfirmasi kronologi peristiwa yang terekam dalam video dan tersebar luas di media sosial. Dalam keterangannya, salah satu saksi bahkan melihat adanya luka pada tubuh Elina usai kejadian.
“Mulut Bu Elina sempat berdarah. Saksi melihat langsung, tapi tidak berani memotret karena situasi saat itu tidak memungkinkan,” kata Willem.
Editor : Andi Setiawan