Jurnas.net - Sistem parkir non-tunai di Kota Surabaya kini tak lagi sekadar pilihan metode pembayaran, melainkan alat kontrol tata kelola perkotaan untuk menutup celah pungutan liar dan praktik premanisme di ruang publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya memperluas penerapan parkir non-tunai di seluruh wilayah kota mulai 2026.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai digitalisasi parkir menjadi kunci untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian tarif bagi masyarakat. Ia pun mengimbau warga agar semakin aktif menggunakan pembayaran non-tunai saat memarkir kendaraan.
“Parkir non-tunai sudah berjalan. Maka saya mohon warga Surabaya, kalau membayar parkir, gunakan non-tunai,” kata Eri, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Eri, skema non-tunai dirancang untuk menghapus praktik pemaksaan tarif yang kerap terjadi pada sistem pembayaran tunai. Dengan sistem digital, seluruh transaksi terekam sehingga memudahkan pengawasan dan penindakan.
“Supaya tidak ada lagi kejadian warga dipaksa bayar Rp10 ribu atau tarif yang tidak sesuai. Kalau ada jukir yang menolak pembayaran non-tunai, apalagi sampai mengintimidasi, laporkan ke Satgas Anti-Preman. Langsung kita copot dan kita ganti,” tegasnya.
Meski demikian, Eri menegaskan Pemkot Surabaya tetap menghormati penggunaan uang rupiah sebagai alat pembayaran sah. Oleh karena itu, pembayaran tunai tidak dilarang, namun warga wajib diberikan alternatif non-tunai.
“Kita tidak boleh menolak rupiah. Jadi kalau warga memilih tunai, tetap boleh. Tapi dengan catatan, warga Surabaya harus punya pilihan untuk membayar non-tunai,” jelasnya.
Lebih jauh, Eri menilai pembayaran non-tunai juga berfungsi meredam potensi konflik antara pengguna jasa parkir dan juru parkir. Sistem digital dinilai mampu menghilangkan prasangka, fitnah, hingga perselisihan soal tarif dan setoran.
“Dengan non-tunai, tidak ada lagi prasangka, tidak ada fitnah, tidak ada cekcok di lapangan,” ucapnya.
Kebijakan ini, lanjut Eri, diterapkan secara menyeluruh, baik untuk parkir tepi jalan umum (TJU) maupun parkir yang masuk kategori objek pajak parkir, termasuk area parkir di pusat perbelanjaan dan kawasan komersial. “Semua parkir kami dorong non-tunai. Baik TJU maupun parkir yang masuk pajak parkir. Meski tetap ada opsi tunai,” katanya.
Eri mencontohkan sistem parkir non-tunai yang telah berjalan di pusat perbelanjaan modern seperti Tunjungan Plaza dan Galaxy Mall. Selain praktis bagi pengguna, sistem ini memudahkan pemerintah dalam memantau volume kendaraan dan potensi pendapatan daerah secara akurat.
“Dengan non-tunai, kita bisa tahu kendaraan yang masuk berapa, setoran berapa. Jadi tidak ada lagi ribut soal jumlah,” imbuhnya.
Ia menegaskan, penguatan parkir non-tunai menjadi bagian dari agenda besar reformasi layanan publik Pemkot Surabaya di tahun 2026. Berdasarkan hasil pemetaan dan kebiasaan warga, mayoritas masyarakat Surabaya dinilai telah siap bertransaksi secara digital.
“Ini langkah baru yang kita perkuat di 2026. Warga Surabaya mayoritas sudah non-tunai, maka tugas pemerintah adalah memfasilitasi. Ada non-tunai, ada tunai, tapi pilihannya harus adil dan aman,” pungkas Eri.
Editor : Rahmat Fajar