Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan arah baru pembangunan daerah berbasis ketahanan pangan maritim dan kesiapsiagaan bencana. Hal itu ditandai dengan pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (19/1), yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jatim.
Dua regulasi tersebut adalah Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, serta Perda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Keduanya disahkan secara aklamasi oleh sembilan fraksi DPRD Jawa Timur dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama.
Berbeda dari regulasi sektoral pada umumnya, Khofifah menegaskan bahwa Perda pelindungan pembudi daya ikan dan petambak garam dirancang sebagai payung hukum jangka panjang untuk memperkuat ekosistem ekonomi pesisir Jawa Timur, yang selama ini menjadi tulang punggung produksi pangan nasional.
“Selama ini pembudi daya ikan dan petambak garam menghadapi tantangan struktural, mulai dari keterbatasan sarana produksi, mutu hasil yang belum konsisten, hingga kerentanan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga. Perda ini hadir untuk menjawab itu secara sistemik,” kata Khofifah.
Tak hanya persoalan teknis, Gubernur Khofifah juga menyoroti lemahnya kelembagaan pelaku usaha perikanan dan garam rakyat. Melalui Perda ini, Pemprov Jatim mendorong kolaborasi lintas sektor agar perlindungan dan pemberdayaan tidak lagi bersifat parsial, melainkan terintegrasi dari hulu ke hilir.
Langkah tersebut dinilai krusial mengingat Jawa Timur merupakan provinsi dengan produksi garam tertinggi nasional, mencapai 329.102,14 ton sepanjang 2025. Di sektor perikanan, Jatim juga mencatatkan produksi perikanan tangkap tertinggi nasional sebesar 607.344,30 ton, serta produksi perikanan budi daya tertinggi ketiga nasional dengan total 1,44 juta ton.
Kontribusi besar itu diperkuat oleh kinerja ekspor, di mana komoditas perikanan Jawa Timur sepanjang 2025 tercatat sebagai yang tertinggi secara nasional, dengan volume mencapai 356.476,67 ton. “Perda ini tidak hanya melindungi pelaku usaha kecil di pesisir, tetapi juga menjadi fondasi percepatan pembangunan ekonomi garam rakyat dan peningkatan daya saing perikanan Jawa Timur,” tegas Khofifah.
Selain sektor pangan maritim, Pemprov Jatim juga memperkuat ketahanan wilayah melalui pembaruan regulasi penanggulangan bencana. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 dinilai mendesak, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana di Jawa Timur.
Berdasarkan Kajian Risiko Bencana 2023–2026 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jawa Timur menghadapi 14 jenis ancaman bencana, mulai dari banjir, cuaca ekstrem, gempa bumi, likuefaksi, hingga potensi tsunami, epidemi, dan kegagalan teknologi yang tersebar di seluruh 38 kabupaten/kota.
“Perda ini menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif agar penanggulangan bencana di Jawa Timur bisa berjalan optimal, terintegrasi, dan melibatkan seluruh unsur pentahelix—pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media,” jelas Khofifah.
Ia menambahkan, pembaruan regulasi tersebut mencakup penguatan tahapan pra bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika regulasi nasional dan kebutuhan daerah.
Secara formil dan materiil, Khofifah memastikan kedua Perda telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur serta fasilitasi Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan ditetapkannya dua Perda ini, kami berharap penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin responsif, adaptif, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.
Editor : Andi Setiawan