PAW Dua Legislator PDIP Jatim Terkait Kasus Hibah Masih Menunggu Keputusan Mendagri

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi kader PDI Perjuangan. (Istimewa)
Ilustrasi kader PDI Perjuangan. (Istimewa)

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur memastikan telah mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDIP. Keduanya masing-masing tersangkut persoalan hukum dan etik, sehingga memilih mengundurkan diri dari jabatan legislatif.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyampaikan bahwa proses PAW terhadap Hasanudin, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, telah resmi diajukan dan kini tinggal menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Seluruh proses PAW sudah kami ajukan. Saat ini tahapan ada di Kementerian Dalam Negeri dan kami menunggu keputusan resmi dari Mendagri,” kata Deni, Selasa, 20 Januari 2026.

Selain Hasanudin, proses PAW juga diajukan terhadap Agus Black Hoe, yang mengundurkan diri dari keanggotaan partai dan DPRD Jawa Timur setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Deni menegaskan, pengajuan PAW dilakukan terhadap keduanya demi menjaga efektivitas kerja DPRD serta etika politik partai.

Menurut Deni, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, seluruh dokumen administrasi PAW telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, partai tinggal menunggu tahapan lanjutan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. “Secara administrasi sudah tuntas. Kami menghormati proses yang berjalan di pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengisian kursi DPRD yang ditinggalkan akan sepenuhnya mengacu pada ketentuan undang-undang dan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni dengan menunjuk calon legislatif peraih suara terbanyak berikutnya pada pemilu terakhir di daerah pemilihan yang sama.

“Penggantinya adalah peraih suara terbanyak berikutnya sesuai aturan KPU. Namun seluruh proses tetap menunggu keputusan resmi Mendagri,” tegas Deni.

Diketahui sebelumnya, Hasanudin alias Hasan mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas APBD Jawa Timur 2021–2022.

Sementara itu, Agus Black Hoe mengundurkan diri setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Meski belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap, PDI Perjuangan menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menjaga integritas lembaga legislatif serta marwah partai.

DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan sekaligus memastikan roda kelembagaan DPRD Jawa Timur tetap berjalan optimal melalui mekanisme PAW yang sesuai aturan.

Berita Terbaru

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Jurnas.net - Perayaan 25 tahun Partai Demokrat tidak hanya dimaknai sebagai penanda perjalanan politik partai. Di Jawa Timur, momentum tersebut dijadikan…

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi…

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Jurnas.net - Kesulitan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan maupun menata masa depan. Semangat tersebut…

Gus Lilur Bela Gus Kikin soal Lukman Edy: PBNU Harus Representasikan Indonesia

Gus Lilur Bela Gus Kikin soal Lukman Edy: PBNU Harus Representasikan Indonesia

Kamis, 10 Sep 2026 10:26 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 10:26 WIB

Jurnas.net - Dinamika penyusunan kepengurusan baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi sorotan setelah Rapat Formatur Pertama digelar. Salah…

Guru Rohani Lintas Agama di Banyuwangi Dapat Insentif Rp700.000, Bupati Ipuk: Perkuat Karakter Anak

Guru Rohani Lintas Agama di Banyuwangi Dapat Insentif Rp700.000, Bupati Ipuk: Perkuat Karakter Anak

Rabu, 09 Sep 2026 18:16 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 18:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberikan insentif kepada ratusan guru rohani lintas agama sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan…

Aset Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Disiapkan untuk UMKM dan Kepentingan Warga

Aset Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Disiapkan untuk UMKM dan Kepentingan Warga

Rabu, 09 Sep 2026 17:01 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:01 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil mengamankan kembali aset berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan…