PAW Dua Legislator PDIP Jatim Terkait Kasus Hibah Masih Menunggu Keputusan Mendagri

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi kader PDI Perjuangan. (Istimewa)
Ilustrasi kader PDI Perjuangan. (Istimewa)

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur memastikan telah mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDIP. Keduanya masing-masing tersangkut persoalan hukum dan etik, sehingga memilih mengundurkan diri dari jabatan legislatif.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyampaikan bahwa proses PAW terhadap Hasanudin, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, telah resmi diajukan dan kini tinggal menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Seluruh proses PAW sudah kami ajukan. Saat ini tahapan ada di Kementerian Dalam Negeri dan kami menunggu keputusan resmi dari Mendagri,” kata Deni, Selasa, 20 Januari 2026.

Selain Hasanudin, proses PAW juga diajukan terhadap Agus Black Hoe, yang mengundurkan diri dari keanggotaan partai dan DPRD Jawa Timur setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Deni menegaskan, pengajuan PAW dilakukan terhadap keduanya demi menjaga efektivitas kerja DPRD serta etika politik partai.

Menurut Deni, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, seluruh dokumen administrasi PAW telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, partai tinggal menunggu tahapan lanjutan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. “Secara administrasi sudah tuntas. Kami menghormati proses yang berjalan di pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengisian kursi DPRD yang ditinggalkan akan sepenuhnya mengacu pada ketentuan undang-undang dan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni dengan menunjuk calon legislatif peraih suara terbanyak berikutnya pada pemilu terakhir di daerah pemilihan yang sama.

“Penggantinya adalah peraih suara terbanyak berikutnya sesuai aturan KPU. Namun seluruh proses tetap menunggu keputusan resmi Mendagri,” tegas Deni.

Diketahui sebelumnya, Hasanudin alias Hasan mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas APBD Jawa Timur 2021–2022.

Sementara itu, Agus Black Hoe mengundurkan diri setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Meski belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap, PDI Perjuangan menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menjaga integritas lembaga legislatif serta marwah partai.

DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan sekaligus memastikan roda kelembagaan DPRD Jawa Timur tetap berjalan optimal melalui mekanisme PAW yang sesuai aturan.

Berita Terbaru

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Kamis, 29 Jan 2026 11:29 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:29 WIB

Jurnas.net - Pembongkaran hingga penghancuran bangunan di belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, Jalan Basuki Rahmat, terus menuai kecaman keras. Kali ini,…

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Kamis, 29 Jan 2026 10:31 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:31 WIB

Jurnas.net - Big Bad Wolf Books (BBW), bazar buku internasional terbesar di dunia, resmi membuka rangkaian BBW Indonesia 2026 di Surabaya, mulai 29 Januari…

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - Di tengah meningkatnya intensitas cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi di Jawa Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim mulai…

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Jurnas.net - Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi kembali digulirkan. Namun lebih dari sekadar penyaluran sembako, program bulanan ini menjelma menjadi instrumen…

Surabaya Perkuat Penegakan Hukum Lewat Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah

Surabaya Perkuat Penegakan Hukum Lewat Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah

Kamis, 29 Jan 2026 07:09 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 07:09 WIB

Jurnas.net - Kota Surabaya telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah sebagai langkah menjaga keamanan serta kepastian…

Jelang Ramadan, Khofifah Gelar Pasar Murah untuk Jaga Harga Sembako Tetap Stabil

Jelang Ramadan, Khofifah Gelar Pasar Murah untuk Jaga Harga Sembako Tetap Stabil

Kamis, 29 Jan 2026 06:32 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 06:32 WIB

Jurnas.net - Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memilih strategi yang tak lazim namun efektif:…