PAW Dua Legislator PDIP Jatim Terkait Kasus Hibah Masih Menunggu Keputusan Mendagri

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi kader PDI Perjuangan. (Istimewa)
Ilustrasi kader PDI Perjuangan. (Istimewa)

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur memastikan telah mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDIP. Keduanya masing-masing tersangkut persoalan hukum dan etik, sehingga memilih mengundurkan diri dari jabatan legislatif.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyampaikan bahwa proses PAW terhadap Hasanudin, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, telah resmi diajukan dan kini tinggal menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Seluruh proses PAW sudah kami ajukan. Saat ini tahapan ada di Kementerian Dalam Negeri dan kami menunggu keputusan resmi dari Mendagri,” kata Deni, Selasa, 20 Januari 2026.

Selain Hasanudin, proses PAW juga diajukan terhadap Agus Black Hoe, yang mengundurkan diri dari keanggotaan partai dan DPRD Jawa Timur setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Deni menegaskan, pengajuan PAW dilakukan terhadap keduanya demi menjaga efektivitas kerja DPRD serta etika politik partai.

Menurut Deni, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, seluruh dokumen administrasi PAW telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, partai tinggal menunggu tahapan lanjutan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. “Secara administrasi sudah tuntas. Kami menghormati proses yang berjalan di pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengisian kursi DPRD yang ditinggalkan akan sepenuhnya mengacu pada ketentuan undang-undang dan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni dengan menunjuk calon legislatif peraih suara terbanyak berikutnya pada pemilu terakhir di daerah pemilihan yang sama.

“Penggantinya adalah peraih suara terbanyak berikutnya sesuai aturan KPU. Namun seluruh proses tetap menunggu keputusan resmi Mendagri,” tegas Deni.

Diketahui sebelumnya, Hasanudin alias Hasan mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas APBD Jawa Timur 2021–2022.

Sementara itu, Agus Black Hoe mengundurkan diri setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Meski belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap, PDI Perjuangan menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menjaga integritas lembaga legislatif serta marwah partai.

DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan sekaligus memastikan roda kelembagaan DPRD Jawa Timur tetap berjalan optimal melalui mekanisme PAW yang sesuai aturan.

Berita Terbaru

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Jurnas.net – Upaya efisiensi anggaran tak lagi berhenti pada pemangkasan belanja, tetapi mulai menyentuh pola hidup aparatur sipil negara (ASN). Sekretariat D…

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Di tengah tantangan menjaga keandalan jaringan listrik, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) justru m…

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Jurnas.net – Di saat banyak lembaga pemerintah menghadapi tekanan akibat efisiensi anggaran dan skema kerja fleksibel, Sekretariat DPRD Jawa Timur justru m…

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Jurnas.net - Penegakan hukum lalu lintas di Jawa Timur mulai bergeser ke arah yang lebih modern dan responsif. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur bersama …

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Jurnas.net – Dinamika menuju Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 mulai menunjukkan pola yang tidak sepenuhnya kasat mata. Di balik mekanisme formal, muncul “…

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Jurnas.net – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan respons tegas terkait kasus kekerasan anak yang terjadi di dayc…