Pemkot Surabaya: Upah PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari Sesuai Aturan Pusat

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati. (Humas Pemkot Surabaya)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa pencairan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dilakukan pada awal Februari 2026, sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menjawab keluhan pegawai terkait penyesuaian waktu pembayaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menyampaikan bahwa hingga kini terdapat 14.561 pegawai yang telah resmi memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2025.

“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang. Namun SK yang terbit sebanyak 14.561, karena sebagian tidak memenuhi persyaratan dan ada pula peserta yang meninggal dunia,” kata Ira, Kamis, 22 Januari 2026.

Ira menegaskan, mekanisme pengupahan PPPK Paruh Waktu di Surabaya sepenuhnya mengacu pada regulasi nasional, yakni Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat menetapkan perbedaan skema pembayaran antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, meskipun keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK Penuh Waktu menerima gaji di awal bulan, setara dengan PNS, yang bersumber dari belanja pegawai. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menggunakan skema pembayaran berbasis kinerja berjalan, sebagaimana mekanisme tenaga kontrak sebelumnya, dengan sumber anggaran dari belanja barang dan jasa.

“Dalam Diktum 20 PermenPAN-RB dijelaskan bahwa pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai. Di Surabaya, pembiayaannya melalui belanja barang dan jasa,” jelas Ira.

Penjelasan tersebut diperkuat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati. Ia menyebut, penggunaan kode rekening belanja barang dan jasa membawa konsekuensi pada pola pembayaran yang dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan.

“Karena ini belanja jasa, prinsipnya adalah bekerja terlebih dahulu baru upah dibayarkan. Jika SPK dimulai 2 Januari, maka satu bulan kerja penuh berakhir pada 31 Januari,” terang Wiwiek.

Ia memastikan bahwa pencairan upah tidak tertunda, melainkan menyesuaikan siklus anggaran yang sah secara regulasi. Proses pencairan akan dimulai pada awal Februari setelah Perangkat Daerah mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Awal Februari, PD akan mengajukan SP2D dan setelah itu upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi bukan inkonsistensi, tapi penyesuaian terhadap aturan baru dari KemenPAN-RB dan Kemendagri yang terbit Januari ini,” tegasnya.

Wiwiek menambahkan, Pemkot Surabaya telah melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan seluruh proses administrasi dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan. Penyesuaian ini sekaligus menjadi upaya menjaga akuntabilitas dan kepatuhan tata kelola keuangan daerah.

“Selama pedoman dari pemerintah pusat mengarahkan demikian, pemerintah daerah wajib mengikuti. Kami berharap para pegawai memahami bahwa kebijakan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional,” pungkasnya.

Berita Terbaru

HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turun Langsung Donor Darah Bersama Karyawan dan Warga

HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turun Langsung Donor Darah Bersama Karyawan dan Warga

Minggu, 15 Feb 2026 08:36 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 08:36 WIB

Jurnas.net - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) yang merupakan anggota Holding BUMN …

Marak DBD dan BPJS Nonaktif, PDIP Jatim Perintahkan Kader Gerak Cepat Bantu Warga

Marak DBD dan BPJS Nonaktif, PDIP Jatim Perintahkan Kader Gerak Cepat Bantu Warga

Sabtu, 14 Feb 2026 17:16 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur menginstruksikan seluruh kader di kabupaten/kota bergerak cepat membantu masyarakat, di tengah…

Gus Atho Reses di Gedeg: Krisis Pupuk dan Minimnya Alsintan Dikeluhkan Petani Mojokerto

Gus Atho Reses di Gedeg: Krisis Pupuk dan Minimnya Alsintan Dikeluhkan Petani Mojokerto

Sabtu, 14 Feb 2026 16:48 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 16:48 WIB

Jurnas.net - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Ahmad Athoillah alias Gus Atho, kembali melakukan Reses Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2025–2026, di Desa B…

Kuasai 27 Kursi DPRD Jatim, PKB Percaya Diri Bidik Kursi Gubernur Jika Pilkada Lewat Parlemen

Kuasai 27 Kursi DPRD Jatim, PKB Percaya Diri Bidik Kursi Gubernur Jika Pilkada Lewat Parlemen

Sabtu, 14 Feb 2026 15:29 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 15:29 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur secara terbuka menyatakan kesiapan membidik kursi Gubernur Jawa Timur apabila mekanisme pemilihan…

Didominasi Pengurus Muda, PKB Jatim Siapkan Strategi Rebut Pemilih 60 Persen Milenial dan Gen Z 

Didominasi Pengurus Muda, PKB Jatim Siapkan Strategi Rebut Pemilih 60 Persen Milenial dan Gen Z 

Sabtu, 14 Feb 2026 13:12 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 13:12 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur (DPW PKB Jatim) resmi memulai babak baru konsolidasi politik. Pengukuhan kepengurusan…

Bangun SDM Sejak Dini, SIER Revitalisasi SDN Pejangkungan II di Pasuruan

Bangun SDM Sejak Dini, SIER Revitalisasi SDN Pejangkungan II di Pasuruan

Sabtu, 14 Feb 2026 10:09 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 10:09 WIB

Jurnas.net - Di tengah geliat kawasan industri yang terus tumbuh, perhatian terhadap kualitas sumber daya manusia di sekitarnya menjadi penentu keberlanjutan.…