Pemkot Surabaya: Upah PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari Sesuai Aturan Pusat

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati. (Humas Pemkot Surabaya)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa pencairan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dilakukan pada awal Februari 2026, sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menjawab keluhan pegawai terkait penyesuaian waktu pembayaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menyampaikan bahwa hingga kini terdapat 14.561 pegawai yang telah resmi memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2025.

“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang. Namun SK yang terbit sebanyak 14.561, karena sebagian tidak memenuhi persyaratan dan ada pula peserta yang meninggal dunia,” kata Ira, Kamis, 22 Januari 2026.

Ira menegaskan, mekanisme pengupahan PPPK Paruh Waktu di Surabaya sepenuhnya mengacu pada regulasi nasional, yakni Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat menetapkan perbedaan skema pembayaran antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, meskipun keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK Penuh Waktu menerima gaji di awal bulan, setara dengan PNS, yang bersumber dari belanja pegawai. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menggunakan skema pembayaran berbasis kinerja berjalan, sebagaimana mekanisme tenaga kontrak sebelumnya, dengan sumber anggaran dari belanja barang dan jasa.

“Dalam Diktum 20 PermenPAN-RB dijelaskan bahwa pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai. Di Surabaya, pembiayaannya melalui belanja barang dan jasa,” jelas Ira.

Penjelasan tersebut diperkuat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati. Ia menyebut, penggunaan kode rekening belanja barang dan jasa membawa konsekuensi pada pola pembayaran yang dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan.

“Karena ini belanja jasa, prinsipnya adalah bekerja terlebih dahulu baru upah dibayarkan. Jika SPK dimulai 2 Januari, maka satu bulan kerja penuh berakhir pada 31 Januari,” terang Wiwiek.

Ia memastikan bahwa pencairan upah tidak tertunda, melainkan menyesuaikan siklus anggaran yang sah secara regulasi. Proses pencairan akan dimulai pada awal Februari setelah Perangkat Daerah mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Awal Februari, PD akan mengajukan SP2D dan setelah itu upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi bukan inkonsistensi, tapi penyesuaian terhadap aturan baru dari KemenPAN-RB dan Kemendagri yang terbit Januari ini,” tegasnya.

Wiwiek menambahkan, Pemkot Surabaya telah melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan seluruh proses administrasi dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan. Penyesuaian ini sekaligus menjadi upaya menjaga akuntabilitas dan kepatuhan tata kelola keuangan daerah.

“Selama pedoman dari pemerintah pusat mengarahkan demikian, pemerintah daerah wajib mengikuti. Kami berharap para pegawai memahami bahwa kebijakan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…