Pemkot Surabaya: Upah PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari Sesuai Aturan Pusat

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati. (Humas Pemkot Surabaya)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa pencairan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dilakukan pada awal Februari 2026, sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menjawab keluhan pegawai terkait penyesuaian waktu pembayaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menyampaikan bahwa hingga kini terdapat 14.561 pegawai yang telah resmi memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2025.

“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang. Namun SK yang terbit sebanyak 14.561, karena sebagian tidak memenuhi persyaratan dan ada pula peserta yang meninggal dunia,” kata Ira, Kamis, 22 Januari 2026.

Ira menegaskan, mekanisme pengupahan PPPK Paruh Waktu di Surabaya sepenuhnya mengacu pada regulasi nasional, yakni Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat menetapkan perbedaan skema pembayaran antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, meskipun keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK Penuh Waktu menerima gaji di awal bulan, setara dengan PNS, yang bersumber dari belanja pegawai. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menggunakan skema pembayaran berbasis kinerja berjalan, sebagaimana mekanisme tenaga kontrak sebelumnya, dengan sumber anggaran dari belanja barang dan jasa.

“Dalam Diktum 20 PermenPAN-RB dijelaskan bahwa pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai. Di Surabaya, pembiayaannya melalui belanja barang dan jasa,” jelas Ira.

Penjelasan tersebut diperkuat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati. Ia menyebut, penggunaan kode rekening belanja barang dan jasa membawa konsekuensi pada pola pembayaran yang dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan.

“Karena ini belanja jasa, prinsipnya adalah bekerja terlebih dahulu baru upah dibayarkan. Jika SPK dimulai 2 Januari, maka satu bulan kerja penuh berakhir pada 31 Januari,” terang Wiwiek.

Ia memastikan bahwa pencairan upah tidak tertunda, melainkan menyesuaikan siklus anggaran yang sah secara regulasi. Proses pencairan akan dimulai pada awal Februari setelah Perangkat Daerah mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Awal Februari, PD akan mengajukan SP2D dan setelah itu upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi bukan inkonsistensi, tapi penyesuaian terhadap aturan baru dari KemenPAN-RB dan Kemendagri yang terbit Januari ini,” tegasnya.

Wiwiek menambahkan, Pemkot Surabaya telah melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan seluruh proses administrasi dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan. Penyesuaian ini sekaligus menjadi upaya menjaga akuntabilitas dan kepatuhan tata kelola keuangan daerah.

“Selama pedoman dari pemerintah pusat mengarahkan demikian, pemerintah daerah wajib mengikuti. Kami berharap para pegawai memahami bahwa kebijakan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah

Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah

Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur resmi menggelar kembali ajang sport t…

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Jurnas.net - Di ujung barat Yogyakarta, Ririn Dwi Nurtyani, 17 tahun, dan keluarganya hidup sederhana dengan kondisi ekonomi terbatas. Ayahnya, Sutiono, 50 tahu…

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Kinerja ekonomi Jawa Timur yang tumbuh impresif pada Triwulan I 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sektor riil dan memperluas peluang i…

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Jurnas.net – Terungkapnya sebuah grup media sosial di kawasan Surabaya Timur yang diduga berkaitan dengan aktivitas perilaku seksual menyimpang menjadi p…

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Jurnas.net - Komitmen Polres Situbondo dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum kembali dibuktikan. Hanya berselang dua hari…