Pemkot Surabaya: Upah PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari Sesuai Aturan Pusat

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati. (Humas Pemkot Surabaya)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa pencairan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dilakukan pada awal Februari 2026, sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menjawab keluhan pegawai terkait penyesuaian waktu pembayaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menyampaikan bahwa hingga kini terdapat 14.561 pegawai yang telah resmi memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2025.

“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang. Namun SK yang terbit sebanyak 14.561, karena sebagian tidak memenuhi persyaratan dan ada pula peserta yang meninggal dunia,” kata Ira, Kamis, 22 Januari 2026.

Ira menegaskan, mekanisme pengupahan PPPK Paruh Waktu di Surabaya sepenuhnya mengacu pada regulasi nasional, yakni Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat menetapkan perbedaan skema pembayaran antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, meskipun keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK Penuh Waktu menerima gaji di awal bulan, setara dengan PNS, yang bersumber dari belanja pegawai. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menggunakan skema pembayaran berbasis kinerja berjalan, sebagaimana mekanisme tenaga kontrak sebelumnya, dengan sumber anggaran dari belanja barang dan jasa.

“Dalam Diktum 20 PermenPAN-RB dijelaskan bahwa pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai. Di Surabaya, pembiayaannya melalui belanja barang dan jasa,” jelas Ira.

Penjelasan tersebut diperkuat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati. Ia menyebut, penggunaan kode rekening belanja barang dan jasa membawa konsekuensi pada pola pembayaran yang dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan.

“Karena ini belanja jasa, prinsipnya adalah bekerja terlebih dahulu baru upah dibayarkan. Jika SPK dimulai 2 Januari, maka satu bulan kerja penuh berakhir pada 31 Januari,” terang Wiwiek.

Ia memastikan bahwa pencairan upah tidak tertunda, melainkan menyesuaikan siklus anggaran yang sah secara regulasi. Proses pencairan akan dimulai pada awal Februari setelah Perangkat Daerah mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Awal Februari, PD akan mengajukan SP2D dan setelah itu upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi bukan inkonsistensi, tapi penyesuaian terhadap aturan baru dari KemenPAN-RB dan Kemendagri yang terbit Januari ini,” tegasnya.

Wiwiek menambahkan, Pemkot Surabaya telah melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan seluruh proses administrasi dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan. Penyesuaian ini sekaligus menjadi upaya menjaga akuntabilitas dan kepatuhan tata kelola keuangan daerah.

“Selama pedoman dari pemerintah pusat mengarahkan demikian, pemerintah daerah wajib mengikuti. Kami berharap para pegawai memahami bahwa kebijakan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Jurnas.net - Gelombang tinggi kembali mengganggu akses transportasi laut menuju Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejak Jumat (11/9/2026), dua kapal…

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…