Pemkab Gresik Izinkan Cagar Budaya Dihancurkan, Sekda Malah Lempar Tanggung Jawab

author Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Tanggapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terkait penghancuran bangunan cagar budaya eks Asrama VOC di kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee menuai sorotan tajam. Alih-alih menjelaskan dasar hukum dan mekanisme perlindungan cagar budaya, respons Pemkab justru dinilai normatif dan terkesan melempar tanggung jawab kepada pemilik aset.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengakui bahwa bangunan milik PT Pos Indonesia tersebut berstatus cagar budaya. Namun, ia menyebut bangunan yang telah dihancurkan itu direncanakan untuk dijadikan kantong parkir kawasan Bandar Grissee.

“Mestinya dari pihak Pos koordinasi dengan pihak Dishub untuk pemanfaatan parkir,” kata Washil, Selasa, 27 Januari 2026.

Pernyataan ini dinilai tidak menjawab substansi persoalan, sebab inti masalahnya bukan sekadar koordinasi parkir, melainkan penghancuran bangunan cagar budaya yang secara hukum wajib dilindungi. Bahkan, Washil juga menyebut rencana perbaikan gedung utama kantor Pos Indonesia untuk kepentingan internal PT Pos. “Kalau bangunan di kantor pos mau dimanfaatkan untuk apa, ya terserah pihak pos,” ujarnya.

Sikap tersebut memunculkan kritik publik karena terkesan membiarkan pemilik aset menentukan nasib bangunan cagar budaya, sementara peran Pemkab sebagai otoritas pengawas dan pelindung nyaris tak terlihat. Pemkab Gresik baru menyatakan akan memanggil PT Pos Indonesia serta dinas terkait, termasuk Disparekrafbudpora, setelah bangunan bersejarah itu terlanjur dihancurkan.

Berdasarkan data Disparekrafbudpora Gresik, bangunan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, 17, 19, dan 21, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, merupakan bangunan cagar budaya. Eks Asrama VOC ini telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten melalui SK Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020 tertanggal 24 Agustus 2020.

Bangunan tersebut menyimpan nilai sejarah panjang, mulai dari asrama anggota VOC, tempat pegawai pemerintahan kolonial Belanda pasca VOC bubar tahun 1799, hingga berfungsi sebagai Kantor Pos dan telegraf. Bukti keberadaannya diperkuat dengan temuan perangko bertuliskan “Grisse” tahun 1885, serta dokumentasi perubahan fungsi bangunan hingga era pasca-kemerdekaan.

DPRD: Pemkab Tak Bisa Cuci Tangan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menegaskan bahwa Pemkab Gresik tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas penghancuran bangunan cagar budaya tersebut. “Cagar budaya harus dilindungi. Ini sepertinya dinas terkait kecolongan atas aktivitas penghancuran,” kata Hamdi.

Menurutnya, penghancuran bangunan bersejarah tersebut jelas tidak sejalan dengan semangat Wisata Heritage Bandar Grissee yang selama ini digaungkan Pemkab Gresik. “Kenapa bisa dihancurkan? Apakah tanpa koordinasi, atau sudah koordinasi tapi yang memberi izin tidak paham status cagar budaya? Ini kesalahan serius,” tegas politisi Fraksi PKB itu.

Hamdi menekankan bahwa alasan pembangunan dan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengorbankan bangunan cagar budaya, terlebih di kawasan Gresik Kota Lama yang kaya sejarah. “Boleh mengejar ekonomi, tapi jangan korbankan cagar budaya,” ujarnya.

Ia juga menolak anggapan bahwa karena bangunan tersebut bukan aset daerah, Pemkab Gresik bisa lepas tangan. “Pemahaman tidak boleh parsial. Meski bukan aset pemerintah, status cagar budaya tetap melekat dan wajib dilindungi,” tandasnya.

Berita Terbaru

Panen Cabai Lokal Jadi Andalan Surabaya Tekan Harga Jelang Ramadan

Panen Cabai Lokal Jadi Andalan Surabaya Tekan Harga Jelang Ramadan

Jumat, 13 Feb 2026 12:23 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 12:23 WIB

Jurnas.net - Upaya menjaga stabilitas harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri terus diperkuat Pemerintah Kota…

Strategi Besar PSB untuk Bawean: Benahi Transportasi dan Perkuat Fondasi Ekonomi

Strategi Besar PSB untuk Bawean: Benahi Transportasi dan Perkuat Fondasi Ekonomi

Jumat, 13 Feb 2026 11:07 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 11:07 WIB

Jurnas.net - Persatuan Saudagar Bawean (PSB) menegaskan komitmennya mendorong kebangkitan ekonomi Pulau Bawean melalui sejumlah program prioritas dan…

Pemprov Jatim Bantah Eksekutif Terlibat Skandal Dana Hibah Pokmas DPRD

Pemprov Jatim Bantah Eksekutif Terlibat Skandal Dana Hibah Pokmas DPRD

Jumat, 13 Feb 2026 10:14 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 10:14 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak ada keterlibatan unsur eksekutif dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat…

Banyuwangi Gandeng Clean Rivers, Bangun 2 TPS3R Layani 850 Ribu Warga

Banyuwangi Gandeng Clean Rivers, Bangun 2 TPS3R Layani 850 Ribu Warga

Jumat, 13 Feb 2026 09:28 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 09:28 WIB

Jurnas.net - Transformasi pengelolaan sampah di Banyuwangi memasuki babak baru. Komitmen daerah ini membangun sistem persampahan sirkular terintegrasi mendapat…

Miris! Lansia 87 Tahun Hidup Sebatang Kara di Gubuk 1x2 Meter 

Miris! Lansia 87 Tahun Hidup Sebatang Kara di Gubuk 1x2 Meter 

Jumat, 13 Feb 2026 08:19 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 08:19 WIB

Jurnas.net - Di balik hiruk-pikuk Kota Pahlawan, Kartimah (87) menjalani hari tuanya dalam kesunyian. Ia bertahan hidup seorang diri di sebuah gubuk sempit…

Holding BUMN Danareksa Dorong SIER Naik Kelas, Siap Jadi Tumpuan Ekonomi Jawa Timur

Holding BUMN Danareksa Dorong SIER Naik Kelas, Siap Jadi Tumpuan Ekonomi Jawa Timur

Jumat, 13 Feb 2026 07:43 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 07:43 WIB

Jurnas.net - Holding BUMN Danareksa terus mendorong transformasi kawasan industri agar semakin kompetitif dan berdaya saing nasional. Upaya ini menjadi bagian…