Pemkab Gresik Izinkan Cagar Budaya Dihancurkan, Sekda Malah Lempar Tanggung Jawab

author M. Faizul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)
Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik setelah dirobohkan. (Faizul/Jurnas.net)

Jurnas.net - Tanggapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terkait penghancuran bangunan cagar budaya eks Asrama VOC di kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee menuai sorotan tajam. Alih-alih menjelaskan dasar hukum dan mekanisme perlindungan cagar budaya, respons Pemkab justru dinilai normatif dan terkesan melempar tanggung jawab kepada pemilik aset.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengakui bahwa bangunan milik PT Pos Indonesia tersebut berstatus cagar budaya. Namun, ia menyebut bangunan yang telah dihancurkan itu direncanakan untuk dijadikan kantong parkir kawasan Bandar Grissee.

“Mestinya dari pihak Pos koordinasi dengan pihak Dishub untuk pemanfaatan parkir,” kata Washil, Selasa, 27 Januari 2026.

Pernyataan ini dinilai tidak menjawab substansi persoalan, sebab inti masalahnya bukan sekadar koordinasi parkir, melainkan penghancuran bangunan cagar budaya yang secara hukum wajib dilindungi. Bahkan, Washil juga menyebut rencana perbaikan gedung utama kantor Pos Indonesia untuk kepentingan internal PT Pos. “Kalau bangunan di kantor pos mau dimanfaatkan untuk apa, ya terserah pihak pos,” ujarnya.

Sikap tersebut memunculkan kritik publik karena terkesan membiarkan pemilik aset menentukan nasib bangunan cagar budaya, sementara peran Pemkab sebagai otoritas pengawas dan pelindung nyaris tak terlihat. Pemkab Gresik baru menyatakan akan memanggil PT Pos Indonesia serta dinas terkait, termasuk Disparekrafbudpora, setelah bangunan bersejarah itu terlanjur dihancurkan.

Berdasarkan data Disparekrafbudpora Gresik, bangunan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, 17, 19, dan 21, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, merupakan bangunan cagar budaya. Eks Asrama VOC ini telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten melalui SK Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020 tertanggal 24 Agustus 2020.

Bangunan tersebut menyimpan nilai sejarah panjang, mulai dari asrama anggota VOC, tempat pegawai pemerintahan kolonial Belanda pasca VOC bubar tahun 1799, hingga berfungsi sebagai Kantor Pos dan telegraf. Bukti keberadaannya diperkuat dengan temuan perangko bertuliskan “Grisse” tahun 1885, serta dokumentasi perubahan fungsi bangunan hingga era pasca-kemerdekaan.

DPRD: Pemkab Tak Bisa Cuci Tangan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menegaskan bahwa Pemkab Gresik tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas penghancuran bangunan cagar budaya tersebut. “Cagar budaya harus dilindungi. Ini sepertinya dinas terkait kecolongan atas aktivitas penghancuran,” kata Hamdi.

Menurutnya, penghancuran bangunan bersejarah tersebut jelas tidak sejalan dengan semangat Wisata Heritage Bandar Grissee yang selama ini digaungkan Pemkab Gresik. “Kenapa bisa dihancurkan? Apakah tanpa koordinasi, atau sudah koordinasi tapi yang memberi izin tidak paham status cagar budaya? Ini kesalahan serius,” tegas politisi Fraksi PKB itu.

Hamdi menekankan bahwa alasan pembangunan dan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengorbankan bangunan cagar budaya, terlebih di kawasan Gresik Kota Lama yang kaya sejarah. “Boleh mengejar ekonomi, tapi jangan korbankan cagar budaya,” ujarnya.

Ia juga menolak anggapan bahwa karena bangunan tersebut bukan aset daerah, Pemkab Gresik bisa lepas tangan. “Pemahaman tidak boleh parsial. Meski bukan aset pemerintah, status cagar budaya tetap melekat dan wajib dilindungi,” tandasnya.

Berita Terbaru

Ambulans Laut Gresik Kembali Beroperasi, Warga Pulau Gili Bawean Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan

Ambulans Laut Gresik Kembali Beroperasi, Warga Pulau Gili Bawean Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan

Rabu, 29 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:18 WIB

Jurnas.net - Kabar baik datang bagi masyarakat kepulauan di Kabupaten Gresik. Setelah sempat berhenti beroperasi akibat kerusakan kapal, ambulans laut milik…

Ratusan Penumpang Terlantar, Warga Bawean Desak Pemkab Gresik Siapkan Solusi Permanen Krisis Transportasi Laut

Ratusan Penumpang Terlantar, Warga Bawean Desak Pemkab Gresik Siapkan Solusi Permanen Krisis Transportasi Laut

Rabu, 29 Jul 2026 14:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:23 WIB

Jurnas.net - Ratusan calon penumpang tujuan Pulau Bawean masih tertahan di Pelabuhan Gresik, setelah layanan kapal penyeberangan dihentikan akibat cuaca buruk…

Musda Golkar Sumenep Berlangsung Aklamasi, Ali Mufthi Tekankan Soliditas untuk Menang Pada Pemilu 2029

Musda Golkar Sumenep Berlangsung Aklamasi, Ali Mufthi Tekankan Soliditas untuk Menang Pada Pemilu 2029

Rabu, 29 Jul 2026 12:31 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:31 WIB

Jurnas.net – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak seluruh kader Partai Golkar Kabupaten Sumenep menjadikan Musyawarah Daerah (Musda) XI, s…

Sertijab Polda Jatim, LPKAN Titip Empat Harapan kepada Pejabat Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

Sertijab Polda Jatim, LPKAN Titip Empat Harapan kepada Pejabat Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

Rabu, 29 Jul 2026 09:52 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 09:52 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPD LPKAN) Jawa Timur mengapresiasi pelaksanaan Upacara Serah Terima…

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 Jul 2026 19:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 19:47 WIB

Jurnas.net – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa T…

PSIM Yogyakarta Gaet Striker Asal Spanyol

PSIM Yogyakarta Gaet Striker Asal Spanyol

Selasa, 28 Jul 2026 18:58 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:58 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogayakarta secara resmi memperkenalkan penyerang baru asal Spanyol, Adrian Dalmau, untuk memperkuat kedalaman skuad Laskar Mataram dalam meng…