Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat pesisir melalui pemberian kepastian hukum atas aset tanah nelayan. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyerahkan 186 Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan kepada warga Kecamatan Muncar, sebagai bagian dari strategi jangka panjang membangun kesejahteraan nelayan yang lebih berkelanjutan.
Program SeHAT Nelayan ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Daerah, yang menyasar nelayan kecil agar memiliki legalitas atas tanah yang selama ini ditempati dan dikelola.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Ipuk di Balai Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kamis (29/1/2026). “Alhamdulillah, dengan adanya sertifikat hak atas tanah ini, Bapak dan Ibu sekarang memiliki kepastian hukum atas tanah yang selama ini ditempati maupun dikelola,” kata Ipuk.
Ipuk menegaskan, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen perlindungan sosial dan ekonomi bagi nelayan. Dengan legalitas yang jelas, nelayan memiliki posisi lebih kuat, baik secara hukum maupun ekonomi.
“Selain memberi kepastian hukum, sertifikat ini juga meningkatkan nilai aset. Namun saya berpesan agar digunakan secara bijak, kalau pun dimanfaatkan, gunakan untuk meningkatkan ekonomi keluarga, bukan untuk kebutuhan konsumtif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ipuk mendorong nelayan agar tidak hanya bergantung pada hasil tangkapan laut, tetapi juga mulai mengembangkan usaha pengolahan hasil perikanan. Menurutnya, hilirisasi produk laut seperti olahan ikan siap saji dapat meningkatkan nilai tambah dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga nelayan. "Nelayan Banyuwangi punya potensi besar. Kalau ikan diolah, nilainya bisa jauh lebih tinggi dan penghasilannya lebih stabil,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi Nasep Vandi Sulistiyo menjelaskan bahwa penerima sertifikat berasal dari dua desa di Kecamatan Muncar, yakni 86 nelayan Desa Tembokrejo dan 100 nelayan Desa Kedungringin. “Terima kasih atas kolaborasi yang baik dengan Pemkab Banyuwangi. Seluruh penerima sertifikat ini merupakan usulan dari Dinas Perikanan Banyuwangi,” ujarnya.
Manfaat program ini dirasakan langsung oleh nelayan. Haris Mawardi, nelayan asal Desa Kedungringin, mengaku sangat bersyukur karena kini memiliki kepastian atas aset tanah miliknya. “Saya sangat bahagia. Ini program yang kami harapkan sejak lama. Sekarang aset kami jelas kepemilikannya, dan prosesnya cepat, hanya sekitar tiga bulan sejak pertama ikut program,” ungkapnya.
Editor : Andi Setiawan