Jurnas.net - Sejumlah warga di Banyuwangi mulai mengajukan sanggahan (sanggah) setelah hasil seleksi program digitalisasi bantuan sosial atau perlindungan sosial (perlinsos) diumumkan pemerintah. Masa sanggah ini dimanfaatkan warga yang dinyatakan tidak layak menerima bansos, meski merasa kondisi ekonomi mereka sebenarnya memenuhi syarat.
Sejumlah alasan penolakan yang muncul dalam sistem antara lain karena tercatat memiliki kendaraan roda empat, daya listrik PLN di atas 900 watt, hingga kepemilikan sertifikat tanah lebih dari satu.
Salah satu warga yang mengajukan sanggah adalah Endang Kartika, warga Desa Olehsari, Kecamatan Licin. Ia mengaku terkejut saat mengetahui dirinya dinyatakan tidak layak menerima bansos.
Dalam data pemerintah, Endang tercatat memiliki mobil, perahu, dan kapal motor. Padahal, menurutnya kondisi ekonomi keluarganya jauh dari data tersebut. “Tidak mungkin saya memiliki kendaraan itu. Suami saya kerjanya serabutan sebagai kuli bangunan. Saya di rumah mengurus dua anak. Rumah yang saya tempati juga masih milik keluarga, dan kendaraan kami hanya satu sepeda motor,” kata Endang, Senin, 9 Maret 2026.
Ia mengetahui hasil tersebut dari petugas desa yang juga bertugas sebagai agen perlinsos. Petugas kemudian membantu Endang mengisi formulir sanggah dengan memasukkan kondisi riil keluarga, mulai dari pekerjaan suami, kondisi rumah, hingga kendaraan yang sebenarnya dimiliki.
Endang menduga kesalahan data tersebut terjadi karena beberapa waktu lalu KTP miliknya sempat dipinjam kerabat untuk keperluan pengajuan kredit kendaraan bermotor.
Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD), Rahmat Danu Andika, menjelaskan bahwa mekanisme digitalisasi bansos memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi data melalui proses sanggah.
“Kasus Bu Endang yang kalau dilihat memang seharusnya layak sebagai penerima bansos, juga daya listriknya hanya 450 watt. Negara memberikan kesempatan bagi warga untuk menyanggah dan memberikan umpan balik kepada pemerintah terkait kondisi sebenarnya,” jelas Andika.
Menurutnya, data hasil sanggah tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh berbagai instansi pemerintah, termasuk Badan Pusat Statistik, sebelum diputuskan kembali status kelayakan penerima bansos. Jika hasil verifikasi menunjukkan kondisi warga sesuai dengan laporan sanggah, maka statusnya bisa diubah menjadi layak menerima bantuan sosial.
Andika menambahkan, proses ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan data administrasi kependudukan. “Sering kali KTP dipinjamkan kepada orang lain untuk keperluan tertentu. Dampaknya bisa membuat seseorang yang seharusnya berhak menerima bansos justru dinilai tidak layak,” ujarnya.
Sementara itu, cerita berbeda datang dari Adiyah, warga Banyuwangi yang mengaku justru baru dinyatakan layak menerima bansos setelah mengikuti proses pendataan digital. Adiyah yang tinggal seorang diri sehari-hari bekerja sebagai pengikat sayur di pasar. Menjelang hari besar seperti Lebaran, ia juga menerima pesanan membuat kue dari tetangga.
“Saya tinggal sendirian di rumah ini. Pekerjaan sehari-hari mengikat sayur, kadang kalau mau Lebaran bikin pesanan kue tetangga. Alhamdulillah sekarang dinyatakan layak, semoga bisa mendapat bansos,” ujarnya.
Diketahui, warga Banyuwangi yang telah mendaftar program bansos mulai menerima hasil seleksi sejak 2 Maret 2026. Pengumuman tersebut berisi status layak atau tidak layak sebagai penerima bantuan beserta alasan penilaiannya.
Masyarakat dapat mengecek hasil seleksi melalui portal resmi perlinsos atau mendatangi kantor desa, kelurahan, maupun agen perlinsos yang membantu proses pendaftaran. Bagi warga yang merasa hasil tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pemerintah menyediakan fitur masa sanggah agar data penerima bantuan sosial bisa diperbaiki dan lebih tepat sasaran.
Editor : Andi Setiawan