Jurnas.net - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan memasuki babak baru. Polda Jawa Timur resmi melimpahkan tersangka berinisial UF ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan bahwa status P21 menandakan seluruh unsur penyidikan telah terpenuhi, baik secara formal maupun material, sehingga perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Berkas tersangka UF sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, sudah lengkap dan siap dilanjutkan ke proses berikutnya,” kata Ganis, Senin, 6 April 2026.
Seiring dengan itu, penyidik langsung melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. "Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” katanya.
Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya rampung. Polda Jatim masih menangani satu tersangka lain berinisial S yang saat ini berkasnya masih dalam tahap penelitian jaksa. “Untuk tersangka S, kami masih menunggu petunjuk dari jaksa. Harapannya segera dinyatakan P21 agar bisa dilanjutkan ke tahap II,” jelas Ganis.
Dalam perkara ini, tersangka UF diketahui telah menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari. Di sisi lain, aparat memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.
Korban telah mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta lembaga terkait lainnya. Penyidik juga masih membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk mengantisipasi adanya korban lain dalam perkara tersebut.
“Pengembangan terus kami lakukan. Jika ada fakta baru, akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.
Editor : Risfil Athon