Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Lora Bangkalan ke Kejaksaan, Masuk Tahap Penuntutan

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum. (Dok: Humas Polda Jatim)
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum. (Dok: Humas Polda Jatim)

Jurnas.net - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan memasuki babak baru. Polda Jawa Timur resmi melimpahkan tersangka berinisial UF ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan bahwa status P21 menandakan seluruh unsur penyidikan telah terpenuhi, baik secara formal maupun material, sehingga perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Berkas tersangka UF sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, sudah lengkap dan siap dilanjutkan ke proses berikutnya,” kata Ganis, Senin, 6 April 2026.

Seiring dengan itu, penyidik langsung melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. "Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” katanya.

Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya rampung. Polda Jatim masih menangani satu tersangka lain berinisial S yang saat ini berkasnya masih dalam tahap penelitian jaksa. “Untuk tersangka S, kami masih menunggu petunjuk dari jaksa. Harapannya segera dinyatakan P21 agar bisa dilanjutkan ke tahap II,” jelas Ganis.

Dalam perkara ini, tersangka UF diketahui telah menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari. Di sisi lain, aparat memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.

Korban telah mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta lembaga terkait lainnya. Penyidik juga masih membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk mengantisipasi adanya korban lain dalam perkara tersebut.

“Pengembangan terus kami lakukan. Jika ada fakta baru, akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.

Berita Terbaru

46 Tersangka Sindikat Love Scamming Internasional Segera Diadili di Surabaya, Ini Modusnya

46 Tersangka Sindikat Love Scamming Internasional Segera Diadili di Surabaya, Ini Modusnya

Rabu, 19 Agu 2026 19:37 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 19:37 WIB

Jurnas.net - Kasus penipuan daring bermodus asmara atau love scamming yang melibatkan sindikat kejahatan siber internasional memasuki babak baru. Penyidik…

Saatnya Indonesia Memikirkan Rumah Pasca Bencana

Saatnya Indonesia Memikirkan Rumah Pasca Bencana

Rabu, 19 Agu 2026 18:26 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:26 WIB

RUCANA, gagasan rumah tumbuh yang disiapkan sejak masa tanggap darurat Oleh: Ar. Akhmad Fatah Yasin, IAI (Afys) Setiap kali terjadi bencana besar, perhatian…

PKS Desak Pemprov Jatim Prioritaskan TPG Rp274,57 Miliar: Jangan Abaikan Hak dan Kesejahteraan Guru

PKS Desak Pemprov Jatim Prioritaskan TPG Rp274,57 Miliar: Jangan Abaikan Hak dan Kesejahteraan Guru

Rabu, 19 Agu 2026 15:33 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:33 WIB

Jurnas.net — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyoroti belum tuntasnya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk komponen T…

Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila, 4 Pilar Jadi Dasar dan Penilaian Hingga Desember

Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila, 4 Pilar Jadi Dasar dan Penilaian Hingga Desember

Rabu, 19 Agu 2026 14:18 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 14:18 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggelar Lomba Kampung Pancasila mulai September hingga Desember 2026. Sebanyak 1.360 RW yang tersebar di 1…

Jelang Kick-off Turnamen Mini Soccer Piala Bahlil, Golkar Jatim Pastikan Kesiapan Venue

Jelang Kick-off Turnamen Mini Soccer Piala Bahlil, Golkar Jatim Pastikan Kesiapan Venue

Rabu, 19 Agu 2026 13:36 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 13:36 WIB

Jurnas.net — Turnamen Mini Soccer 2026 yang memperebutkan Piala Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia memasuki tahap akhir persiapan. DPD Partai Golkar Jawa T…

Tak Boleh Parkir Sembarangan, RW di Surabaya Terapkan Denda Rp500.000 Mulai Pukul 22.00

Tak Boleh Parkir Sembarangan, RW di Surabaya Terapkan Denda Rp500.000 Mulai Pukul 22.00

Rabu, 19 Agu 2026 09:21 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 09:21 WIB

Jurnas.net — Jalan lingkungan di kawasan permukiman sering kali berubah fungsi menjadi tempat parkir ketika ketersediaan lahan di rumah warga terbatas. Kondisi …