Pemkot Surabaya Atur Jadwal Angkut Sampah, Terapkan Disiplin Ketat di TPS

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, saat meninjau sampah di TPS. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, saat meninjau sampah di TPS. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mulai membenahi tata kelola sampah secara serius. Tak sekadar pengangkutan, kini diberlakukan disiplin baru di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan pengaturan jadwal yang lebih ketat dan terintegrasi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di sejumlah TPS kawasan Rangkah dan Simpang Dukuh. Dalam sidak tersebut, ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari tumpukan sampah yang meluber hingga gerobak yang diparkir sembarangan dan mengganggu operasional.

Sebagai respons cepat, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya langsung menyusun pola baru pengangkutan sampah yang lebih terstruktur—mulai dari rumah tangga ke TPS hingga dari TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS kini wajib menyesuaikan dengan jadwal pengangkutan dari TPS ke TPA. Skema ini dirancang untuk mencegah penumpukan dan memastikan alur sampah tetap lancar.

“Pengiriman dari gerobak ke TPS harus selaras dengan jadwal pengangkutan ke TPA, sehingga tidak terjadi penumpukan,” kata Fikser, Rabu, 8 April 2026.

Tak hanya soal jadwal, Pemkot juga menekankan disiplin petugas di lapangan. Setiap gerobak sampah yang telah membongkar muatan diwajibkan segera kembali ke titik asal di RT atau RW. Gerobak yang ditinggalkan di TPS akan ditertibkan dan diamankan ke gudang oleh petugas.

“Kalau masih ada gerobak tertinggal di TPS, akan kami amankan. Ini bagian dari penegakan disiplin,” tegas Fikser.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga membangun budaya disiplin baru dalam sistem pengelolaan sampah, baik di tingkat dinas maupun masyarakat.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga menyiapkan perubahan signifikan dalam jam operasional. Ke depan, pengangkutan sampah akan lebih difokuskan pada malam hari guna mengurangi gangguan terhadap aktivitas warga di siang hari. “Pengambilan sampah akan bergeser ke malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkot juga mempertegas fungsi TPS yang hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan lemari tidak lagi diperbolehkan dibuang di TPS dan harus langsung dikirim ke TPA yang telah disediakan.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, DLH akan menggencarkan sosialisasi kepada pengurus RT/RW, termasuk kepada para penarik gerobak sampah melalui pertemuan daring. Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya berharap tata kelola sampah menjadi lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus mengubah kebiasaan lama menuju sistem yang lebih modern dan disiplin.

Berita Terbaru

Kemenko Pangan Tunjuk Banyuwangi Jadi Model Dashboard Beras Nasional untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kemenko Pangan Tunjuk Banyuwangi Jadi Model Dashboard Beras Nasional untuk Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 07 Jul 2026 17:43 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:43 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi dipercaya pemerintah pusat menjadi daerah percontohan dalam pengembangan sistem monitoring pangan nasional. Melalui inisiatif …

Golkar Gresik Tuntaskan Muscam di 18 Kecamatan, Optimis Bisa Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Tuntaskan Muscam di 18 Kecamatan, Optimis Bisa Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Selasa, 07 Jul 2026 16:13 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik, Jawa Timur, telah menuntaskan proses konsolidasi organisasi hingga tingkat kecamatan dengan menggelar…

Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Perpres 111/2025 sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Desak Pemprov Jatim Susun Perda Turunan

Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Perpres 111/2025 sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Desak Pemprov Jatim Susun Perda Turunan

Selasa, 07 Jul 2026 14:23 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara memunculkan respons dari DPRD Jawa Timur. D…

Napak Tilas ke Bawean, Arif Fathoni Mengenang Pulau yang Mengajarinya Bertahan dan Bermimpi

Napak Tilas ke Bawean, Arif Fathoni Mengenang Pulau yang Mengajarinya Bertahan dan Bermimpi

Selasa, 07 Jul 2026 13:34 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:34 WIB

Jurnas.net - Sebuah kapal yang membawa rombongan safari politik Partai Golkar merapat di Pelabuhan Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Sabtu, 4 Juli…

Semester I 2026, Banyuwangi Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta di Daop 9 Jember

Semester I 2026, Banyuwangi Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta di Daop 9 Jember

Selasa, 07 Jul 2026 12:26 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:26 WIB

Jurnas.net – Pertumbuhan sektor pariwisata di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus berdampak positif terhadap mobilitas masyarakat. Daerah yang dikenal d…

SiLPA APBD Jatim Nganggur Rp 3,38 Triliun, DPRD Pertanyakan Efektivitas Kinerja Khofifah-Emil

SiLPA APBD Jatim Nganggur Rp 3,38 Triliun, DPRD Pertanyakan Efektivitas Kinerja Khofifah-Emil

Selasa, 07 Jul 2026 10:09 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:09 WIB

Jurnas.net – Besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 3,38 triliun kembali memicu sorotan, terhadap …