Pemkot Surabaya Terpakan WFH Jumat, Kinerja ASN Tetap Dipantau Ketat

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya resmi mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan strategi ganda: menekan konsumsi energi sekaligus menguji disiplin dan produktivitas ASN.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari transformasi sistem kerja berbasis digital di lingkungan birokrasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa WFH tidak identik dengan pelonggaran kinerja. Sebaliknya, setiap ASN tetap dibebani target kerja harian yang wajib dipenuhi.

“Yang diukur adalah output. Bekerja dari rumah tidak masalah selama target tercapai dan pelayanan publik tidak terganggu,” kata Eddy, Jumat, 10 April 2026.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua perangkat daerah. Unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga layanan darurat tetap wajib bekerja dari kantor.

Selain itu, pejabat struktural mulai dari kepala dinas hingga lurah diwajibkan tetap hadir setiap Jumat guna memastikan pengawasan berjalan optimal.

Eddy menegaskan, WFH bukan hari libur. ASN tetap bekerja penuh dengan sistem pengawasan ketat berbasis digital, mulai dari absensi berbasis lokasi hingga rapat koordinasi daring. Setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan capaian kinerja pegawai tetap terukur.

Tak hanya fokus pada produktivitas, kebijakan ini juga diarahkan untuk efisiensi anggaran dan energi. Evaluasi bulanan akan mengukur penghematan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM) akibat berkurangnya mobilitas pegawai.

ASN yang tetap bekerja di kantor pun didorong menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik atau sepeda. Imbauan ini juga diberlakukan setiap hari Selasa sebagai bagian dari upaya menekan emisi.

Dalam hal disiplin, Pemkot tidak memberi ruang kompromi. ASN yang tidak memenuhi target akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran hingga pemberhentian. “WFH tetap dalam koridor disiplin. Ada konsekuensi jelas bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban,” ujar Eddy.

Dari sisi kesiapan, Surabaya dinilai cukup matang. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Surabaya telah mencapai 4,78 dari skala maksimal 5 pada 2025, menunjukkan layanan publik mayoritas telah terdigitalisasi.

Meski demikian, literasi digital masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah agar layanan daring dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis merespons tekanan global, khususnya fluktuasi energi.

“WFH bukan hanya soal pola kerja, tapi strategi menekan konsumsi energi, terutama BBM dan listrik,” ujarnya.

Ia mendorong agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai solusi jangka pendek, melainkan berkembang menjadi strategi jangka panjang, termasuk percepatan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah.

Dengan kombinasi pengawasan ketat, target kinerja yang jelas, serta dukungan sistem digital, Pemkot Surabaya mencoba membuktikan bahwa kerja fleksibel bukan alasan turunnya produktivitas, melainkan instrumen efisiensi yang tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Berita Terbaru

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden Tahun…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Jurnas.net — Polemik dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten S…

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Jurnas.net - Dugaan praktik politik uang dan transaksi jual beli suara dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan. Aktivis Nahdliyin, Haji…

Surabaya Larang Diskotek Baru, AMM: Kota Layak Anak Harus Dikawal dengan Pengawasan

Surabaya Larang Diskotek Baru, AMM: Kota Layak Anak Harus Dikawal dengan Pengawasan

Selasa, 06 Okt 2026 20:27 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:27 WIB

  AMM Surabaya Dukung Larangan Diskotek Baru: Surabaya Harus Konsisten sebagai Kota Layak Anak SURABAYA — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Surabaya mendukung …

Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng Muria Luncurkan Program Gebrak Bio

Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng Muria Luncurkan Program Gebrak Bio

Selasa, 06 Okt 2026 14:33 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 14:33 WIB

Jurnas.net - Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, meluncurkan program Gebrak Bio (Gebrakan Bernilai Ekonomi Produk Biogas)…

Menjaga Keberlanjutan Instalasi Biogas Melalui Bio-Slurry

Menjaga Keberlanjutan Instalasi Biogas Melalui Bio-Slurry

Selasa, 06 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:54 WIB

Jurnas.net - Upaya meningkatkan pemanfaatan instalasi biogas tidak berhenti pada produksi energi. Melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) progran Gebrakan…