Pemkot Surabaya Terpakan WFH Jumat, Kinerja ASN Tetap Dipantau Ketat

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya resmi mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan strategi ganda: menekan konsumsi energi sekaligus menguji disiplin dan produktivitas ASN.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari transformasi sistem kerja berbasis digital di lingkungan birokrasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa WFH tidak identik dengan pelonggaran kinerja. Sebaliknya, setiap ASN tetap dibebani target kerja harian yang wajib dipenuhi.

“Yang diukur adalah output. Bekerja dari rumah tidak masalah selama target tercapai dan pelayanan publik tidak terganggu,” kata Eddy, Jumat, 10 April 2026.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua perangkat daerah. Unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga layanan darurat tetap wajib bekerja dari kantor.

Selain itu, pejabat struktural mulai dari kepala dinas hingga lurah diwajibkan tetap hadir setiap Jumat guna memastikan pengawasan berjalan optimal.

Eddy menegaskan, WFH bukan hari libur. ASN tetap bekerja penuh dengan sistem pengawasan ketat berbasis digital, mulai dari absensi berbasis lokasi hingga rapat koordinasi daring. Setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan capaian kinerja pegawai tetap terukur.

Tak hanya fokus pada produktivitas, kebijakan ini juga diarahkan untuk efisiensi anggaran dan energi. Evaluasi bulanan akan mengukur penghematan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM) akibat berkurangnya mobilitas pegawai.

ASN yang tetap bekerja di kantor pun didorong menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik atau sepeda. Imbauan ini juga diberlakukan setiap hari Selasa sebagai bagian dari upaya menekan emisi.

Dalam hal disiplin, Pemkot tidak memberi ruang kompromi. ASN yang tidak memenuhi target akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran hingga pemberhentian. “WFH tetap dalam koridor disiplin. Ada konsekuensi jelas bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban,” ujar Eddy.

Dari sisi kesiapan, Surabaya dinilai cukup matang. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Surabaya telah mencapai 4,78 dari skala maksimal 5 pada 2025, menunjukkan layanan publik mayoritas telah terdigitalisasi.

Meski demikian, literasi digital masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah agar layanan daring dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis merespons tekanan global, khususnya fluktuasi energi.

“WFH bukan hanya soal pola kerja, tapi strategi menekan konsumsi energi, terutama BBM dan listrik,” ujarnya.

Ia mendorong agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai solusi jangka pendek, melainkan berkembang menjadi strategi jangka panjang, termasuk percepatan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah.

Dengan kombinasi pengawasan ketat, target kinerja yang jelas, serta dukungan sistem digital, Pemkot Surabaya mencoba membuktikan bahwa kerja fleksibel bukan alasan turunnya produktivitas, melainkan instrumen efisiensi yang tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Berita Terbaru

LPKAN Desak Presiden Terbitkan Perpres Satgas Antikorupsi, Fokus Percepat Pengembalian Aset Negara

LPKAN Desak Presiden Terbitkan Perpres Satgas Antikorupsi, Fokus Percepat Pengembalian Aset Negara

Kamis, 09 Jul 2026 12:20 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 12:20 WIB

Jurnas.net – Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan A…

Dua Pengusaha Buah di Surabaya Ditahan dalam Kasus Pengeroyokan, Terancam 7 Tahun Penjara

Dua Pengusaha Buah di Surabaya Ditahan dalam Kasus Pengeroyokan, Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 09 Jul 2026 10:24 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 10:24 WIB

Jurnas.net – Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya (22) di kawasan pergudangan Jalan Tanjungsari, Surabaya, terus bergulir. Setelah d…

Rotasi 42 Kepala Sekolah SMP, Bupati Ipuk Tekankan Misi Selamatkan Anak Putus Sekolah

Rotasi 42 Kepala Sekolah SMP, Bupati Ipuk Tekankan Misi Selamatkan Anak Putus Sekolah

Kamis, 09 Jul 2026 09:16 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 09:16 WIB

Jurnas.net - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani merotasi 42 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Di balik…

Kejati Jatim Bongkar KUR Fiktif di BNI Jember Rugikan Negara Rp 12,59 Miliar, 158 Warga Dicatut Jadi Debitur

Kejati Jatim Bongkar KUR Fiktif di BNI Jember Rugikan Negara Rp 12,59 Miliar, 158 Warga Dicatut Jadi Debitur

Kamis, 09 Jul 2026 06:41 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 06:41 WIB

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di PT Bank Negara Indonesia (…

Gus Lilur: Jangan Giring Polemik Polri - Kejagung Menjadi Konflik Antarlembaga

Gus Lilur: Jangan Giring Polemik Polri - Kejagung Menjadi Konflik Antarlembaga

Rabu, 08 Jul 2026 23:29 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 23:29 WIB

Jurnas.net – Munculnya narasi yang menyebut adanya konflik antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung mendapat tanggapan dari Penulis b…

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Industri Percetakan Bidik Transformasi Digital dan Pasar Baru

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Industri Percetakan Bidik Transformasi Digital dan Pasar Baru

Rabu, 08 Jul 2026 17:42 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 17:42 WIB

Jurnas.net – Industri percetakan dan grafika kembali mendapat panggung melalui penyelenggaraan Surabaya Printing Expo (SPE) 2026. Memasuki penyelenggaraan k…