Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya resmi mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan strategi ganda: menekan konsumsi energi sekaligus menguji disiplin dan produktivitas ASN.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari transformasi sistem kerja berbasis digital di lingkungan birokrasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa WFH tidak identik dengan pelonggaran kinerja. Sebaliknya, setiap ASN tetap dibebani target kerja harian yang wajib dipenuhi.
“Yang diukur adalah output. Bekerja dari rumah tidak masalah selama target tercapai dan pelayanan publik tidak terganggu,” kata Eddy, Jumat, 10 April 2026.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua perangkat daerah. Unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga layanan darurat tetap wajib bekerja dari kantor.
Selain itu, pejabat struktural mulai dari kepala dinas hingga lurah diwajibkan tetap hadir setiap Jumat guna memastikan pengawasan berjalan optimal.
Eddy menegaskan, WFH bukan hari libur. ASN tetap bekerja penuh dengan sistem pengawasan ketat berbasis digital, mulai dari absensi berbasis lokasi hingga rapat koordinasi daring. Setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan capaian kinerja pegawai tetap terukur.
Tak hanya fokus pada produktivitas, kebijakan ini juga diarahkan untuk efisiensi anggaran dan energi. Evaluasi bulanan akan mengukur penghematan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM) akibat berkurangnya mobilitas pegawai.
ASN yang tetap bekerja di kantor pun didorong menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik atau sepeda. Imbauan ini juga diberlakukan setiap hari Selasa sebagai bagian dari upaya menekan emisi.
Dalam hal disiplin, Pemkot tidak memberi ruang kompromi. ASN yang tidak memenuhi target akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran hingga pemberhentian. “WFH tetap dalam koridor disiplin. Ada konsekuensi jelas bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban,” ujar Eddy.
Dari sisi kesiapan, Surabaya dinilai cukup matang. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Surabaya telah mencapai 4,78 dari skala maksimal 5 pada 2025, menunjukkan layanan publik mayoritas telah terdigitalisasi.
Meski demikian, literasi digital masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah agar layanan daring dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis merespons tekanan global, khususnya fluktuasi energi.
“WFH bukan hanya soal pola kerja, tapi strategi menekan konsumsi energi, terutama BBM dan listrik,” ujarnya.
Ia mendorong agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai solusi jangka pendek, melainkan berkembang menjadi strategi jangka panjang, termasuk percepatan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah.
Dengan kombinasi pengawasan ketat, target kinerja yang jelas, serta dukungan sistem digital, Pemkot Surabaya mencoba membuktikan bahwa kerja fleksibel bukan alasan turunnya produktivitas, melainkan instrumen efisiensi yang tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Editor : Rahmat Fajar