Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Anak Buah Khofifah Tersangka Korupsi Perizinan Tambang

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono (depan) digelandang petugas Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono (depan) digelandang petugas Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Skandal korupsi kembali mengguncang tubuh birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang dan pengusahaan air tanah oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tak sendiri, Aris turut menyeret dua pejabat lain: Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan dan seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Penetapan ini menandai terbongkarnya dugaan praktik sistematis pungutan liar hingga pemerasan dalam layanan perizinan strategis di sektor energi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit meski telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

“Penyelidikan kami lakukan secara senyap. Dari laporan masyarakat, ditemukan bukti awal adanya dugaan korupsi berupa pungutan liar dan pemerasan dalam proses perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur,” kata Wagiyo, Jumat, 17 April 2026.

Penyidik menemukan modus yang tergolong sistematis, proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sengaja diperlambat. Pemohon yang tidak “membayar” diduga dipersulit, sementara yang memenuhi permintaan sejumlah uang mendapat percepatan layanan.

“Pemohon yang tidak memberikan uang mengalami hambatan, padahal seluruh syarat sudah lengkap. Ini yang kami dalami sebagai bentuk pemerasan oleh pejabat,” ujar Wagiyo.

Besaran pungutan yang diduga diminta pun tidak kecil terkait perizinan tambang, yakni perpanjangan izin Rp50 juta – Rp100 juta, izin baru Rp50 juta – Rp200 juta, izin pengusahaan air tanah (SIPA), Rp5 juta – Rp20 juta per pengajuan. Total pungutan bisa mencapai Rp50 juta – Rp80 juta per izin. Padahal, sesuai ketentuan, layanan tersebut seharusnya gratis di luar pajak dan PNBP resmi.

Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik mengamankan uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai Rp2,36 miliar. Dari tersangka Aris saja, diamankan hampir Rp494 juta dalam bentuk tunai dan rekening bank.

Selain itu, dari Ony Setiawan disita uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, sementara dari tersangka H ditemukan dana ratusan juta rupiah dalam rekening. “Seluruh uang ini kami amankan sebagai barang bukti. Kami juga tengah menelusuri aliran dana untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Wagiyo.

Untuk menelusuri jejak uang, penyidik telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta mengantongi bukti elektronik seperti transfer bank, percakapan WhatsApp, hingga dokumen perizinan.

Kejati Jatim menegaskan bahwa para pemohon izin dalam kasus ini diposisikan sebagai korban pemerasan, karena berada dalam tekanan akibat proses administrasi yang sengaja diperlambat. Kini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman kasus.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” tegas Wagiyo.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b tentang gratifikasi, hingga ketentuan dalam KUHP terbaru. Penyidik juga mempertimbangkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Di tengah upaya perbaikan layanan publik, praktik dugaan korupsi di sektor strategis justru mencuat dari internal birokrasi sendiri.

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jurnas.net - Di tengah hiruk-pikuk kawasan Bandar Grissee, suasana mendadak berubah hangat. Bukan sekadar pertunjukan, seni musik Mandiling asal Pulau Bawean…

Wujud Cinta dan Amal Jariyah, Bos HS Muhammad Suryo Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Sang Istri

Wujud Cinta dan Amal Jariyah, Bos HS Muhammad Suryo Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Sang Istri

Jumat, 17 Apr 2026 07:41 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 07:41 WIB

Jurnas.net – Sebuah niat mulia ditunjukkan oleh Muhammad Suryo, pengusaha rokok ternama, di lokasi yang menyimpan kenangan mendalam baginya. Tepat di titik terj…

Polda Jatim Selidiki 27 Kg Kokain di Pesisir Sumenep, Diduga Terkait Jalur Penyelundupan Laut

Polda Jatim Selidiki 27 Kg Kokain di Pesisir Sumenep, Diduga Terkait Jalur Penyelundupan Laut

Kamis, 16 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:19 WIB

Jurnas.net – Temuan puluhan kilogram narkotika di wilayah kepulauan Madura memicu kewaspadaan aparat penegak hukum. Polda Jawa Timur melalui Polres Sumenep k…