Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Anak Buah Khofifah Tersangka Korupsi Perizinan Tambang

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono (depan) digelandang petugas Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono (depan) digelandang petugas Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Skandal korupsi kembali mengguncang tubuh birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang dan pengusahaan air tanah oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tak sendiri, Aris turut menyeret dua pejabat lain: Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan dan seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Penetapan ini menandai terbongkarnya dugaan praktik sistematis pungutan liar hingga pemerasan dalam layanan perizinan strategis di sektor energi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit meski telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

“Penyelidikan kami lakukan secara senyap. Dari laporan masyarakat, ditemukan bukti awal adanya dugaan korupsi berupa pungutan liar dan pemerasan dalam proses perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur,” kata Wagiyo, Jumat, 17 April 2026.

Penyidik menemukan modus yang tergolong sistematis, proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sengaja diperlambat. Pemohon yang tidak “membayar” diduga dipersulit, sementara yang memenuhi permintaan sejumlah uang mendapat percepatan layanan.

“Pemohon yang tidak memberikan uang mengalami hambatan, padahal seluruh syarat sudah lengkap. Ini yang kami dalami sebagai bentuk pemerasan oleh pejabat,” ujar Wagiyo.

Besaran pungutan yang diduga diminta pun tidak kecil terkait perizinan tambang, yakni perpanjangan izin Rp50 juta – Rp100 juta, izin baru Rp50 juta – Rp200 juta, izin pengusahaan air tanah (SIPA), Rp5 juta – Rp20 juta per pengajuan. Total pungutan bisa mencapai Rp50 juta – Rp80 juta per izin. Padahal, sesuai ketentuan, layanan tersebut seharusnya gratis di luar pajak dan PNBP resmi.

Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik mengamankan uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai Rp2,36 miliar. Dari tersangka Aris saja, diamankan hampir Rp494 juta dalam bentuk tunai dan rekening bank.

Selain itu, dari Ony Setiawan disita uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, sementara dari tersangka H ditemukan dana ratusan juta rupiah dalam rekening. “Seluruh uang ini kami amankan sebagai barang bukti. Kami juga tengah menelusuri aliran dana untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Wagiyo.

Untuk menelusuri jejak uang, penyidik telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta mengantongi bukti elektronik seperti transfer bank, percakapan WhatsApp, hingga dokumen perizinan.

Kejati Jatim menegaskan bahwa para pemohon izin dalam kasus ini diposisikan sebagai korban pemerasan, karena berada dalam tekanan akibat proses administrasi yang sengaja diperlambat. Kini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman kasus.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” tegas Wagiyo.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b tentang gratifikasi, hingga ketentuan dalam KUHP terbaru. Penyidik juga mempertimbangkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Di tengah upaya perbaikan layanan publik, praktik dugaan korupsi di sektor strategis justru mencuat dari internal birokrasi sendiri.

Berita Terbaru

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus kiai kampung, berencana kembali melaporkan sejumlah pihak ke …

Eks Anak Buah Khofifah Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar dalam Kasus Pungli Izin Tambang di Dinas ESDM Jatim

Eks Anak Buah Khofifah Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar dalam Kasus Pungli Izin Tambang di Dinas ESDM Jatim

Rabu, 14 Okt 2026 14:53 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:53 WIB

Jurnas.net – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sebesar Rp 4,09 miliar dalam perkara d…

Satpol PP Surabaya Segel 5 Toko Miras, Karena Jual Alkohol Eceran hingga ke Anak-anak

Satpol PP Surabaya Segel 5 Toko Miras, Karena Jual Alkohol Eceran hingga ke Anak-anak

Rabu, 14 Okt 2026 11:08 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan. Hasilnya, sebanyak 10 lo…

RSUD Kartini Jepara Disasar Revitalisasi Pemerintah Pusat

RSUD Kartini Jepara Disasar Revitalisasi Pemerintah Pusat

Selasa, 13 Okt 2026 17:34 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 17:34 WIB

Jurnas.net -  Pemerintah pusat merencanakan merevitalisasi 441 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia. RSUD RA Kartini Jepara menjadi salah satu …