Niat Merampok, Jadi Motif Pembunuhan Pisau Dalam Mulut di Menganti Gresik

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka pembunuhan dan penadah saat diamankan di Mapolres Gresik. (Dok: Jurnas.net)
Para tersangka pembunuhan dan penadah saat diamankan di Mapolres Gresik. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Motif kasus pembunuhan pisau dalam mulut di yang menewaskan korban Aris Suprianto (30), warga Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, akhirnya terungkap. Motif korban yang tewas dengan pisau tertancap di mulut berawal dari perampokan, namun berakhir dengan pembunuhan.

"Para tersangka awalnya ingin menguasai harta benda korban berupa sepeda motor dan Hp. Tapi karena ketahuan akhirnya korban dibunuh," kata Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu, 6 Desember 2023.

Panji menyebut ada dua tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut, yakni Irfan Suryandi, 24, warga asal Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, dan Hengky Pratama Susanto, 23, warga asal Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. "Kedua tersangka ini, sudah berencana merampok kedua barang berharga korban,” katanya.

Pengungkapan tersebut, lanjut dia, setelah dilakukan penyidikan dan penyitaan sejumlah barang bukti. Satu barang bukti Hp milik korban, ditemukan di Rembang. Tim Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan langsung menuju Rembang dan mengamankan tersangka Moh Alditia Rosyadi (28) asal Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

“Hp korban dibeli dari tersangka Irfan Suryandi di Kota Tegal,” jelasnya.

[caption id="attachment_2413" align="alignnone" width="1280"] Dua tersangka pembunuhan saat diamankan di Mapolres Gresik. (Dok: Jurnas.net)[/caption]

Selanjutnya, petugas mengamankan Irfan Suryandi. Dari hasil interogasi, tersangka Irfan ini, melakukan pembunuhan bersama Hengky Pratama Susanto. Akhirnya tersangka Hengky diamanakan di rumahnya di wilayah Kecamatan Cerme, Gresik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sepeda motor korban nopol L 3252 DAF dijual ke Semarang. Disana petugas mengamankan tersangka Ahmad Supriyadi (35) warga Desa Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dan Joko Dwi Utomo (32) warga Desa Tegalarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Kedua tersangka tersebut selaku penadah milik korban,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, menambahkan kedua tersangka pembunuhan ini, sudah merencanakan perampokan tersebut. "Saat kejadian malam tersebut, kedua tersangka sudah merencanakan untuk merampok. Karena takut diteriaki maling, korban dibunuh,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan, kedua tersangka pembunuhan dijerat Pasal 365, ayat 4 diancam pidana mati, atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara, atau Pasal 338 KUHP, diancam paling lama pidana 15 tahun penjara.

Sedangkan tiga tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman paling banyak 9 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamanakan, Hp merek samsung A05 milik korban, 6 Hp, kaos, celana, jaket milik tersangka Hengky, sepasang sandal, dan kemeja kotak-kotak hijau milik Irfan, satu sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol W 5939 DV milik Hengky, dan sepeda motor Honda PCX warna biru Nopol L 3252 DAF milik korban. (Zul)

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Bangun Sistem Transmisi Andal demi Dukung Industri Jawa Timur

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Bangun Sistem Transmisi Andal demi Dukung Industri Jawa Timur

Jumat, 17 Jul 2026 14:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:41 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menegaskan komitmennya menghadirkan sistem transmisi tenaga listrik y…

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jurnas.net – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menilai Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya …

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jurnas.net – Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengajak seluruh aparat penegak hukum memperkuat sinergi dan strategi penindakan dalam menghadapi kejahatan di sektor …

Dari Rongsokan Menjadi Harapan, Yayasan RBR Hadiahkan Khitan Gratis untuk 100 Anak

Dari Rongsokan Menjadi Harapan, Yayasan RBR Hadiahkan Khitan Gratis untuk 100 Anak

Kamis, 16 Jul 2026 17:11 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 17:11 WIB

Jurnas.net - Perjuangan menghidupi rumah singgah dari hasil mengumpulkan rongsokan tak menyurutkan langkah Yayasan Rakyat Bantu Rakyat (RBR) Indonesia Sehat.…

PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA

PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA

Kamis, 16 Jul 2026 12:04 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:04 WIB

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy SAYA tertawa membaca sebuah meme yang sedang ramai berseliweran di media sosial. Bunyinya: "Prabowo bersama: Jaksa +…

Gigih Berjuang, Anak Petani Asal Pandowoharjo Tembus Teknik Kimia UGM

Gigih Berjuang, Anak Petani Asal Pandowoharjo Tembus Teknik Kimia UGM

Rabu, 15 Jul 2026 17:02 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:02 WIB

Jurnas.net - Siang itu, Prananingrum Hanondaru Wigaringtyas, 18 tahun, berlari menuju sawah tempat ibunya bekerja. Perempuan yang akrab disapa Hanon itu membawa…