Alasan Depresi Berat, Kuasa Hukum Ayah Bunuh Anak di Gresik Minta Keringanan Hukuman

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)
Terdakwa M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Sidang lanjutan terdakwa M Qo'dad Af'aalul Kirom kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu, 6 Desember 2023. Sidang ayah yang tega membunuh anaknya itu, agenda pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik pada pekan lalu.

Melalui penasehat hukumnya, Faridatul Bahiyah, menyampaikan dari rangkaian persidangan yang telah dijalani, pria usia 29 tahun itu nekat menghabisi nyawa putrinya kandungnya lantaran depresi berat. Ditambah lagi, ditinggal pergi oleh istrinya yang memilih untuk menjadi wanita penghibur.

“Pasca melakukan perbuatannya, terdakwa juga menyerahkan diri ke pihak berwajib. Bentuk dari penyesalan dan ingin menjadi lebih baik,” kata Faridatul, kepada Majelis hakim yang diketuai M. Aunur Rofiq.

Depresi yang dialami terdakwa, lanjut Faridatul, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan psikologis. Menerangkan bahwa terdakwa kondisi stres berat yang dapat mengganggu aktifitas sehari-hari. "Belum lagi konflik sosiol-emosional dapat menjadi pemicu perilaku terdakwa hingga melakukan pembunuhan. Karena seseorang merasa kecewa, sakit hati atau dendam pada orang lain,” lanjutnya.

Atas pertimbangan tersebut, pihak penasehat hukum meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman seringan-ringannya sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 4 KUHP. Yang menjelaskan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. "Kami mohon agar menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan nanti,” ujarnya.

[caption id="attachment_2420" align="alignnone" width="1427"] Terdakwa M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)[/caption]

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU Bram Prima menjelaskan tentang kronologi peristiwa yang terjadi pada 29 April lalu. Atas perbuatan terdakwa yang tega menghabisi nyawa SAF, bocah perempuan 9 tahun yang merupakan anak kandungnya. "Dilakukan dengan sangat sadis, bahkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Pria 29 tahun itu juga merencanakan pembunuhan terhadap korban, dibuktikan dengan barang bukti pisau dapur yang diasah terlebih dahulu. Ketajamannya pun sempat diuji dengan mengiris sandal milik istrinya. "Direncanakan dengan matang dan dilakukan dengan penuh kesadaran,” katanya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Gresik itu, menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup. Terlebih pria asal Surabaya itu pernah menjalani hukuman pidana atas keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba. "Mohon menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan,” ucapnya. (Zul)

Berita Terbaru

Prabowo Pastikan Bangun Rumah Baru Bagi Korban Bencana Banjir Aceh

Prabowo Pastikan Bangun Rumah Baru Bagi Korban Bencana Banjir Aceh

Jumat, 12 Des 2025 18:50 WIB

Jumat, 12 Des 2025 18:50 WIB

Jurnas.net - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan rumah pengganti bagi warga yang kehilangan hunian akibat banjir bandang…

Diskominfo Jatim Raih Predikat AA dan Prima 2025, Jadi Role Model Reformasi Birokrasi Digital

Diskominfo Jatim Raih Predikat AA dan Prima 2025, Jadi Role Model Reformasi Birokrasi Digital

Jumat, 12 Des 2025 17:19 WIB

Jumat, 12 Des 2025 17:19 WIB

Jurnas.net - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu perangkat daerah dengan kinerja terbaik di…

Prabowo Janji Kawal Pemulihan Aceh Tamiang: Anak-Anak Harus Cepat Kembali Sekolah

Prabowo Janji Kawal Pemulihan Aceh Tamiang: Anak-Anak Harus Cepat Kembali Sekolah

Jumat, 12 Des 2025 15:21 WIB

Jumat, 12 Des 2025 15:21 WIB

Jurnas.net - Presiden RI Prabowo Subianto meninjau langsung kawasan terdampak banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat, 12 Desember 2025. Di hadapan…

Pemprov Jatim Gandeng Unesa, Perkuat Ekosistem SDM Digital dan Keamanan Siber Daerah

Pemprov Jatim Gandeng Unesa, Perkuat Ekosistem SDM Digital dan Keamanan Siber Daerah

Jumat, 12 Des 2025 14:58 WIB

Jumat, 12 Des 2025 14:58 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur semakin agresif membangun ekosistem transformasi digital daerah. Kali ini, Pemprov Jatim melalui Dinas Komunikasi…

Dari Moskow ke Medan: Presiden Prabowo Langsung Tinjau Percepatan Penanganan Bencana 

Dari Moskow ke Medan: Presiden Prabowo Langsung Tinjau Percepatan Penanganan Bencana 

Jumat, 12 Des 2025 14:37 WIB

Jumat, 12 Des 2025 14:37 WIB

Jurnas.net - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandara Kualanamu, Medan, pada pukul 02.45 WIB setelah menempuh perjalanan udara sekitar 9…

Menyentuh Hati, Anak Pengungsi Aceh Tamiang Ungkap Harapan ke Presiden Prabowo

Menyentuh Hati, Anak Pengungsi Aceh Tamiang Ungkap Harapan ke Presiden Prabowo

Jumat, 12 Des 2025 14:05 WIB

Jumat, 12 Des 2025 14:05 WIB

Jurnas.net - Suasana hangat terlihat saat Presiden RI Prabowo Subianto mengunjungi posko pengungsian di kawasan Jembatan Aceh Tamiang, Jumat, 12 Desember 2025.…