Alasan Depresi Berat, Kuasa Hukum Ayah Bunuh Anak di Gresik Minta Keringanan Hukuman

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)
Terdakwa M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Sidang lanjutan terdakwa M Qo'dad Af'aalul Kirom kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu, 6 Desember 2023. Sidang ayah yang tega membunuh anaknya itu, agenda pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik pada pekan lalu.

Melalui penasehat hukumnya, Faridatul Bahiyah, menyampaikan dari rangkaian persidangan yang telah dijalani, pria usia 29 tahun itu nekat menghabisi nyawa putrinya kandungnya lantaran depresi berat. Ditambah lagi, ditinggal pergi oleh istrinya yang memilih untuk menjadi wanita penghibur.

“Pasca melakukan perbuatannya, terdakwa juga menyerahkan diri ke pihak berwajib. Bentuk dari penyesalan dan ingin menjadi lebih baik,” kata Faridatul, kepada Majelis hakim yang diketuai M. Aunur Rofiq.

Depresi yang dialami terdakwa, lanjut Faridatul, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan psikologis. Menerangkan bahwa terdakwa kondisi stres berat yang dapat mengganggu aktifitas sehari-hari. "Belum lagi konflik sosiol-emosional dapat menjadi pemicu perilaku terdakwa hingga melakukan pembunuhan. Karena seseorang merasa kecewa, sakit hati atau dendam pada orang lain,” lanjutnya.

Atas pertimbangan tersebut, pihak penasehat hukum meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman seringan-ringannya sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 4 KUHP. Yang menjelaskan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. "Kami mohon agar menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan nanti,” ujarnya.

[caption id="attachment_2420" align="alignnone" width="1427"] Terdakwa M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)[/caption]

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU Bram Prima menjelaskan tentang kronologi peristiwa yang terjadi pada 29 April lalu. Atas perbuatan terdakwa yang tega menghabisi nyawa SAF, bocah perempuan 9 tahun yang merupakan anak kandungnya. "Dilakukan dengan sangat sadis, bahkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Pria 29 tahun itu juga merencanakan pembunuhan terhadap korban, dibuktikan dengan barang bukti pisau dapur yang diasah terlebih dahulu. Ketajamannya pun sempat diuji dengan mengiris sandal milik istrinya. "Direncanakan dengan matang dan dilakukan dengan penuh kesadaran,” katanya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Gresik itu, menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup. Terlebih pria asal Surabaya itu pernah menjalani hukuman pidana atas keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba. "Mohon menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan,” ucapnya. (Zul)

Berita Terbaru

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur terus mematangkan berbagai persiapan menjelang Musyawarah Wilayah (…

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Jawa Timur memiliki seluruh modal strategis untuk menjadi salah satu pemain utama d…

Rembug Lansia Jadi Instrumen Banyuwangi Wujudkan Pembangunan Inklusif dan Berkeadilan

Rembug Lansia Jadi Instrumen Banyuwangi Wujudkan Pembangunan Inklusif dan Berkeadilan

Jumat, 05 Jun 2026 07:16 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:16 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat komitmennya mewujudkan pembangunan yang inklusif dengan memastikan kelompok lanjut usia (lansia) m…

Pemuda Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Diduga Aksi Premanisme, Pelaku Utama Masih Buron

Pemuda Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Diduga Aksi Premanisme, Pelaku Utama Masih Buron

Kamis, 04 Jun 2026 20:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 20:09 WIB

Jurnas.net - Aksi premanisme diduga kembali terjadi di Kota Surabaya. Seorang pemuda bernama Louis Prasetya (22) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh…

Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya, Bansos Ditargetkan Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya, Bansos Ditargetkan Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

Kamis, 04 Jun 2026 18:11 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mulai menguji implementasi Perlindungan S…

Cegah Titip Alamat saat SPMB 2026, Pemkot Surabaya Perkuat Verifikasi Domisili Lewat Cek In Warga

Cegah Titip Alamat saat SPMB 2026, Pemkot Surabaya Perkuat Verifikasi Domisili Lewat Cek In Warga

Kamis, 04 Jun 2026 15:08 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:08 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pengawasan data kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2…