Alasan Depresi Berat, Kuasa Hukum Ayah Bunuh Anak di Gresik Minta Keringanan Hukuman

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)
Terdakwa M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Sidang lanjutan terdakwa M Qo'dad Af'aalul Kirom kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu, 6 Desember 2023. Sidang ayah yang tega membunuh anaknya itu, agenda pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik pada pekan lalu.

Melalui penasehat hukumnya, Faridatul Bahiyah, menyampaikan dari rangkaian persidangan yang telah dijalani, pria usia 29 tahun itu nekat menghabisi nyawa putrinya kandungnya lantaran depresi berat. Ditambah lagi, ditinggal pergi oleh istrinya yang memilih untuk menjadi wanita penghibur.

“Pasca melakukan perbuatannya, terdakwa juga menyerahkan diri ke pihak berwajib. Bentuk dari penyesalan dan ingin menjadi lebih baik,” kata Faridatul, kepada Majelis hakim yang diketuai M. Aunur Rofiq.

Depresi yang dialami terdakwa, lanjut Faridatul, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan psikologis. Menerangkan bahwa terdakwa kondisi stres berat yang dapat mengganggu aktifitas sehari-hari. "Belum lagi konflik sosiol-emosional dapat menjadi pemicu perilaku terdakwa hingga melakukan pembunuhan. Karena seseorang merasa kecewa, sakit hati atau dendam pada orang lain,” lanjutnya.

Atas pertimbangan tersebut, pihak penasehat hukum meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman seringan-ringannya sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 4 KUHP. Yang menjelaskan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. "Kami mohon agar menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan nanti,” ujarnya.

[caption id="attachment_2420" align="alignnone" width="1427"] Terdakwa M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)[/caption]

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU Bram Prima menjelaskan tentang kronologi peristiwa yang terjadi pada 29 April lalu. Atas perbuatan terdakwa yang tega menghabisi nyawa SAF, bocah perempuan 9 tahun yang merupakan anak kandungnya. "Dilakukan dengan sangat sadis, bahkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Pria 29 tahun itu juga merencanakan pembunuhan terhadap korban, dibuktikan dengan barang bukti pisau dapur yang diasah terlebih dahulu. Ketajamannya pun sempat diuji dengan mengiris sandal milik istrinya. "Direncanakan dengan matang dan dilakukan dengan penuh kesadaran,” katanya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Gresik itu, menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup. Terlebih pria asal Surabaya itu pernah menjalani hukuman pidana atas keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba. "Mohon menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan,” ucapnya. (Zul)

Berita Terbaru

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Jurnas.net - Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim memanas di parlemen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa…