Polrestabes Surabaya Tangkap Pasutri Kurir Sabu-sabu 144 Kg

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pasutri kurir narkoba. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)
Polrestabes Surabaya merilis kasus pasutri kurir narkoba. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)

Jurnas.net - Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap sepasang suami istri berinisial MT, 30, dan RT, 28, terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari dua pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti 144 kilogram (Kg) sabu-sabu.

*Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya pada Kamis, 14 Desember ini. Dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh china warna hijau dan 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 1.177,31 gram," kata Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 20 Desember 2023.

Imam menjelaskan, pasangan suami istri tersebut tercatat sebagai warga Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara. Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi daribSatresnarkoba Polrestabes Palembang, terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Surabaya.

Setelah menangkap dan memeriksa kedua tersangka, Polrestabes Surabaya selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (15/12/2023). Koordinasi dimaksudkan untuk melakukan tindakan kepolisian di rumah kontrakan kedua tersangka di Jalan Tawes, Kabupaten Asahan Sumatra Utara.

"Kemudian ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka MT, pada 2 Desember 2023, kata Imam, sekitar pukul 02.00 WIB tersangka mendapat perintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil sebanyak 185 bungkus teh china berisi sabu dan 14 bungkus narkotika jenis ekstasi di pesisir pantai depan wihara di Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya pada 3 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB, tersangka MT mendapatkan perintah dari K untuk menyiapkan paket narkotika untuk di kirim ke Palembang dan Surabaya. Selanjutnya MT dan istrinya, RT berangkat ke Kota Palembang dengan mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan dan menyembunyikan narkotika.

Kemudian,atas perintah K, tersangka diperintah untuk meranjau 14 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi di Palembang. Selanjutnya tersangka diperintah kembali untuk meranjau narkotika jenis sabu di RS PHC Surabaya

"Sejauh ini, para pasutri ini sudah melakukan dua kali pengiriman dengan ongkos Rp200 juta rupiah yang didapat. Sementara pengiriman terakhir, pekaku belum mendapatkan upah," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Berita Terbaru

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Tegaskan Misi Cetak Pemimpin Antikorupsi

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Tegaskan Misi Cetak Pemimpin Antikorupsi

Rabu, 14 Jan 2026 07:36 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan kampus terbaru SMA Taruna Nusantara (TN) di Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, 13 Januari 2026.…

Jelang HPN 2026, Ketua MPR Dorong Pers Jaga Integritas di Era Konten Digital

Jelang HPN 2026, Ketua MPR Dorong Pers Jaga Integritas di Era Konten Digital

Rabu, 14 Jan 2026 06:21 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 06:21 WIB

Jurnas.net - Pertemuan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, di Kompleks…

Jejak Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Cicit Kyai Mas Su'ud Usung Dakwah Global Sejuta Masjid 

Jejak Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Cicit Kyai Mas Su'ud Usung Dakwah Global Sejuta Masjid 

Senin, 12 Jan 2026 13:27 WIB

Senin, 12 Jan 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - DiDesa Kayuputih, Situbondo, berdiri sebuah bangunan kayu tua yang kini lebih sering disebut langgar atau musala. Sederhana bentuknya, tetapi…

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Lamongan, Strategi Jaga Daya Beli Jelang Ramadan

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Lamongan, Strategi Jaga Daya Beli Jelang Ramadan

Senin, 12 Jan 2026 07:15 WIB

Senin, 12 Jan 2026 07:15 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak hanya menggelar pasar murah, tetapi sekaligus mengubah pendekatan intervensi harga dengan menyasar…

Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan

Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:06 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:06 WIB

Jurnas.net - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kini tidak hanya…

Gus Lilur Desak KPK Buka Jejak Dana Korupsi Kuota Haji, dan Pemeriksaan Ketum PBNU Jika Ada Bukti

Gus Lilur Desak KPK Buka Jejak Dana Korupsi Kuota Haji, dan Pemeriksaan Ketum PBNU Jika Ada Bukti

Sabtu, 10 Jan 2026 11:48 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:48 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) sekaligus Owner Kabantara Grup, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, atau Gus Lilur, mendesak Komisi…