Polrestabes Surabaya Tangkap Pasutri Kurir Sabu-sabu 144 Kg

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pasutri kurir narkoba. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)
Polrestabes Surabaya merilis kasus pasutri kurir narkoba. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)

Jurnas.net - Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap sepasang suami istri berinisial MT, 30, dan RT, 28, terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari dua pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti 144 kilogram (Kg) sabu-sabu.

*Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya pada Kamis, 14 Desember ini. Dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh china warna hijau dan 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 1.177,31 gram," kata Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 20 Desember 2023.

Imam menjelaskan, pasangan suami istri tersebut tercatat sebagai warga Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara. Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi daribSatresnarkoba Polrestabes Palembang, terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Surabaya.

Setelah menangkap dan memeriksa kedua tersangka, Polrestabes Surabaya selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (15/12/2023). Koordinasi dimaksudkan untuk melakukan tindakan kepolisian di rumah kontrakan kedua tersangka di Jalan Tawes, Kabupaten Asahan Sumatra Utara.

"Kemudian ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka MT, pada 2 Desember 2023, kata Imam, sekitar pukul 02.00 WIB tersangka mendapat perintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil sebanyak 185 bungkus teh china berisi sabu dan 14 bungkus narkotika jenis ekstasi di pesisir pantai depan wihara di Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya pada 3 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB, tersangka MT mendapatkan perintah dari K untuk menyiapkan paket narkotika untuk di kirim ke Palembang dan Surabaya. Selanjutnya MT dan istrinya, RT berangkat ke Kota Palembang dengan mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan dan menyembunyikan narkotika.

Kemudian,atas perintah K, tersangka diperintah untuk meranjau 14 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi di Palembang. Selanjutnya tersangka diperintah kembali untuk meranjau narkotika jenis sabu di RS PHC Surabaya

"Sejauh ini, para pasutri ini sudah melakukan dua kali pengiriman dengan ongkos Rp200 juta rupiah yang didapat. Sementara pengiriman terakhir, pekaku belum mendapatkan upah," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Berita Terbaru

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus tren tanpa kemenangan pada masa awal Super League 2026/2027. Teranyar, PSIM dikalahkan PSM Makassar 1-2 di Stadion…

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jurnas.net – Ratusan warga berbondong-bondong mendatangi Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka hadir me…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…