Polrestabes Surabaya Tangkap Pasutri Kurir Sabu-sabu 144 Kg

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pasutri kurir narkoba. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)
Polrestabes Surabaya merilis kasus pasutri kurir narkoba. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)

Jurnas.net - Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap sepasang suami istri berinisial MT, 30, dan RT, 28, terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari dua pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti 144 kilogram (Kg) sabu-sabu.

*Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya pada Kamis, 14 Desember ini. Dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh china warna hijau dan 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 1.177,31 gram," kata Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 20 Desember 2023.

Imam menjelaskan, pasangan suami istri tersebut tercatat sebagai warga Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara. Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi daribSatresnarkoba Polrestabes Palembang, terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Surabaya.

Setelah menangkap dan memeriksa kedua tersangka, Polrestabes Surabaya selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (15/12/2023). Koordinasi dimaksudkan untuk melakukan tindakan kepolisian di rumah kontrakan kedua tersangka di Jalan Tawes, Kabupaten Asahan Sumatra Utara.

"Kemudian ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka MT, pada 2 Desember 2023, kata Imam, sekitar pukul 02.00 WIB tersangka mendapat perintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil sebanyak 185 bungkus teh china berisi sabu dan 14 bungkus narkotika jenis ekstasi di pesisir pantai depan wihara di Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya pada 3 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB, tersangka MT mendapatkan perintah dari K untuk menyiapkan paket narkotika untuk di kirim ke Palembang dan Surabaya. Selanjutnya MT dan istrinya, RT berangkat ke Kota Palembang dengan mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan dan menyembunyikan narkotika.

Kemudian,atas perintah K, tersangka diperintah untuk meranjau 14 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi di Palembang. Selanjutnya tersangka diperintah kembali untuk meranjau narkotika jenis sabu di RS PHC Surabaya

"Sejauh ini, para pasutri ini sudah melakukan dua kali pengiriman dengan ongkos Rp200 juta rupiah yang didapat. Sementara pengiriman terakhir, pekaku belum mendapatkan upah," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Berita Terbaru

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…