Polda Tangkap Calo CPNS Kemenkumham Jatim dengan Keuntungan Rp7,4 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus penipuan cpns di lingkungan Kemenkumham Jatim. (Dok: Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus penipuan cpns di lingkungan Kemenkumham Jatim. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Empat orang calo menjadi tersangka penipuan dan penggelapan rekrutmen 103 Calon Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur. Korbannya mencapai ratusan dengan keuntungan mencapai sekitar Rp7,4 miliar.

"Total kerugian Rp7,4 miliar yang sudah diberikan korban kepada empat tersangka, dan tidak ada satupun masyarakat yang menjadi ASN," kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama, di Mapolda Jatim, Jumat, 19 Januari 2024.

Keempat tersangka itu adalah YH, 51, pekerja swasta asal Desa Cipaku Kabupaten Bogor, FS, 61, pekerja swasta asal Cempaka Putih Jakarta Pusat, M, 52, warga Desa Dumai Timur, Provinsi Riau, dan N, 61, warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. "Pengungkapan kasus ini dimulai dari adanya laporan polisi (LP) atas nama korban Ridwan, pada bulan Maret 2023 lalu," katanya.

Pitter mengatakan kasus ini berawal dari adanya pendaftaran seleksi ASN di Kementrian Kemenkumham Jatim. Dimana dalam perkara ini dibagi tiga gelombang penipuan terhadap beberapa korban yang dilakukan oleh para tersangka.

"Gelombang pertama ada 20 korban ikut seleksi untuk menjadi ASN di Kemenkumham. Namun hasil seleksinya gagal, lalu muncul tersangka YH yang kenal dengan korban mengiming ngimingi korban bahwa yang bersangkutan bisa meloloskan 20 orang yang gagal itu melalui formasi susulan," katanya.

Kemudian atas bujuk rayu tersangka YH kepada korban. Korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan tersangka, dengan cara meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang menjadi ASN di Kemenkumham. "Total uang yang diberikan korban kepada tersangka sebanyak Rp1,3 miliar. Namun setelah uang diberikan ternyata tidak juga meloloskan masyarakat tersebut menjadi ASN," ujarnya.

Kemudian tersangka YH, mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban dengan menjanjikan tersangka FS dan N, yang disebut memiliki akses luas dan kuat di BKN. Bahkan FS dan N sanggup memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkat Pusat maupun kabupaten/kota. "Atas bujuk rayu tersebut korban tergiur dan setuju yang menganggap ketiga tersangka yang meyakinkan korban itu sanggup meloloskan menjadi ASN," katanya.

Kemudian gelombang kedua, korban memberikan uang Rp3,25 miliar kepada tersangka FS untuk meloloskan korban sebanyak 62 orang menjadi ASN di beberapa pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun kabupaten/kota.

"Setelah itu korban tidak pernah mendapatkan informasi kelulusan menjadi ASN. Kemudian tersangka FS kembali meyakinkan korban tersangka FS bekerjasama dengan tersangka N sampai kemudian membuat NIK palsu atas nama dua orang seolah olah di pusat nomor NIK sudah muncul, atas dasar itu korban percaya dan tidak mengejar ngejar tersangka," ujarnya

Aksi penipuan yang dilakukan oleh para tersangka tak berhenti, tetapi kembali melakukan penipuan kembali gelombang ke tiga, tersangka FH dan tersangka FS dan N mengenalkan kepada tersangka M yang diperkenalkan kepada korban dengan dalih tersangka M mempunyai akses di Kementrian Agama. "Atas bujuk rayu itu korban di gelombang ketiga ini tertipu dan memberikan uang Rp4,1 milyar kepada tersangka M dengan keinginan agar 21 orang menjadi ASN di kementrian agama," katanya.

Akibat perbuatannya, empat tersangka atas nama YH, FS, M dan N dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jounto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Berita Terbaru

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jurnas.net - Di tengah hiruk-pikuk kawasan Bandar Grissee, suasana mendadak berubah hangat. Bukan sekadar pertunjukan, seni musik Mandiling asal Pulau Bawean…