Polda Tangkap Calo CPNS Kemenkumham Jatim dengan Keuntungan Rp7,4 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus penipuan cpns di lingkungan Kemenkumham Jatim. (Dok: Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus penipuan cpns di lingkungan Kemenkumham Jatim. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Empat orang calo menjadi tersangka penipuan dan penggelapan rekrutmen 103 Calon Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur. Korbannya mencapai ratusan dengan keuntungan mencapai sekitar Rp7,4 miliar.

"Total kerugian Rp7,4 miliar yang sudah diberikan korban kepada empat tersangka, dan tidak ada satupun masyarakat yang menjadi ASN," kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama, di Mapolda Jatim, Jumat, 19 Januari 2024.

Keempat tersangka itu adalah YH, 51, pekerja swasta asal Desa Cipaku Kabupaten Bogor, FS, 61, pekerja swasta asal Cempaka Putih Jakarta Pusat, M, 52, warga Desa Dumai Timur, Provinsi Riau, dan N, 61, warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. "Pengungkapan kasus ini dimulai dari adanya laporan polisi (LP) atas nama korban Ridwan, pada bulan Maret 2023 lalu," katanya.

Pitter mengatakan kasus ini berawal dari adanya pendaftaran seleksi ASN di Kementrian Kemenkumham Jatim. Dimana dalam perkara ini dibagi tiga gelombang penipuan terhadap beberapa korban yang dilakukan oleh para tersangka.

"Gelombang pertama ada 20 korban ikut seleksi untuk menjadi ASN di Kemenkumham. Namun hasil seleksinya gagal, lalu muncul tersangka YH yang kenal dengan korban mengiming ngimingi korban bahwa yang bersangkutan bisa meloloskan 20 orang yang gagal itu melalui formasi susulan," katanya.

Kemudian atas bujuk rayu tersangka YH kepada korban. Korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan tersangka, dengan cara meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang menjadi ASN di Kemenkumham. "Total uang yang diberikan korban kepada tersangka sebanyak Rp1,3 miliar. Namun setelah uang diberikan ternyata tidak juga meloloskan masyarakat tersebut menjadi ASN," ujarnya.

Kemudian tersangka YH, mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban dengan menjanjikan tersangka FS dan N, yang disebut memiliki akses luas dan kuat di BKN. Bahkan FS dan N sanggup memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkat Pusat maupun kabupaten/kota. "Atas bujuk rayu tersebut korban tergiur dan setuju yang menganggap ketiga tersangka yang meyakinkan korban itu sanggup meloloskan menjadi ASN," katanya.

Kemudian gelombang kedua, korban memberikan uang Rp3,25 miliar kepada tersangka FS untuk meloloskan korban sebanyak 62 orang menjadi ASN di beberapa pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun kabupaten/kota.

"Setelah itu korban tidak pernah mendapatkan informasi kelulusan menjadi ASN. Kemudian tersangka FS kembali meyakinkan korban tersangka FS bekerjasama dengan tersangka N sampai kemudian membuat NIK palsu atas nama dua orang seolah olah di pusat nomor NIK sudah muncul, atas dasar itu korban percaya dan tidak mengejar ngejar tersangka," ujarnya

Aksi penipuan yang dilakukan oleh para tersangka tak berhenti, tetapi kembali melakukan penipuan kembali gelombang ke tiga, tersangka FH dan tersangka FS dan N mengenalkan kepada tersangka M yang diperkenalkan kepada korban dengan dalih tersangka M mempunyai akses di Kementrian Agama. "Atas bujuk rayu itu korban di gelombang ketiga ini tertipu dan memberikan uang Rp4,1 milyar kepada tersangka M dengan keinginan agar 21 orang menjadi ASN di kementrian agama," katanya.

Akibat perbuatannya, empat tersangka atas nama YH, FS, M dan N dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jounto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Berita Terbaru

SIER dan Warga Rungkut Wujudkan Harmoni Industri dan Lingkungan untuk Cegah Banjir

SIER dan Warga Rungkut Wujudkan Harmoni Industri dan Lingkungan untuk Cegah Banjir

Rabu, 12 Nov 2025 09:46 WIB

Rabu, 12 Nov 2025 09:46 WIB

Jurnas.net - Di tengah meningkatnya curah hujan yang mulai melanda Surabaya, semangat gotong royong menjadi kunci utama menjaga lingkungan tetap aman dari…

PKB Jatim: Semangat Tiga Pahlawan Nasional Baru Asal Jatim Jadi Ruh Politik Kemanusiaan

PKB Jatim: Semangat Tiga Pahlawan Nasional Baru Asal Jatim Jadi Ruh Politik Kemanusiaan

Selasa, 11 Nov 2025 20:49 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 20:49 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menggelar tasyakuran atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada…

Dosen Unair Sebut Lima Alasan Soeharto Tidak Pantas Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Dosen Unair Sebut Lima Alasan Soeharto Tidak Pantas Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Selasa, 11 Nov 2025 20:43 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 20:43 WIB

Jurnas.net - Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, memicu kritik tajam dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas…

SBY Terima Penghargaan Tertinggi ITS: Serukan Kepemimpinan Visioner dan Ekonomi Tanpa Keserakahan

SBY Terima Penghargaan Tertinggi ITS: Serukan Kepemimpinan Visioner dan Ekonomi Tanpa Keserakahan

Selasa, 11 Nov 2025 17:21 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 17:21 WIB

Jurnas.net - Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menerima Penghargaan Sepuluh Nopember, anugerah tertinggi…

Universitas Ciputra Tantang Dominasi AI: Desain Harus Dikendalikan Manusia Bukan Mesin

Universitas Ciputra Tantang Dominasi AI: Desain Harus Dikendalikan Manusia Bukan Mesin

Selasa, 11 Nov 2025 15:58 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 15:58 WIB

Jurnas.net - Di tengah derasnya arus adopsi teknologi Generative Artificial Intelligence (GenAI) dalam dunia industri kreatif global, Universitas Ciputra (UC)…

Tim SAR Temukan Lansia Setelah Tiga Hari Tenggelam di Sungai Brantas Kediri

Tim SAR Temukan Lansia Setelah Tiga Hari Tenggelam di Sungai Brantas Kediri

Selasa, 11 Nov 2025 14:37 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 14:37 WIB

Jurnas.net - Tim SAR gabungan akhirnya menemukan jasad Sihman, 74, warga Dusun Kras, Kabupaten Kediri, yang tiga hari dilaporkan tenggelam di Sungai Brantas.…