Kisah Anak di Surabaya Disiksa Ibu Secara Sadis Selama 3 Tahun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AC, seorang di Surabaya jadi tersangka penganiayaan anak saat dibawa ke Polrestabes Surabaya. (Istimewa)
AC, seorang di Surabaya jadi tersangka penganiayaan anak saat dibawa ke Polrestabes Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Seorang anak di Surabaya bisa bernafas lega setelah AC, ibu kandungnya ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Bagaimana tidak, bocah berusia 9 tahun yang duduk di kelas 3 SD itu mengalami penyiksaan sadis oleh ibunya.

Entah apa yang ada dibenak AC, hingga tega menyiksa anaknya. Bocah itu disiksa dengan dipukul pakai tongkat pemukul anjing, hingga dicabut giginya dengan menggunakan tang.

Tak hanya itu, AC juga meminta anaknya meminum air yang masih mendidih alias panas. Entah apa yang merasuki pikiran AC, hingga tega menyiksa anak gadisnya tersebut.

"Penyiksaan itu dilakukan AC selama tiga tahun, saat itu korban (anaknya) masih berusia 7 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, dikonfirmasi, Selasa, 23 Januari 2024.

Siksaan demi siksaan itu terus diterima korban, saat ia melakukan kesalahan-kesalahan kecil. Meski terhitung sebagai ibu kandung, AC yang berumur 26 tahun tersebut, tak segan untuk memukuli sang buah hati.

Ternyata, sang anak pernah dititipkan AC ke Liponsos. Meski sang anak sempat pernah pulang, AC memintanya agar kembali lagi ke Liponsos.

Saat dititipkan terakhir kalinya di Liponsos inilah, justru perbuatan sang ibu akhirnya terbongkar. Petugas Liponsos pun akhirnya melaporkan perilaku sang ibu pada polisi.

"Penyiksaan itu terbongkar usai Dinsos Surabaya membuat laporan polisi (LP) pada 17 Januari 2024. Saat itu petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, lalu kita lakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim," katanya.

Setelah menerima laporan itu, lanjut Hendro, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap AC di rumahnya di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya.

"Kemudian Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Lalu kami gelar perkara dan berangkat ke rumah pelaku, untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku AC di rumahnya," ujarnya.

Hendro mengatakan bahwa AC telah melakukan penyiksaan secara sadis terhadap anak kandungnya sejak lama. Dia lakukan itu karena kesal terhadap anaknya yang dianggap nakal.

"Saat itu pelaku sedang memasak air, karena si anak bikin dia kesal, dia siram pakai air panas lalu anaknya diminta minum air mendidih sampai mulutnya luka," pungkasnya.

Tidak hanya mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumahnya, berupa dua gelas plastik, alat pemanas air, alat pemukul anjing, dua buah tali karet warna biru, satu set seragam SD warna putih dan merah, satu ponsel, hingga sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.

Akibat perbuatannya, AC dijerat Pasal 44 ayat (2) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi juga akan menyertakan Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terbaru

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Jurnas.net - Dugaan praktik politik uang dan transaksi jual beli suara dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan. Aktivis Nahdliyin, Haji…

Surabaya Larang Diskotek Baru, AMM: Kota Layak Anak Harus Dikawal dengan Pengawasan

Surabaya Larang Diskotek Baru, AMM: Kota Layak Anak Harus Dikawal dengan Pengawasan

Selasa, 06 Okt 2026 20:27 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:27 WIB

  AMM Surabaya Dukung Larangan Diskotek Baru: Surabaya Harus Konsisten sebagai Kota Layak Anak SURABAYA — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Surabaya mendukung …

Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng Muria Luncurkan Program Gebrak Bio

Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng Muria Luncurkan Program Gebrak Bio

Selasa, 06 Okt 2026 14:33 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 14:33 WIB

Jurnas.net - Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, meluncurkan program Gebrak Bio (Gebrakan Bernilai Ekonomi Produk Biogas)…

Menjaga Keberlanjutan Instalasi Biogas Melalui Bio-Slurry

Menjaga Keberlanjutan Instalasi Biogas Melalui Bio-Slurry

Selasa, 06 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:54 WIB

Jurnas.net - Upaya meningkatkan pemanfaatan instalasi biogas tidak berhenti pada produksi energi. Melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) progran Gebrakan…

Pemkab Jepara Raih Penghargaan Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik

Pemkab Jepara Raih Penghargaan Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik

Senin, 05 Okt 2026 16:24 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:24 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Jepara meraih penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) K…

SIER Dorong UMKM Lokal Perluas Pasar melalui Jatim Fest 2026

SIER Dorong UMKM Lokal Perluas Pasar melalui Jatim Fest 2026

Minggu, 04 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus mendorong pengembangan dan perluasan akses pasar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah …