Kisah Anak di Surabaya Disiksa Ibu Secara Sadis Selama 3 Tahun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AC, seorang di Surabaya jadi tersangka penganiayaan anak saat dibawa ke Polrestabes Surabaya. (Istimewa)
AC, seorang di Surabaya jadi tersangka penganiayaan anak saat dibawa ke Polrestabes Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Seorang anak di Surabaya bisa bernafas lega setelah AC, ibu kandungnya ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Bagaimana tidak, bocah berusia 9 tahun yang duduk di kelas 3 SD itu mengalami penyiksaan sadis oleh ibunya.

Entah apa yang ada dibenak AC, hingga tega menyiksa anaknya. Bocah itu disiksa dengan dipukul pakai tongkat pemukul anjing, hingga dicabut giginya dengan menggunakan tang.

Tak hanya itu, AC juga meminta anaknya meminum air yang masih mendidih alias panas. Entah apa yang merasuki pikiran AC, hingga tega menyiksa anak gadisnya tersebut.

"Penyiksaan itu dilakukan AC selama tiga tahun, saat itu korban (anaknya) masih berusia 7 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, dikonfirmasi, Selasa, 23 Januari 2024.

Siksaan demi siksaan itu terus diterima korban, saat ia melakukan kesalahan-kesalahan kecil. Meski terhitung sebagai ibu kandung, AC yang berumur 26 tahun tersebut, tak segan untuk memukuli sang buah hati.

Ternyata, sang anak pernah dititipkan AC ke Liponsos. Meski sang anak sempat pernah pulang, AC memintanya agar kembali lagi ke Liponsos.

Saat dititipkan terakhir kalinya di Liponsos inilah, justru perbuatan sang ibu akhirnya terbongkar. Petugas Liponsos pun akhirnya melaporkan perilaku sang ibu pada polisi.

"Penyiksaan itu terbongkar usai Dinsos Surabaya membuat laporan polisi (LP) pada 17 Januari 2024. Saat itu petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, lalu kita lakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim," katanya.

Setelah menerima laporan itu, lanjut Hendro, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap AC di rumahnya di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya.

"Kemudian Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Lalu kami gelar perkara dan berangkat ke rumah pelaku, untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku AC di rumahnya," ujarnya.

Hendro mengatakan bahwa AC telah melakukan penyiksaan secara sadis terhadap anak kandungnya sejak lama. Dia lakukan itu karena kesal terhadap anaknya yang dianggap nakal.

"Saat itu pelaku sedang memasak air, karena si anak bikin dia kesal, dia siram pakai air panas lalu anaknya diminta minum air mendidih sampai mulutnya luka," pungkasnya.

Tidak hanya mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumahnya, berupa dua gelas plastik, alat pemanas air, alat pemukul anjing, dua buah tali karet warna biru, satu set seragam SD warna putih dan merah, satu ponsel, hingga sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.

Akibat perbuatannya, AC dijerat Pasal 44 ayat (2) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi juga akan menyertakan Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terbaru

Anak Buah Tersandung Pungli Tambang, Gubernur Khofifah Tunjuk Nahkoda Baru ESDM Jatim

Anak Buah Tersandung Pungli Tambang, Gubernur Khofifah Tunjuk Nahkoda Baru ESDM Jatim

Senin, 20 Apr 2026 09:04 WIB

Senin, 20 Apr 2026 09:04 WIB

Jurnas.net — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur tak hanya menyeret pejabat teknis, tetapi juga …

Oknum Jaksa Tanjung Perak Diduga Begal Payudara Bawahan Dilaporkan ke Polisi

Oknum Jaksa Tanjung Perak Diduga Begal Payudara Bawahan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 20 Apr 2026 08:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - Dugaan pelecehan seksual di lingkungan penegak hukum kembali mencuat. Seorang staf honorer di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaporkan atasannya…

Pemkot Surabaya Bekukan NIK Mantan Suami Penunggak Nafkah Anak, Perkuat Perlindungan Perempuan

Pemkot Surabaya Bekukan NIK Mantan Suami Penunggak Nafkah Anak, Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 20 Apr 2026 07:01 WIB

Senin, 20 Apr 2026 07:01 WIB

Jurnas.net — Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang mangkir dari kewajiban nafkah p…

Pemkot Surabaya Pasang CCTV di 179 Titik, Integrasikan Kamera Swasta untuk Keamanan Kota

Pemkot Surabaya Pasang CCTV di 179 Titik, Integrasikan Kamera Swasta untuk Keamanan Kota

Minggu, 19 Apr 2026 23:12 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 23:12 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memilih strategi tak biasa dalam memperluas pengawasan kota bukan sekadar menambah kamera, tetapi “…

Balai Pemuda Surabaya Jadi Sorotan, Seniman Minta Tetap Jadi Pusat Kesenian

Balai Pemuda Surabaya Jadi Sorotan, Seniman Minta Tetap Jadi Pusat Kesenian

Minggu, 19 Apr 2026 22:03 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 22:03 WIB

Jurnas.net — Di tengah laju modernisasi kota, keberadaan Balai Pemuda Surabaya kembali menjadi sorotan. Bukan sekadar gedung tua bersejarah, ruang ini kini d…

Stok Beras Jatim Tembus 1,2 Juta Ton, Mentan Sidak Gudang Bulog Sidoarjo

Stok Beras Jatim Tembus 1,2 Juta Ton, Mentan Sidak Gudang Bulog Sidoarjo

Minggu, 19 Apr 2026 21:40 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 21:40 WIB

Jurnas.net — Melimpahnya stok beras di Jawa Timur tak hanya menjadi kabar baik, tetapi juga memunculkan tantangan baru: bagaimana memastikan distribusi tetap l…