Kisah Anak di Surabaya Disiksa Ibu Secara Sadis Selama 3 Tahun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AC, seorang di Surabaya jadi tersangka penganiayaan anak saat dibawa ke Polrestabes Surabaya. (Istimewa)
AC, seorang di Surabaya jadi tersangka penganiayaan anak saat dibawa ke Polrestabes Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Seorang anak di Surabaya bisa bernafas lega setelah AC, ibu kandungnya ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Bagaimana tidak, bocah berusia 9 tahun yang duduk di kelas 3 SD itu mengalami penyiksaan sadis oleh ibunya.

Entah apa yang ada dibenak AC, hingga tega menyiksa anaknya. Bocah itu disiksa dengan dipukul pakai tongkat pemukul anjing, hingga dicabut giginya dengan menggunakan tang.

Tak hanya itu, AC juga meminta anaknya meminum air yang masih mendidih alias panas. Entah apa yang merasuki pikiran AC, hingga tega menyiksa anak gadisnya tersebut.

"Penyiksaan itu dilakukan AC selama tiga tahun, saat itu korban (anaknya) masih berusia 7 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, dikonfirmasi, Selasa, 23 Januari 2024.

Siksaan demi siksaan itu terus diterima korban, saat ia melakukan kesalahan-kesalahan kecil. Meski terhitung sebagai ibu kandung, AC yang berumur 26 tahun tersebut, tak segan untuk memukuli sang buah hati.

Ternyata, sang anak pernah dititipkan AC ke Liponsos. Meski sang anak sempat pernah pulang, AC memintanya agar kembali lagi ke Liponsos.

Saat dititipkan terakhir kalinya di Liponsos inilah, justru perbuatan sang ibu akhirnya terbongkar. Petugas Liponsos pun akhirnya melaporkan perilaku sang ibu pada polisi.

"Penyiksaan itu terbongkar usai Dinsos Surabaya membuat laporan polisi (LP) pada 17 Januari 2024. Saat itu petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, lalu kita lakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim," katanya.

Setelah menerima laporan itu, lanjut Hendro, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap AC di rumahnya di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya.

"Kemudian Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Lalu kami gelar perkara dan berangkat ke rumah pelaku, untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku AC di rumahnya," ujarnya.

Hendro mengatakan bahwa AC telah melakukan penyiksaan secara sadis terhadap anak kandungnya sejak lama. Dia lakukan itu karena kesal terhadap anaknya yang dianggap nakal.

"Saat itu pelaku sedang memasak air, karena si anak bikin dia kesal, dia siram pakai air panas lalu anaknya diminta minum air mendidih sampai mulutnya luka," pungkasnya.

Tidak hanya mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumahnya, berupa dua gelas plastik, alat pemanas air, alat pemukul anjing, dua buah tali karet warna biru, satu set seragam SD warna putih dan merah, satu ponsel, hingga sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.

Akibat perbuatannya, AC dijerat Pasal 44 ayat (2) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi juga akan menyertakan Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terbaru

PDIP Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Hasto Usul Libatkan Warung Rakyat dan Pemda

PDIP Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Hasto Usul Libatkan Warung Rakyat dan Pemda

Senin, 20 Jul 2026 15:08 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:08 WIB

Jurnas.net – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas …

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Jurnas.net - Lantunan selawat menggema di kawasan pabrik rokok HS milik PT Gisara Tantra Berkarya di Dusun Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa T…

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan pengalaman berbeda bagi pelanggan melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Bola Gembira 2026 yan…

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) Lateng, Banyuwangi, menjadi contoh praktik terbaik (best practice) pengembangan ekonomi biru (blue economy) b…

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan kesiapan penuh menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Presiden 2026. Sejumlah fasilitas utama, m…

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Jurnas.net - embaga Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menunda pembahasan maupun penerapan regulasi baru di sektor Industri…