Kisah Anak di Surabaya Disiksa Ibu Secara Sadis Selama 3 Tahun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AC, seorang di Surabaya jadi tersangka penganiayaan anak saat dibawa ke Polrestabes Surabaya. (Istimewa)
AC, seorang di Surabaya jadi tersangka penganiayaan anak saat dibawa ke Polrestabes Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Seorang anak di Surabaya bisa bernafas lega setelah AC, ibu kandungnya ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Bagaimana tidak, bocah berusia 9 tahun yang duduk di kelas 3 SD itu mengalami penyiksaan sadis oleh ibunya.

Entah apa yang ada dibenak AC, hingga tega menyiksa anaknya. Bocah itu disiksa dengan dipukul pakai tongkat pemukul anjing, hingga dicabut giginya dengan menggunakan tang.

Tak hanya itu, AC juga meminta anaknya meminum air yang masih mendidih alias panas. Entah apa yang merasuki pikiran AC, hingga tega menyiksa anak gadisnya tersebut.

"Penyiksaan itu dilakukan AC selama tiga tahun, saat itu korban (anaknya) masih berusia 7 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, dikonfirmasi, Selasa, 23 Januari 2024.

Siksaan demi siksaan itu terus diterima korban, saat ia melakukan kesalahan-kesalahan kecil. Meski terhitung sebagai ibu kandung, AC yang berumur 26 tahun tersebut, tak segan untuk memukuli sang buah hati.

Ternyata, sang anak pernah dititipkan AC ke Liponsos. Meski sang anak sempat pernah pulang, AC memintanya agar kembali lagi ke Liponsos.

Saat dititipkan terakhir kalinya di Liponsos inilah, justru perbuatan sang ibu akhirnya terbongkar. Petugas Liponsos pun akhirnya melaporkan perilaku sang ibu pada polisi.

"Penyiksaan itu terbongkar usai Dinsos Surabaya membuat laporan polisi (LP) pada 17 Januari 2024. Saat itu petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, lalu kita lakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim," katanya.

Setelah menerima laporan itu, lanjut Hendro, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap AC di rumahnya di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya.

"Kemudian Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Lalu kami gelar perkara dan berangkat ke rumah pelaku, untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku AC di rumahnya," ujarnya.

Hendro mengatakan bahwa AC telah melakukan penyiksaan secara sadis terhadap anak kandungnya sejak lama. Dia lakukan itu karena kesal terhadap anaknya yang dianggap nakal.

"Saat itu pelaku sedang memasak air, karena si anak bikin dia kesal, dia siram pakai air panas lalu anaknya diminta minum air mendidih sampai mulutnya luka," pungkasnya.

Tidak hanya mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumahnya, berupa dua gelas plastik, alat pemanas air, alat pemukul anjing, dua buah tali karet warna biru, satu set seragam SD warna putih dan merah, satu ponsel, hingga sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.

Akibat perbuatannya, AC dijerat Pasal 44 ayat (2) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi juga akan menyertakan Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terbaru

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak…

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - Setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, usai digelar, HRM Khalilur R Ab. S…

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…