Ahmad Dhani Terancam Pidana dan Gagal Jadi Caleg DPR RI Karena Langgar Kampanye

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar oleh Ahmad Dhani di Jatim Expo di Surabaya. (Istimewa)
Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar oleh Ahmad Dhani di Jatim Expo di Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menyebut koser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar oleh Ahmad Dhani melanggar. Akibat acara yang digelar di Jatim Expo di Surabaya pada Sabtu kemarin, Ahmad Dhani terancam gagal menjadi caleg DPR RI dari Partai Gerindra.

"Keputusannya nanti akan diputuskan di rapat pleno," kata Novli, dikonfirmasi, Minggu, 4 Februari 2024.

Tak hanya itu, Ahmad Dhani dan semua yang terlibat dalam pelanggaran itu terancam hukuman pidana penjara sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam ketentuan itu, ia mengatakan seluruh peserta diwajibkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Untuk pidana kurungannya paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," katanya.

Novli mengaku pihaknya sudah mengimbau, dan mengingatkan kepada pihak penyelenggara, agar tidak melanjutkan kegiatan tersebut. Namun, kata dia, pihak penyelenggara mengabaikan.

"Kami sudah imbau, ingatkan pihak penyelenggara, tapi tak mengindahkan. Kami tetap akan proses pelanggaran kegiatan itu," ujarnya.

Novli menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menghentikan agenda kampanye rapat umum yang dibalut konser tersebut. Konser itu dihadiri pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani.

"Bahkan kami sampaikan itu di atas panggung, kami imbau agar menghentikan, tapi tetap tak dihiraukan dan konser terus diteruskan. Kami tetap akan proses," katanya.

Novli mengaku sudah mengantongi barang bukti terkait pelanggaran tersebut, di antaranya video, dokumen, kalender caleg yang dibagikan di lokasi acara. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan yang dilanjutkan dengan rapat pleno.

"Untuk prosesnya selama tujuh hari kerja, nanti kita putuskan di rapat pleno," pungkasnya.

Berita Terbaru

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus kiai kampung, berencana kembali melaporkan sejumlah pihak ke …