Penonton MotoGP Mandalika Disarankan Sewa Homestay

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jurnas.net - Para penonton yang bakal menyaksikan balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika pada 13-15 Oktober 2023 nanti, diimbau untuk menginap di homestay atau Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta).

“Sebagai alternatif akomodasi bagi penonton ajang MotoGP, bisa menyewa Sarhunta dan homestay,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lendek Jayadi, pada Senin, 25 September 2023.

Lendek mengungkapkan okupansi Sarhunta dan homestay di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mencapai 30 persen dari total 1.200 kamar Sarhunta dan homestay.

Sedangkan untuk okupansi kamar hotel dan vila di kawasan Mandalika dari total 1.970 kamar telah mencapai 95 persen. Kamar itu telah dipesan baik oleh penonton maupun pebalap dan kru ajang MotoGP 2023.

“Artinya, masih banyak kamar Sarhunta dan homestay yang bisa disewa oleh penonton MotoGP, yang lebih dekat dengan Sirkuit Mandalika,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi untuk mencegah naiknya tarif kamar hotel.

Berdasarkan peraturan gubernur tersebut, batasan menaikkan harga kamar hotel sudah ditentukan sesuai zonasi masing-masing.

Misalnya untuk zona 1 kawasan hotel yang dekat dengan Sirkuit Mandalika hanya boleh menaikkan tarif kamar hotel maksimal tiga kali lipat. Untuk zona 2 seperti Senggigi maupun di Gili, hanya boleh menaikkan harga dua kali lipat. (Pul/Red)

Berita Terbaru

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan layanan Trans Jatim selama satu hari pada Kamis (17/9/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan b…

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Jurnas.net – Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga September 2026, Kementerian Keuangan mencatat ribuan p…

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 17 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  mengalami keracunan. Penerima manfaat dari …

Bawaslu DIY-Kejati DIY Perkuat Sinergi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu DIY-Kejati DIY Perkuat Sinergi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Rabu, 16 Sep 2026 19:40 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:40 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memperkuat sinergi dalam upaya mencegah…

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Jurnas.net – Kesaksian saksi Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, menjadi sorotan. Bukan h…

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Jurnas.net - PT PLN (Persero) UIK Tanjung Jati B melakukan pendampingan di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kemandirian…