Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memperkuat sinergi dalam upaya mencegah pelanggaran Pemilu. Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam audiensi Bawaslu DIY dengan Kejati DIY di Kantor Kejati DIY, Rabu, 16 September 2026).
Audiensi tersebut menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, menyamakan persepsi terkait penegakan hukum Pemilu, serta membahas langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu.
Audiensi dihadiri Kepala Kejati DIY Sri Kuncoro, Wakil Kepala Kejati DIY, serta jajaran pimpinan Bawaslu DIY, yakni Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib dan Anggota Bawaslu DIY Umi Illiyina serta Sutrisnowati.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menyampaikan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu di DIY. Menurutnya, upaya pencegahan perlu diperkuat melalui koordinasi dan komunikasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Karena DIY ini parameter untuk pemilu terbaik. Tuntutannya memang untuk sempurna,” ujar Najib.
Anggota Bawaslu DIY Umi Illiyina menambahkan bahwa penguatan koordinasi diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran Pemilu. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penguatan kembali koordinasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), termasuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Pemilu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati menyoroti sejumlah tantangan dalam regulasi dan penegakan hukum Pemilu. Menurutnya, persoalan politik uang menjadi salah satu hal yang membutuhkan perhatian dan penanganan secara bersama melalui koordinasi antarlembaga.
Dari pihak Kejati DIY, Sri Kuncoro menyampaikan pentingnya penyamaan persepsi dalam menghadapi potensi persoalan hukum Pemilu. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui forum diskusi, simulasi, serta penyusunan mitigasi risiko sebelum memasuki tahapan pemungutan suara.
Menurut Sri Kuncoro, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini agar potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi dan diantisipasi bersama. Koordinasi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan setiap pihak memahami tugas dan kewenangannya dalam penanganan persoalan Pemilu.
Sri Kuncoro juga mendorong pelibatan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di DIY. Dalam audiensi tersebut, ia menyampaikan gagasan mengenai empat pilar yang melibatkan kampus, kantor, Kraton, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran bersama mengenai penyelenggaraan Pemilu.
Audiensi Bawaslu DIY dan Kejati DIY diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga, khususnya dalam aspek pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum Pemilu. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar penyelenggaraan Pemilu di DIY berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : A. Mustaqim