APK di Surabaya Diturunkan Serentak Karena Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Surabaya saat menertibkan APK melanggar di berbagai titik di Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Satpol PP Kota Surabaya saat menertibkan APK melanggar di berbagai titik di Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) akan menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kota Pahlawan pada Minggu malam, 11 Februari 2024. Operasi penertiban dilakukan karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024 yang dimulai pada hari yang sama.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan, bahwa operasi penertiban APK ini dilakukan bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan.

"Jadi Sabtu kemarin itu merupakan hari terakhir kampanye Pemilu 2024. Sehingga kemudian pada Minggu dini hari kita mulai melakukan penertiban APK di seluruh wilayah Surabaya bersama Panwascam," kata M Fikser, Minggu, 11 Februari 2024.

Untuk mendukung penertiban APK, Fikser menyatakan akan menambah jumlah personel di masing-masing kecamatan. Para personel itu berasal dari Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

"Kita terjunkan personel di masing-masing kecamatan, kita tambah 5-10 personel. Kita juga tambah armada dump truk untuk mengangkut alat peraga kampanye seperti baliho dan banner yang ditertibkan," ujarnya.

Sebelum melakukan operasi penertiban APK, para personel akan melakukan apel bersama di Taman Surya Balai Kota Surabaya pada Sabtu malam. Selan itu, apel bersama juga akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan.

"Kemudian kita laksanakan operasi penertiban APK secara serentak di seluruh wilayah kecamatan pada Minggu dini hari mulai pukul 00.05 WIB," ujarnya.

Fikser menjelaskan bahwa operasi penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah ditertibkan, APK tersebut selanjutnya akan ditaruh gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Surabaya.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban. Kalau ada APK yang ingin diturunkan sendiri, kami persilahkan. Karena kalau tidak, nanti saat operasi penertiban kami turunkan, karena sudah memasuki masa tenang selama 3 hari," jelasnya.

Fikser berharap, operasi penertiban APK ini dapat berjalan lancar dan tertib. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati masa tenang Pemilu 2024 dan tidak melakukan kampanye yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan damai," pungkas Fikser.

Sebagai diketahui, tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. Aturan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berita Terbaru

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Jurnas.net - Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim memanas di parlemen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa…

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan tak hanya identik dengan peningkatan ibadah dan kepedulian sosial, tetapi juga lonjakan aktivitas digital masyarakat. Mulai dari…