P-APBD 2023 Jatim Disahkan Rp36 Triliun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim setelah pengesahan P-APBD 2023 Jatim. (Dok: Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim setelah pengesahan P-APBD 2023 Jatim. (Dok: Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bersama DPRD Jatim resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam sidang paripurna.

Pengesahan persetujuan rancangan peraturan perundang-undangan (Raperda) ini ditandai dengan penandatanganan antara Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim bersama Kusnadi Ketua DPRD Jatim dan Anik Maslachah Wakil Ketua I DPRD Jatim.

Setelah disahkan, Raperda itu dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan konsultasi sebelum menjadi peraturan daerah (Perda).

Khofifah mengatakan bahwa Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan ini disusun melalui pedoman beberapa peraturan perundangan.

Antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lalu dalam konteks substansi anggaran, baik proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, telah disusun secara normatif sesuai dengan ketentuan tersebut. Termasuk memedomani Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Khofifah menambahkan, semua catatan dan rekomendasi yang disampaikan masing-masing Fraksi, selanjutnya akan dibahas kembali bersama seluruh jajaran Pemprov Jatim.

“Baik di bidang kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan, bisa kita lakukan perbaikan bersama-sama dengan berbagai porsi anggaran yang kita miliki,” kata Khofifah, Selasa, 26 September 2023.

Sebelumnya berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada tanggal 16 Agustus 2023, telah mencapai kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023.

“Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang PAPBD TA 2023,” imbuh Khofifah.

Hasil perubahan PAPBD 2023 dirinci antara lain, belanja daerah yang semula Rp31,120 triliun menjadi Rp36,370 triliun. Kemudian pendapatan daerah semula Rp29,848 triliun diubah Rp32,456 triliun.

Berikutnya, untuk Pembiayaan, sisi penerimaan yang semula sebesar Rp1,908 triliun menjadi Rp4,646 triliun. Sedangkan sisi pengeluaran yang semula sebesar Rp636,882 Miliar menjadi Rp732,398 miliar.

“Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA), sebesar nol rupiah,” kata Khofifah.

Khofifah menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerjasama guna penyelesaian rangkaian penyusunan Raperda tentang PAPBD 2023.

“Kepada seluruh anggota dewan baik, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang konstruktif dan produktif guna menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembahasan sampai pengambilan keputusan,” pungkasnya. (Mal/Red)

Berita Terbaru

Jejak Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Cicit Kyai Mas Su'ud Usung Dakwah Global Sejuta Masjid 

Jejak Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Cicit Kyai Mas Su'ud Usung Dakwah Global Sejuta Masjid 

Senin, 12 Jan 2026 13:27 WIB

Senin, 12 Jan 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - DiDesa Kayuputih, Situbondo, berdiri sebuah bangunan kayu tua yang kini lebih sering disebut langgar atau musala. Sederhana bentuknya, tetapi…

Copet di Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya Dibekuk Polisi Berkat Rekaman CCTV

Copet di Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya Dibekuk Polisi Berkat Rekaman CCTV

Senin, 12 Jan 2026 08:27 WIB

Senin, 12 Jan 2026 08:27 WIB

Jurnas.net - Kasus pencurian dompet di kawasan wisata religi Sunan Ampel, Surabaya, kembali membuktikan pentingnya sistem pengawasan dan kepedulian jamaah…

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Lamongan, Strategi Jaga Daya Beli Jelang Ramadan

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Lamongan, Strategi Jaga Daya Beli Jelang Ramadan

Senin, 12 Jan 2026 07:15 WIB

Senin, 12 Jan 2026 07:15 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak hanya menggelar pasar murah, tetapi sekaligus mengubah pendekatan intervensi harga dengan menyasar…

Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan

Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:06 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:06 WIB

Jurnas.net - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kini tidak hanya…

Gus Lilur Desak KPK Buka Jejak Dana Korupsi Kuota Haji, dan Pemeriksaan Ketum PBNU Jika Ada Bukti

Gus Lilur Desak KPK Buka Jejak Dana Korupsi Kuota Haji, dan Pemeriksaan Ketum PBNU Jika Ada Bukti

Sabtu, 10 Jan 2026 11:48 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:48 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) sekaligus Owner Kabantara Grup, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, atau Gus Lilur, mendesak Komisi…

Eri Cahyadi Nyatakan Perang terhadap Premanisme di Surabaya: Lapor Ditindak 2×24 Jam dan Gratis

Eri Cahyadi Nyatakan Perang terhadap Premanisme di Surabaya: Lapor Ditindak 2×24 Jam dan Gratis

Sabtu, 10 Jan 2026 08:56 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 08:56 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan sikap “zero tolerance” terhadap praktik premanisme yang kerap mengganggu aktivitas usaha. Hal itu dis…