P-APBD 2023 Jatim Disahkan Rp36 Triliun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim setelah pengesahan P-APBD 2023 Jatim. (Dok: Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim setelah pengesahan P-APBD 2023 Jatim. (Dok: Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bersama DPRD Jatim resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam sidang paripurna.

Pengesahan persetujuan rancangan peraturan perundang-undangan (Raperda) ini ditandai dengan penandatanganan antara Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim bersama Kusnadi Ketua DPRD Jatim dan Anik Maslachah Wakil Ketua I DPRD Jatim.

Setelah disahkan, Raperda itu dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan konsultasi sebelum menjadi peraturan daerah (Perda).

Khofifah mengatakan bahwa Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan ini disusun melalui pedoman beberapa peraturan perundangan.

Antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lalu dalam konteks substansi anggaran, baik proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, telah disusun secara normatif sesuai dengan ketentuan tersebut. Termasuk memedomani Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Khofifah menambahkan, semua catatan dan rekomendasi yang disampaikan masing-masing Fraksi, selanjutnya akan dibahas kembali bersama seluruh jajaran Pemprov Jatim.

“Baik di bidang kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan, bisa kita lakukan perbaikan bersama-sama dengan berbagai porsi anggaran yang kita miliki,” kata Khofifah, Selasa, 26 September 2023.

Sebelumnya berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada tanggal 16 Agustus 2023, telah mencapai kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023.

“Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang PAPBD TA 2023,” imbuh Khofifah.

Hasil perubahan PAPBD 2023 dirinci antara lain, belanja daerah yang semula Rp31,120 triliun menjadi Rp36,370 triliun. Kemudian pendapatan daerah semula Rp29,848 triliun diubah Rp32,456 triliun.

Berikutnya, untuk Pembiayaan, sisi penerimaan yang semula sebesar Rp1,908 triliun menjadi Rp4,646 triliun. Sedangkan sisi pengeluaran yang semula sebesar Rp636,882 Miliar menjadi Rp732,398 miliar.

“Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA), sebesar nol rupiah,” kata Khofifah.

Khofifah menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerjasama guna penyelesaian rangkaian penyusunan Raperda tentang PAPBD 2023.

“Kepada seluruh anggota dewan baik, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang konstruktif dan produktif guna menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembahasan sampai pengambilan keputusan,” pungkasnya. (Mal/Red)

Berita Terbaru

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Jurnas.net - Debu proyek masih akrab di ingatannya. Tangan yang pernah terluka karena merakit besi tulangan, kini justru meraih prestasi. Alfath Qornain Isnan Y…

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…