Pemkot Surabaya Tutup Lahan Parkir Toko Modern Karena Tak Sediakan Jukir Resmi

Walkot Surabaya Eri Cahyadi menutup lahan parkir toko modern, karena tak sediakan parkir gratis. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap toko modern yang tidak mematuhi aturan perparkiran. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di kawasan Dharmahusada, dua toko modern disegel karena tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis Satpol PP (Satpol PP line) oleh petugas, sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran aturan yang berlaku. Sebelum disegel, Eri sebelumnya sudah mengingatkan agar semua toko modern wajib menyediakan parkir gratis.

“Yang saya tutup adalah lahan parkirnya, karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir di mana?. Akhirnya toko pun memilih untuk ikut menutup operasionalnya,” kata Eri, Rabu, 11 Juni 2025.

Eri menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang telah dikirimkan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya, khususnya yang memasang tanda “bebas parkir”. Kata Eri, setiap tempat usaha wajib menyediakan jukir resmi yang memakai rompi khusus dari pihak toko. Tujuannya untuk mencegah praktik jukir liar dan menciptakan ketertiban serta rasa aman bagi masyarakat.

“Saya sudah minta semua tempat usaha yang bertuliskan bebas parkir untuk menyediakan jukir resmi. Mau ambil dari mana pun, silakan, tapi harus diberi rompi dan diangkat oleh tempat usahanya. Supaya tidak menimbulkan fitnah di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga : Warga Surabaya Diimbau Lapor ke Posko Pengaduan Jika Temukan Parkir Nakal

Lebih lanjut, Eri menyampaikan bahwa toko-toko modern diperbolehkan kembali beroperasi jika telah memenuhi ketentuan dengan menyediakan jukir resmi. Jika tetap beroperasi tanpa jukir, Pemkot akan memberlakukan sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha.

Selain menjamin ketertiban, keberadaan jukir resmi juga berperan penting dalam aspek keamanan. “Banyak kasus pencurian motor terjadi di halaman toko karena tidak ada penjagaan. Jukir ini harus dilindungi dan diberikan asuransi. Kalau pakai rompi resmi, masyarakat tahu bahwa parkir sudah menjadi fasilitas dari toko,” katanya.

Eri juga menyoroti pentingnya peran usaha dalam memberdayakan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa 90 persen dari pajak parkir kembali ke pemilik usaha, sementara hanya 10 persen masuk ke kas daerah. “Jadi, pemilik usaha bisa ikut menggerakkan warga sekitar melalui pemberdayaan jukir resmi,” ujarnya.

Eri juga menekankan tidak akan mentolerir jika ada keterlibatan RT/RW dalam pengelolaan parkir ilegal. Pihaknya siap berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. “Saya harap semua tempat usaha bisa tertib dalam pengelolaan parkir. Ini demi kenyamanan dan keamanan warga Surabaya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tindakan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Dalam Pasal 14 Perda 3/2018, diatur bahwa setiap pemilik usaha wajib menyediakan petugas parkir berseragam, memakai tanda pengenal, dan dalam jumlah yang memadai.

Penataan parkir resmi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan tata kelola perparkiran kota, dengan pengawasan dan pembinaan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.