Pemkot Surabaya Tutup Lahan Parkir Toko Modern Karena Tak Sediakan Jukir Resmi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walkot Surabaya Eri Cahyadi menutup lahan parkir toko modern, karena tak sediakan parkir gratis. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Walkot Surabaya Eri Cahyadi menutup lahan parkir toko modern, karena tak sediakan parkir gratis. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap toko modern yang tidak mematuhi aturan perparkiran. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di kawasan Dharmahusada, dua toko modern disegel karena tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis Satpol PP (Satpol PP line) oleh petugas, sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran aturan yang berlaku. Sebelum disegel, Eri sebelumnya sudah mengingatkan agar semua toko modern wajib menyediakan parkir gratis.

"Yang saya tutup adalah lahan parkirnya, karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir di mana?. Akhirnya toko pun memilih untuk ikut menutup operasionalnya," kata Eri, Rabu, 11 Juni 2025.

Eri menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang telah dikirimkan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya, khususnya yang memasang tanda “bebas parkir”. Kata Eri, setiap tempat usaha wajib menyediakan jukir resmi yang memakai rompi khusus dari pihak toko. Tujuannya untuk mencegah praktik jukir liar dan menciptakan ketertiban serta rasa aman bagi masyarakat.

“Saya sudah minta semua tempat usaha yang bertuliskan bebas parkir untuk menyediakan jukir resmi. Mau ambil dari mana pun, silakan, tapi harus diberi rompi dan diangkat oleh tempat usahanya. Supaya tidak menimbulkan fitnah di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga : Warga Surabaya Diimbau Lapor ke Posko Pengaduan Jika Temukan Parkir Nakal

Lebih lanjut, Eri menyampaikan bahwa toko-toko modern diperbolehkan kembali beroperasi jika telah memenuhi ketentuan dengan menyediakan jukir resmi. Jika tetap beroperasi tanpa jukir, Pemkot akan memberlakukan sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha.

Selain menjamin ketertiban, keberadaan jukir resmi juga berperan penting dalam aspek keamanan. “Banyak kasus pencurian motor terjadi di halaman toko karena tidak ada penjagaan. Jukir ini harus dilindungi dan diberikan asuransi. Kalau pakai rompi resmi, masyarakat tahu bahwa parkir sudah menjadi fasilitas dari toko,” katanya.

Eri juga menyoroti pentingnya peran usaha dalam memberdayakan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa 90 persen dari pajak parkir kembali ke pemilik usaha, sementara hanya 10 persen masuk ke kas daerah. “Jadi, pemilik usaha bisa ikut menggerakkan warga sekitar melalui pemberdayaan jukir resmi,” ujarnya.

Eri juga menekankan tidak akan mentolerir jika ada keterlibatan RT/RW dalam pengelolaan parkir ilegal. Pihaknya siap berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. "Saya harap semua tempat usaha bisa tertib dalam pengelolaan parkir. Ini demi kenyamanan dan keamanan warga Surabaya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tindakan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Dalam Pasal 14 Perda 3/2018, diatur bahwa setiap pemilik usaha wajib menyediakan petugas parkir berseragam, memakai tanda pengenal, dan dalam jumlah yang memadai.

Penataan parkir resmi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan tata kelola perparkiran kota, dengan pengawasan dan pembinaan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Berita Terbaru

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jurnas.net - HONOR resmi membuka HONOR Experience Store pertama di Surabaya yang berlokasi di Surabaya, Jumat, 30 Januari 2026. Kehadiran gerai ini bukan…

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jurnas.net - Era media sosial menghadirkan tantangan baru bagi institusi penegak hukum. Di tengah tuntutan keterbukaan dan citra publik, Polres Sampang…

Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif

Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif

Jumat, 30 Jan 2026 14:03 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 14:03 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa kesiapsiagaan bencana bukan lagi agenda musiman atau sekadar respons darurat. Melalui Apel Kesiapsiagaan…

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jurnas.net - Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan komitmen penuh Polda Jawa Timur dalam mendukung Reformasi Polri yang berorientasi pada…

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jurnas.net - Kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) di sekolah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan dampak…

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons tren peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai terdeteksi di awal 2026.…