Jurnas.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) sementara, sampai pelaksanaan Pilkada serentak 2024 selesai. Kebijakan ini sesuai surat edara resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR RI, yang setuju penghentian sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) se-Indonesia.
“Jadi sementara ini kita tahan dulu (penyaluran bansos) sampai tanggal 27 November (pelaksanaan Pilkada 2024),” kata Penjabat (Pj) Gubernu Jatim, Adhy Karyono, Kamis, 14 November 2024.
Adhy mengatakan pihaknya akan mengkajinya terlebih dulu bersama jajaran Perangkat Daerah (PD) Pemprov Jatim, jika nanti ada petunjuk teknis pelaksanaannya dari Kemendagri. Menurutnya, penyaluran bansos tetap bisa dilakukan asalkan tidak bersinggungan dengan politik utamanya Pilkada 2024.
“Kita tidak yakin bahwa bisa memastikan itu tidak bersentuhan dengan calon, maka tidak masalah. Apalagi kalau bansosnya dengan sistem, dengan transfer, maka tidak masalah,” ujarnya.
Baca Juga : KPU Gandeng 6.000 Influencer Untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada Jatim 2024
Kata Adhy, kajian itu nantinya juga akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Sehingga ke depannya tidak menyalahi aturan yang ada terkait penyaluran bansos di wilayah Jatim.
“Nanti coba kami koordinasikan dengan pusat kebijakannya pusat seperti apa, jika edarannya ada maka kita hentikan (bansosnya) sampai selesai Pilkada,” tandasnya.