Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Selamatkan Aset Kolam Renang Brantas dan PDAM

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Surabaya dan Bidang Pemulihan Aset Kejati Jawa Timur. (Humas Pemkot Surabaya)
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Surabaya dan Bidang Pemulihan Aset Kejati Jawa Timur. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mempercepat penelusuran dan penyelamatan sejumlah aset daerah yang masih bermasalah secara kepemilikan. Dua aset yang kini menjadi perhatian adalah aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat serta Kolam Renang Brantas yang dikenal sebagai salah satu fasilitas publik legendaris di Kota Pahlawan.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Surabaya dan Bidang Pemulihan Aset Kejati Jatim. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di kantor Kejati Jatim, Kamis, 5 Maret 2026.

Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Surabaya untuk memperkuat pengamanan aset daerah yang saat ini masih berada dalam penguasaan atau klaim pihak lain. Melalui dukungan Kejati Jatim, Pemkot berharap proses penelusuran dokumen, pengamanan fisik, hingga penyelesaian sengketa hukum dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.

Perjanjian tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset dalam mendukung kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Selain penelusuran aset, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta pertukaran data dan informasi.

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa upaya penyelamatan aset sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir melalui sinergi dengan kejaksaan. Salah satu hasilnya adalah pengembalian aset Waduk Unesa yang kini kembali dikelola Pemkot Surabaya dengan nama Taman Tirta Adhyaksa.

“Peresmian Waduk Unesa kemarin merupakan penyerahan kembali aset kepada pemerintah kota. Insyaallah tahun ini akan segera kami bangun agar bisa dimanfaatkan masyarakat,” kata Eri.

Aset Waduk Unesa yang berhasil diselamatkan memiliki nilai sekitar Rp176 miliar dengan luas 21.832 meter persegi. Kawasan tersebut direncanakan menjadi ruang terbuka hijau sekaligus fasilitas pengendali banjir dan wisata edukasi.

Sebelumnya pada 2025, Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 7.524 meter persegi di Kelurahan Banjar Sugih dan 6.581 meter persegi di Kelurahan Manukan Kulon.

Tanah dengan nilai sekitar Rp55,2 miliar tersebut sempat terkendala proses sertifikasi sejak 2005 dan kini akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.

Meski demikian, Eri mengakui masih ada sejumlah aset yang status kepemilikannya belum sepenuhnya jelas. Dua di antaranya adalah aset PDAM di kawasan Jalan Basuki Rahmat serta Kolam Renang Brantas. Menurutnya, Kolam Renang Brantas merupakan salah satu ikon lama Surabaya yang hingga kini masih dibayangi sengketa kepemilikan.

“Kolam Renang Brantas itu aset ikonik Kota Surabaya. Namun sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya, bisa kembali dimanfaatkan untuk masyarakat,” tegasnya.

Eri menambahkan, persoalan sengketa aset daerah kerap muncul karena adanya klaim kepemilikan dari pihak lain meski pemerintah telah memiliki dokumen resmi. “Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar mengalami sengketa seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menegaskan bahwa penguatan fungsi pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik. “Bidang pemulihan aset memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk pemerintah daerah,” ujar Agus.

Ia menambahkan, kerja sama ini juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah. Setelah penandatanganan kerja sama tersebut, Kejati Jatim bersama Pemkot Surabaya akan segera menggelar rapat koordinasi untuk memetakan aset-aset yang dinilai paling mendesak untuk ditangani.

“Kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya untuk menentukan aset mana yang paling urgent serta kendala apa saja yang harus segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ADV)

Berita Terbaru

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Jurnas.net - Debu proyek masih akrab di ingatannya. Tangan yang pernah terluka karena merakit besi tulangan, kini justru meraih prestasi. Alfath Qornain Isnan Y…

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jurnas.net - Di tengah hiruk-pikuk kawasan Bandar Grissee, suasana mendadak berubah hangat. Bukan sekadar pertunjukan, seni musik Mandiling asal Pulau Bawean…