Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Selamatkan Aset Kolam Renang Brantas dan PDAM

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Surabaya dan Bidang Pemulihan Aset Kejati Jawa Timur. (Humas Pemkot Surabaya)
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Surabaya dan Bidang Pemulihan Aset Kejati Jawa Timur. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mempercepat penelusuran dan penyelamatan sejumlah aset daerah yang masih bermasalah secara kepemilikan. Dua aset yang kini menjadi perhatian adalah aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat serta Kolam Renang Brantas yang dikenal sebagai salah satu fasilitas publik legendaris di Kota Pahlawan.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Surabaya dan Bidang Pemulihan Aset Kejati Jatim. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di kantor Kejati Jatim, Kamis, 5 Maret 2026.

Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Surabaya untuk memperkuat pengamanan aset daerah yang saat ini masih berada dalam penguasaan atau klaim pihak lain. Melalui dukungan Kejati Jatim, Pemkot berharap proses penelusuran dokumen, pengamanan fisik, hingga penyelesaian sengketa hukum dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.

Perjanjian tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset dalam mendukung kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Selain penelusuran aset, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta pertukaran data dan informasi.

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa upaya penyelamatan aset sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir melalui sinergi dengan kejaksaan. Salah satu hasilnya adalah pengembalian aset Waduk Unesa yang kini kembali dikelola Pemkot Surabaya dengan nama Taman Tirta Adhyaksa.

“Peresmian Waduk Unesa kemarin merupakan penyerahan kembali aset kepada pemerintah kota. Insyaallah tahun ini akan segera kami bangun agar bisa dimanfaatkan masyarakat,” kata Eri.

Aset Waduk Unesa yang berhasil diselamatkan memiliki nilai sekitar Rp176 miliar dengan luas 21.832 meter persegi. Kawasan tersebut direncanakan menjadi ruang terbuka hijau sekaligus fasilitas pengendali banjir dan wisata edukasi.

Sebelumnya pada 2025, Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 7.524 meter persegi di Kelurahan Banjar Sugih dan 6.581 meter persegi di Kelurahan Manukan Kulon.

Tanah dengan nilai sekitar Rp55,2 miliar tersebut sempat terkendala proses sertifikasi sejak 2005 dan kini akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.

Meski demikian, Eri mengakui masih ada sejumlah aset yang status kepemilikannya belum sepenuhnya jelas. Dua di antaranya adalah aset PDAM di kawasan Jalan Basuki Rahmat serta Kolam Renang Brantas. Menurutnya, Kolam Renang Brantas merupakan salah satu ikon lama Surabaya yang hingga kini masih dibayangi sengketa kepemilikan.

“Kolam Renang Brantas itu aset ikonik Kota Surabaya. Namun sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya, bisa kembali dimanfaatkan untuk masyarakat,” tegasnya.

Eri menambahkan, persoalan sengketa aset daerah kerap muncul karena adanya klaim kepemilikan dari pihak lain meski pemerintah telah memiliki dokumen resmi. “Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar mengalami sengketa seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menegaskan bahwa penguatan fungsi pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik. “Bidang pemulihan aset memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk pemerintah daerah,” ujar Agus.

Ia menambahkan, kerja sama ini juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah. Setelah penandatanganan kerja sama tersebut, Kejati Jatim bersama Pemkot Surabaya akan segera menggelar rapat koordinasi untuk memetakan aset-aset yang dinilai paling mendesak untuk ditangani.

“Kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya untuk menentukan aset mana yang paling urgent serta kendala apa saja yang harus segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ADV)

Berita Terbaru

Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi Ilegal di Tanjung Perak

Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi Ilegal di Tanjung Perak

Jumat, 24 Apr 2026 08:02 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 08:02 WIB

Jurnas.net – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan modus rapi akhirnya terbongkar di Pelabuhan Tanjung Perak. Direktorat K…

Hilang Misterius, Davin Ditemukan Meninggal di Bengawan Madiun Setelah Pencarian Intensif

Hilang Misterius, Davin Ditemukan Meninggal di Bengawan Madiun Setelah Pencarian Intensif

Jumat, 24 Apr 2026 06:22 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 06:22 WIB

Jurnas.net – Operasi pencarian yang berlangsung intens selama dua hari di aliran Bengawan Madiun akhirnya berujung duka. Tim SAR gabungan akhirnya menemukan D…

19 Pegawai ESDM Jatim Serentak Kembalikan Uang Pungli Tambang Rp707 Juta, Status Masih Saksi

19 Pegawai ESDM Jatim Serentak Kembalikan Uang Pungli Tambang Rp707 Juta, Status Masih Saksi

Kamis, 23 Apr 2026 17:08 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 17:08 WIB

Jurnas.net – Praktik pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru. Sebanyak 19 pegawai di bidang p…

GP Ansor Bawean Bangun Ekonomi Desa Lewat Program 'Ansor Bertani'

GP Ansor Bawean Bangun Ekonomi Desa Lewat Program 'Ansor Bertani'

Kamis, 23 Apr 2026 16:24 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:24 WIB

Jurnas.net – Gerakan Pemuda Ansor mulai menggeser peran dari sekadar organisasi sosial-keagamaan menjadi motor penggerak ekonomi berbasis desa. Hal ini t…

Terbongkar! Anak Buah Khofifah di ESDM Jatim Berjemaah Nikmati Pungli Tambang Selama 2 Tahun

Terbongkar! Anak Buah Khofifah di ESDM Jatim Berjemaah Nikmati Pungli Tambang Selama 2 Tahun

Kamis, 23 Apr 2026 15:41 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:41 WIB

Jurnas.net – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Pemprov Jawa Timur kian menguak fakta mencengangkan. Terbaru, p…

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Utamakan Pemimpin Bersih dan Berintegritas

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Utamakan Pemimpin Bersih dan Berintegritas

Kamis, 23 Apr 2026 12:14 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 12:14 WIB

Jurnas.net — Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada Juli–Agustus 2026, wacana arah kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia k…