Jurnas.net - Sebanyak 2.131 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera habis masa kontraknya pada awal tahun 2024 ini. PPPK merupakan tenaga kontrak yang berperan dalam menekan angka kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
"Kami berterima kasih atas peran tenaga PPPK. Pemkab tetap membutuhkan bantuan tenaga PPPK untuk mewujudkan pelayanan publik yang maksimal," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sabtu, 6 Januari 2024.
Ipuk mengatakan saat ini Pemkab Banyuwangi tengah melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap ribuan PPPK tersebut. Peran serta dalam penanganan kemiskinan menjadi salah satu penilaian evaluasi.
Adapun 2.131 orang PPPK tahun pengangkatan 2021 itu, terdiri atas 55 orang formasi tenaga kesehatan, 14 orang dari formasi teknis dan 2062 orang formasi guru. Mereka tengah menjalani evaluasi penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), untuk menentukan apakah diperpanjang kontraknya atau tidak.
Kata Ipuk, salah satu kriteria penilaian adalah peran serta dan keterlibatan mereka dalam pengentasan kemiskinan daerah. "Namun ada kriteria yang harus dilalui untuk perpanjangan kontrak kerja selanjutnya, yakni berkaitan dengan penanganan kemiskinan daerah," katanya.
Ipuk menjelaskan, penanganan kemiskinan menjadi salah satu prioritas kerja utama Banyuwangi. Angka kemiskinan banyuwangi sendiri terus turun signifikan dari 8,07 persen pada 2021, menjadi 7,34 pada 2023, dan menjadi angka kemiskinan terendah dalam sejarah Banyuwangi.
“Teman-teman PPPK kita libatkan dalam berbagai upaya penanganan kemiskinan, dan itu menjadi penilaian perpanjangan kontrak,” katanya.
Salan satu caranya dengan dengan mengidentifikasi dan mendampingi warga miskin yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggal tenaga PPPK. Mereka juga wajib melihat lingkungan sekitarnya, berbekal dengan data yang kita untuk menentukan program apa yang tepat untuk warga tersebut.
Banyuwangi telah menetapkan tujuh prioritas penanganan kemiskinan yang harus diselesaikan di level desa. Di antaranya adalah penuntasan anak miskin tidak/putus sekolah, penanganan bumil dan balita kurang gizi, penanganan warga miskin yang tidak bisa mengakses pengobatan, penanganan lansia sebatang kara dan penanganan rumah warga miskin tidak layak huni.
“Jika ditemukan sesuai kriteria di atas, segera laporkan dan koordinasi untuk penanganannya. Ini akan menjadi poin bagi kinerja PPPK," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Ilzam Nuzuli, mengatakan sebanyak 2131 tenaga PPPK tersebut saat ini telah menjalani kontrak kerja selama dua tahun sejak pengangkatan pada tahun 2021. Akhir kontrak kerja bervariasi yakni akhir Januari dan akhir Februari 2024 serta beberapa di antaranya sudah berakhir pada akhir Desember 2023.
“Peran serta dalam penanganan kemiskinan akan menjadi salah satu faktor penentu kinerja mereka untuk perpanjangan kontrak selain penilaian SKP," kata Ilzam.
Ilzam melanjutkan, untuk sementara PPPK yang sudah selsesai kontraknya masih terus melanjutkan pekerjaannya dan tetap mendapat kesempatan menjalankan syarat evaluasi yang telah ditentukan.
“Nanti apabila lulus evaluasi dan diperpanjang kontraknya maka gajinya menyesuaikan," pungkas Ilzam.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda
Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB
Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengakselerasi konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi Pemilu 2029.…
Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan
Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB
Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Permanen di Desa…
Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol
Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB
Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026, berdasarkan Keputusan…
Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?
Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB
Jurnas.net - Insiden senggolan yang merusak KM Express Bahari 3F kembali memicu terganggunya layanan penyeberangan Gresik–Pulau Bawean. Di tengah keterbatasan a…
Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?
Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB
Oleh: Ir. Jailani, S.T., M.M. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Di negara demokrasi, survei opini publik telah menjadi salah satu…
DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas
Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB
Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran Program M…