Perlindungan Data Pribadi Mandek: DPRD Jatim Desak Pemprov Gencar Literasi Digital

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Komisi A DPRD Jawa Timur menyoroti lambatnya implementasi perlindungan data pribadi di tingkat daerah akibat belum adanya regulasi turunan dari pemerintah pusat. Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah, menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa melangkah lebih jauh tanpa adanya payung hukum yang jelas dari pusat.

“Untuk perlindungan data pribadi, kami masih menunggu kebijakan dari pusat. Payung hukumnya belum selesai. Jadi kami di daerah belum bisa bergerak lebih jauh,” kata Dedi, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Dedi, berbagai praktik yang memanfaatkan data pribadi secara tidak sah seperti telemarketing agresif dan penyalahgunaan oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) semakin menegaskan urgensi perlindungan hukum bagi warga.

“Data pribadi ini sangat rentan disalahgunakan. Contohnya oleh aplikasi pinjol yang kemudian digunakan untuk telemarketing. Tapi karena regulasinya masih digodok di pusat, kami belum bisa berbuat banyak selain mengimbau masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Skandal Rp569 Miliar Bank Jatim Mengambang: Rekomendasi DPRD Terkunci di Meja Pimpinan DPRD Jatim

Ia menambahkan bahwa meskipun pemerintah pusat telah membentuk Satuan Tugas Siber, namun perangkat hukum untuk mendukung kerja perlindungan data di daerah belum tersedia. Menurutnya, jika pemerintah daerah bertindak tanpa dasar hukum yang sah, dikhawatirkan justru dianggap menyalahi kewenangan.

“Sejak awal kami sudah sampaikan pentingnya regulasi. Tapi ini memang berada di ranah nasional. Kalau kami bergerak lebih dulu, bisa dianggap melangkahi,” kata Dedi.

Sebagai langkah mitigasi, Komisi A mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan literasi digital masyarakat. Edukasi dinilai sebagai jalan sementara yang efektif untuk menekan risiko penyalahgunaan data pribadi.

“Karena belum ada dasar hukum yang kuat, kami minta Pemprov Jatim aktif memberi edukasi dan imbauan. Contohnya, Dinas Pendidikan sudah mulai menyisipkan materi tentang bahaya judi online dan pinjaman ilegal dalam kegiatan MPLS di tingkat SMP,” pungkasnya.