Pj Gubernur Jatim Bakal Sanksi HGB di Laut Timur Surabaya Jika Melanggar Hukum

HGB di Perairan Timur Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyebut Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di timur laut Surabaya belum bisa dilakukan. Jika diketahui melanggar, Pemprov Jatim bakal ditindak sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“HGB di dasar laut seperti itu, yang pada prinsipnya tentu itu belum bisa dilakukan. Apabila itu terjadi, maka kami akan mengikuti kebijakan dari pusat,” kata Adhy, Selasa, 21 Januari 2025.

Adhy mengaku pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Jadi, kami masih menunggu dari Kanwil BPN Jatim, apakah benar terjadi juga di Jawa Timur seperti itu,” katanya.

Baca Juga : BPN Jatim Sebut Area HGB 656 Hektare di Laut Timur Surabaya Masuk Wilayah Sidoarjo

HGB di Perairan Timur Surabaya. (Istimewa)

Adhy menegaskan bahwa dugaan adanya HGB seluas 656 hektare tersebut tidak berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kata dia, Pemprov Jatim selama ini hanya memiliki tanggung jawab terhadap tata ruang laut, yang meliputi penataan zona industri, zona biota laut, dan zona kabel listrik.

“Kewenangan Pemprov yang dilakukan adalah terkait tata ruang laut untuk zona industri, zona biota laut, zona kabel listrik. Kalau itu masuk daratan berbeda lagi, itu untuk pengkavlingan HGB di daratan. Tapi ini masih laut, mungkin nanti kalau sudah surut, hukumannya seperti apa kami akan mengikuti arahan dan kebijakan pusat,” jelasnya.

Adhy memastikan dugaan HGB di timur laut Surabaya itu, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). “Bukan PSN, karena tidak ada PSN (di Jatim),” katanya.

Hingga saat ini, Adhy mengaku belum bisa berkomentar detail, sebelum mendapat laporan langsung dari BPN Jatim. Ia meminta masyarakat bersabar hingga hasil penelusuran resmi diumumkan. “Jika ditemukan pelanggaran, maka langkah hukum akan diambil sesuai aturan yang berlaku. Kami tetap akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.