BPN Jatim Sebut Area HGB 656 Hektare di Laut Timur Surabaya Masuk Wilayah Sidoarjo

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HGB di Perairan Timur Surabaya. (Istimewa)
HGB di Perairan Timur Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Penemuan dua bidang Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut timur Surabaya mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata area tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Sidoarjo, bukan Kota Surabaya.

Berdasarkan penelusuran melalui situs bhumi.atrbpn.go.id, terdapat dua bidang tanah yang masing-masing berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). HGB pertama mencakup daratan di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, hingga ke lautan lepas dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182, memiliki luas mencapai 2.851.652 meter persegi.

Sementara HGB kedua membentang di wilayah laut yang sedikit menyentuh daratan Sidoarjo, terdaftar dengan NIB 00030, dan memiliki luas 1.523.655 meter persegi.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri, yang menyebut dua bidang HGB tersebut berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo. "Dua bidang HGB itu benar berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dan penjelasan detail akan disampaikan saat konferensi pers," kata Lampri, Selasa, 21 Januari 2025.

Baca Juga : Heboh! Muncul HGB di Laut Timur Surabaya Diduga Proyek Reklamasi PSN

[caption id="attachment_6848" align="alignnone" width="1748"] HGB di Perairan Timur Surabaya. (Istimewa)[/caption]

Untuk diketahui, HGB di laut timur Surabaya itu pertama kali ditemukan oleh netizen dengan akun X @thanthowy, yang mencuitkan hasil penelusurannya mengenai keberadaan HGB itu di sekitar kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya."Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163°S, 112.844088°E," tulis @thanthowy dalam cuitannya, Senin, 20 Januari 2025.

Pria yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) itu, mengaku awalnya penasaran dengan ramai diperbincangkannya HGB di atas laut Tangerang. Ia pun mencoba melakukan penelusuran menggunakan aplikasi Bhumi di wilayah Surabaya.

Hasilnya, HGB seluas 656 hektare itu ditemukan di kawasan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, 7.354179°S, 112.841929°E. "Saya menemukan area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya," ujarnya.

Thanthowy pun menyoroti bahwa status HGB tersebut berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan, termasuk penerbitan HGB. "Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dan lain-lain) di atas perairan," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan wilayah pesisir dan laut dari aktivitas reklamasi yang berpotensi merusak ekosistem. Hingga kini, belum ada klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi yang berwenang atas perizinan lahan tersebut.

Netizen pun merespons dengan berbagai komentar, mempertanyakan bagaimana status HGB tersebut dapat diberikan di area yang tampaknya tidak memungkinkan untuk pembangunan. Sebagian besar menyuarakan keprihatinan akan kemungkinan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

Mereka mendesak pemerintah agar segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan legalitas status HGB di lokasi tersebut. Selain itu, aktivis lingkungan turut menyerukan perlunya transparansi dalam pelaksanaan proyek reklamasi, guna menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

"Coba dicek nama ploting agar jelas siapa nama pemiliknya," komentar akun bernama @IlhamsetiawanK1.

Berita Terbaru

SIER Respons Cepat Dugaan Luberan Air Limbah, Saluran Langsung Dicek dan Dibersihkan

SIER Respons Cepat Dugaan Luberan Air Limbah, Saluran Langsung Dicek dan Dibersihkan

Sabtu, 26 Sep 2026 13:07 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 13:07 WIB

Jurnas.net — PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) merespons cepat informasi mengenai dugaan luberan air limbah di kawasan Pasuruan Industrial Estate R…

Ini Nama-nama Calon Presidium KAHMI Jatim dari 7 Zona, Satu Zona Masih Alot

Ini Nama-nama Calon Presidium KAHMI Jatim dari 7 Zona, Satu Zona Masih Alot

Jumat, 25 Sep 2026 13:46 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 13:46 WIB

Jurnas.net — Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur di Trawas, Kabupaten Mojokerto, mulai m…

RS Hewan Banyuwangi Kini Bisa Tangani Operasi hingga Tumor Hewan, Ada 5 Layanan Khusus

RS Hewan Banyuwangi Kini Bisa Tangani Operasi hingga Tumor Hewan, Ada 5 Layanan Khusus

Jumat, 25 Sep 2026 12:14 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 12:14 WIB

Jurnas.net – Rumah Sakit Hewan (RSH) Banyuwangi memperluas layanan kesehatan hewan dengan membuka Unit Layanan Khusus Penyakit Dalam dan Bedah Hewan. Unit yang …

Viral Video Ambulans Diduga Dihalangi Satpol PP di Surabaya Berakhir Damai

Viral Video Ambulans Diduga Dihalangi Satpol PP di Surabaya Berakhir Damai

Jumat, 25 Sep 2026 11:33 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 11:33 WIB

Jurnas.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan seorang a…

Pemilihan Presidium KAHMI Jatim di Muswil VI Gunakan Sistem Zonasi, Bukan One Man One Vote

Pemilihan Presidium KAHMI Jatim di Muswil VI Gunakan Sistem Zonasi, Bukan One Man One Vote

Jumat, 25 Sep 2026 09:24 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:24 WIB

Jurnas.net — Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur mulai digelar di Trawas, Kabupaten M…

Mengelola Transformasi Energi untuk Masa Depan Industri Indonesia

Mengelola Transformasi Energi untuk Masa Depan Industri Indonesia

Jumat, 25 Sep 2026 08:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:42 WIB

Oleh ; Didik Prasetiyono Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI); peserta Global Solar and Battery Storage Industry Associations Gathering…