BPN Jatim Sebut Area HGB 656 Hektare di Laut Timur Surabaya Masuk Wilayah Sidoarjo

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HGB di Perairan Timur Surabaya. (Istimewa)
HGB di Perairan Timur Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Penemuan dua bidang Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut timur Surabaya mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata area tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Sidoarjo, bukan Kota Surabaya.

Berdasarkan penelusuran melalui situs bhumi.atrbpn.go.id, terdapat dua bidang tanah yang masing-masing berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). HGB pertama mencakup daratan di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, hingga ke lautan lepas dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182, memiliki luas mencapai 2.851.652 meter persegi.

Sementara HGB kedua membentang di wilayah laut yang sedikit menyentuh daratan Sidoarjo, terdaftar dengan NIB 00030, dan memiliki luas 1.523.655 meter persegi.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri, yang menyebut dua bidang HGB tersebut berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo. "Dua bidang HGB itu benar berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dan penjelasan detail akan disampaikan saat konferensi pers," kata Lampri, Selasa, 21 Januari 2025.

Baca Juga : Heboh! Muncul HGB di Laut Timur Surabaya Diduga Proyek Reklamasi PSN

[caption id="attachment_6848" align="alignnone" width="1748"] HGB di Perairan Timur Surabaya. (Istimewa)[/caption]

Untuk diketahui, HGB di laut timur Surabaya itu pertama kali ditemukan oleh netizen dengan akun X @thanthowy, yang mencuitkan hasil penelusurannya mengenai keberadaan HGB itu di sekitar kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya."Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163°S, 112.844088°E," tulis @thanthowy dalam cuitannya, Senin, 20 Januari 2025.

Pria yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) itu, mengaku awalnya penasaran dengan ramai diperbincangkannya HGB di atas laut Tangerang. Ia pun mencoba melakukan penelusuran menggunakan aplikasi Bhumi di wilayah Surabaya.

Hasilnya, HGB seluas 656 hektare itu ditemukan di kawasan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, 7.354179°S, 112.841929°E. "Saya menemukan area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya," ujarnya.

Thanthowy pun menyoroti bahwa status HGB tersebut berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan, termasuk penerbitan HGB. "Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dan lain-lain) di atas perairan," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan wilayah pesisir dan laut dari aktivitas reklamasi yang berpotensi merusak ekosistem. Hingga kini, belum ada klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi yang berwenang atas perizinan lahan tersebut.

Netizen pun merespons dengan berbagai komentar, mempertanyakan bagaimana status HGB tersebut dapat diberikan di area yang tampaknya tidak memungkinkan untuk pembangunan. Sebagian besar menyuarakan keprihatinan akan kemungkinan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

Mereka mendesak pemerintah agar segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan legalitas status HGB di lokasi tersebut. Selain itu, aktivis lingkungan turut menyerukan perlunya transparansi dalam pelaksanaan proyek reklamasi, guna menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

"Coba dicek nama ploting agar jelas siapa nama pemiliknya," komentar akun bernama @IlhamsetiawanK1.

Berita Terbaru

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Oleh: Ahmad Ajib Ridlwan Wakil Dekan Bidang II Fakultas Ketahanan Pangan Unesa, serta Guru Besar Bidang Kewirausahaan Sosial Islam FEB Unesa Sekitar pukul…

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Jurnas.net - Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melontarkan dugaan adanya praktik…

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Jurnas.net - Kita sering melihat dalam kontestasi Pilkades, banyak calon kepala desa (cakades) membangun jalan dan membantu memasang lampu penerangan di…

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman membawa misi meraih poin perdana saat menjamu PSM Makassar pada pekan keempat Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman,…

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Jurnas.net - Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong mulai melontarkan kans juara timnya usai menang atas PSIM Yogyakarta di Stadion Sultan Agung Kabupaten…

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jurnas.net – Realisasi investasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, mencapai Rp 23,608 triliun hingga semester I 2026. Capaian tersebut setara dengan sekitar 53 p…