Polda Jatim Bongkar TPPU Narkoba Rp30,1 Miliar Jejaring Kalimantan-Jawa Timur

Polda Jatim merilis kasus narkoba jaringan Kalimantan - Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil membongkar enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba lintas daerah. Dalam operasi selama tiga bulan, sejak Juli hingga September 2025, polisi menyita aset pelaku senilai total Rp30,1 miliar.

“Enam kasus TPPU ini berkaitan langsung dengan aktivitas jaringan narkoba. Nilai aset yang disita mencapai kurang lebih Rp30,1 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 6 Oktober 2025.

Selama periode Juli–September 2025, lanjut Jules, Ditresnarkoba Polda Jatim bersama seluruh jajaran kepolisian resor berhasil mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 2.248 tersangka.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai jenis barang bukti, antara lain, yakni 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorila, 48.402 butir ekstasi, dan 2,9 juta butir Okerbaya (obat keras berbahaya).

“Jumlah ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih sangat masif dan terstruktur. Karena itu, kami juga menelusuri aliran uang hasil kejahatan tersebut,” kata Jules.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sejumlah pelaku berupaya menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai bentuk aset, seperti kendaraan, properti, hingga barang elektronik bernilai tinggi.

“Penyitaan ini merupakan langkah untuk menutup ruang gerak jaringan narkoba agar tidak bisa memutar uang hasil kejahatannya menjadi bisnis legal,” ujar Jules.

Jules menegaskan upaya pemberantasan jaringan narkoba tak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi juga menyerang sumber keuangan pelaku. “Kami akan terus menindak tegas pelaku dan memperkuat kerja sama lintas instansi agar efek jera benar-benar terasa dan masyarakat terlindungi dari bahaya narkoba,” jelas Jules.

Baca Juga : Khofifah Diam-Diam Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim Soal Dana Hibah Pokmas

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bukti signifikan berasal dari dua wilayah utama, yakni Polres Malang, yang menyita 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja, Polrestabes Surabaya, yang mengamankan 43,8 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi.

“Ini merupakan jaringan antara Kalimantan dan Jawa Timur. Kami terus kembangkan penyelidikan untuk memutus rantai pasokannya,” kata Robert.

Dari total aset Rp30,1 miliar yang disita, sebanyak Rp24,6 miliar berasal dari hasil pengungkapan di tingkat Polda Jatim, sedangkan Rp5,9 miliar sisanya merupakan hasil sitaan jajaran kepolisian di daerah. “Aset yang disita berupa kendaraan roda dua dan empat, barang elektronik, barang berharga, hingga tanah,” tandas Robert.