Polda Jatim Gagalkan 88 Kg Sabu Jaringan DPO Fredy Pratama

Polda Jawa Timur merilis kasus narkoba jaringan internasional DPO Fredy Pratama. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,869 kilogram (kg), berasal dari jaringan gembong internasional Fredy Pratama (FP). Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka.

“Dua tersangka ini berinisial ABM, 35, warga asal Kota Bandung yang tinggal kontrak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Lalu tersangka YDS, 22, warga asal Pelangkaraya, Kalsel,” kata Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, 23 Juli 2024.

Imam mengatakan pengungkapan kasus itu berawal adanya laporan polisi pada 13 Mei 2024, bahwa akan ada pasokan narkoba dalam jumlah besar masuk ke Kalsel. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional inisal FP. “Kami kemudian mengetahui keberadaan tersangka ABM yang merupakan kaki tangan FP, sebagai tempat penyimpanan sabu dan extacy di Kalsel,” ujarnya.

Baca Juga : Polda Jatim Copot Kasat Resnarkoba Polres Blitar Karena Positif Narkoba

Kemudian polisi berhasil menangkap tersangka ABM di rumah kontrakan di Jalan A. Yani Kel. Tatah Pemangkih Laut, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Provinsi Kalsel, pada Jumat, 24 Mei 2024. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 41 bungkus teh China berisi sabu seberat 43.562 gram dalam beberapa tas koper, tas ransel dan tas jinjing dan 21 bungkus plastik klip masing-masing berisi 100 butir extacy logo phillips warna biru dengan total 2.100 butir dengan berat 895,87 gram.

“Motif tersangka ABM yaitu untuk mendapatkan upah dari saudara FP sebesar Rp20 juta. Tersangka ABM ini merupakan residivis tahun 2017 lalu kasus yang sama,” ujarnya.

Sementara dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan sebanyak 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu seberat 45 kg. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Pria Asal Malang Pengelola 280 Website Pornografi Anak

Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional FP di wilayah Banjarmasin, Kalsel. YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya