Polda Jatim Gagalkan 88 Kg Sabu Jaringan DPO Fredy Pratama

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jawa Timur merilis kasus narkoba jaringan internasional DPO Fredy Pratama. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jawa Timur merilis kasus narkoba jaringan internasional DPO Fredy Pratama. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,869 kilogram (kg), berasal dari jaringan gembong internasional Fredy Pratama (FP). Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka.

"Dua tersangka ini berinisial ABM, 35, warga asal Kota Bandung yang tinggal kontrak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Lalu tersangka YDS, 22, warga asal Pelangkaraya, Kalsel," kata Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, 23 Juli 2024.

Imam mengatakan pengungkapan kasus itu berawal adanya laporan polisi pada 13 Mei 2024, bahwa akan ada pasokan narkoba dalam jumlah besar masuk ke Kalsel. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional inisal FP. "Kami kemudian mengetahui keberadaan tersangka ABM yang merupakan kaki tangan FP, sebagai tempat penyimpanan sabu dan extacy di Kalsel," ujarnya.

Baca Juga : Polda Jatim Copot Kasat Resnarkoba Polres Blitar Karena Positif Narkoba

Kemudian polisi berhasil menangkap tersangka ABM di rumah kontrakan di Jalan A. Yani Kel. Tatah Pemangkih Laut, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Provinsi Kalsel, pada Jumat, 24 Mei 2024. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 41 bungkus teh China berisi sabu seberat 43.562 gram dalam beberapa tas koper, tas ransel dan tas jinjing dan 21 bungkus plastik klip masing-masing berisi 100 butir extacy logo phillips warna biru dengan total 2.100 butir dengan berat 895,87 gram.

"Motif tersangka ABM yaitu untuk mendapatkan upah dari saudara FP sebesar Rp20 juta. Tersangka ABM ini merupakan residivis tahun 2017 lalu kasus yang sama," ujarnya.

Sementara dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan sebanyak 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu seberat 45 kg. "Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim," ujarnya.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Pria Asal Malang Pengelola 280 Website Pornografi Anak

Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional FP di wilayah Banjarmasin, Kalsel. YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya

Berita Terbaru

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Jurnas.net – Wakil Menteri Perhubungan Suntana turun langsung meninjau kepadatan antrean kendaraan pemudik dari Bali menuju Jawa yang terjadi di jalur menuju P…

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…