Jurnas.net – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengamankan dua mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya yang diduga terlibat pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Aries Agung Paewai.
Keduanya ditangkap Unit II Subdit Jatanras di sebuah kafe kawasan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu, 19 Juli 2025. Mereka adalah SH alias BS, 24, warga Bangkalan, dan MSS, 26, warga Pontianak.
“Keduanya tertangkap tangan saat menerima uang tunai sebesar Rp20.050.000 dari perwakilan korban. Diduga kuat aksi ini merupakan bentuk pemerasan dan pengancaman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis, 24 Juli 2025.
Jules menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, saat tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Dispendik Jatim. Surat itu mengatasnamakan organisasi bernama Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi dan merencanakan aksi demonstrasi pada Senin, 21 Juli 2025.
Tuntutan dalam surat tersebut cukup sensasional, mendesak penetapan Aries Agung Paewai sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah, dan isu perselingkuhan dengan istri seorang perwira TNI.
Baca Juga :Kejati Jatim Periksa 30 Kepsek Kasus Skandal Dana Hibah Rp65 Miliar Untuk 25 SMK
Namun pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, kedua tersangka menggelar pertemuan dengan dua perwakilan dari pihak Aries di sebuah kafe. Di sana, disepakati bahwa aksi demonstrasi akan dibatalkan jika diberikan uang tunai sebesar Rp50 juta. Mereka juga berjanji akan menghapus seluruh konten tudingan perselingkuhan yang sebelumnya telah disebarkan di media sosial Instagram dan TikTok.
“Korban hanya membawa uang Rp20.050.000 saat itu. Setelah uang diserahkan, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di area parkir kafe tersebut,” kata Jules.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel surat pemberitahuan aksi unjuk rasa, dua unit ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp20.050.000 yang disimpan di dalam pakaian salah satu tersangka.
Dari hasil penyelidikan, organisasi FGR yang digunakan sebagai kedok ternyata belum memiliki legalitas resmi dan hanya beranggotakan dua orang, yakni kedua tersangka.
Kini, SH dan MSS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 369 KUHP, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik. “Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” kata Jules.