Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pesta Sesama Jenis di Surabaya: 34 Pria Diperiksa Intensif

Puluhan Gay diciduk polisi saat pesta sesama jenis di Surabaya. (Tangkapan layar video viral)

Jurnas.net – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pesta terlarang yang melibatkan 34 pria di salah satu hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya, pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025.

“Iya, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Rabu, 22 Oktober 2025.

Meski demikian, Edy belum membeberkan jumlah tersangka maupun peran masing-masing dalam kasus tersebut. Ia juga belum menjelaskan pasal yang akan disangkakan kepada mereka. “Detailnya nanti akan kami sampaikan dalam rilis resmi,” katanya.

Baca Juga : Polisi Ciduk Puluhan Gay Saat Pesta Sesama Jenis di Surabaya

Edy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, para peserta pesta tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Bandung. Saat ini, polisi masih terus mendalami peran setiap individu, termasuk kemungkinan adanya pihak penyelenggara maupun penyebar undangan kegiatan itu.

“Kami akan memastikan apakah terdapat unsur pidana yang bisa diproses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan aturan hukum lainnya,” tegas Edy.

Sebelumnya, pesta terlarang tersebut digerebek oleh gabungan anggota Polsek Wonokromo dan Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Minggu dini hari (19/10/2025). Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan 34 pria yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.