Polrestabes Surabaya Periksa 8 Saksi Buntut Kasus Siswa Viral Jongkok Menggonggong

Seorang pengusaha meminta siswa di Surabaya jongkok menggonggong. (Tangkapan Layar)

Jurnas.net – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya memeriksa delapan orang saksi terkait kasus kekerasan di sekolah. Ini buntut siswa sekolah di Surabaya yang viral di media sosial.

“Ada sebanyak delapan saksi telah diperiksa, termasuk saksi terlapor Ivan Sugianto, yang dalam video memerintahkan anak sekolah berinisial ES untuk merangkak dan menggonggong seperti anjing,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, Rabu, 13 November 2024.

Sementara saksi terlapor Ivan Sugianto yang diketahui seorang pengusaha, Dirmanto menyebut telah diperiksa sebanyak tiga kali. Meskipun telah diperiksa, namun saksi terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Babysitter di Surabaya Cekoki Obat ‘Dewasa’ Seorang Balita Viral

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral. Menurutnya, kasus ini telah menuai kata sepakat untuk saling meminta maaf. “Namun, pihak sekolah meskipun kasusnya telah damai, menginginkan proses pidana tetap berlanjut,” jelasnya.

Untuk diketahui, viral video seorang pelajar mendapat kekerasan dan disuruh meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong oleh wali murid yang merupakan pengusaha. Kejadian ini membuat korban trauma dan merasa terintimidasi, serta berharap mendapat keadilan. Kasus ini sendiri berawal dari candaan korban yang dianggap menghina anak dari wali murid tersebut.