Program Wifi Hebat Bupati Ponorogo Dilaporkan ke Kejati Jatim

Lembaga Swadaya LSM Indobara Cakrawala Anti Konspirasi Nasional Republik Indonesia (ICON RI) saat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indobara Cakrawala Anti Konspirasi Nasional Republik Indonesia (ICON RI) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Tujuannya untuk melaporkan dugaan korupsi salah satu program Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

“Tujuan kami ke sini (Kejati Jatim), untuk melaporkan adanya dugaan korupsi atau penggelembungan anggaran di Pemkab Ponorogo. Salah satunya terkait Program Wifi Ponorogo Hebat,” kata Ketua Umum ICON RI, Ramot Batubara, didampingi Ketua DPD ICON RI Kabupaten Ponorogo, Budi Widoyo.

Selain itu, kata Ramot, pihaknya juga melaporkan program kegiatan RT (Rukun Tetangga), yang anggarannya bersumber dari APBD Pemkab Ponorogo. Dalam hal ini, Bupati Ponorogo menerbitkan Surat Edaran (SE) ditujukan kepada semua Camat, Kepala Desa, hingga Ketua RT, untuk merealisasikan program tersebut.

“Tetapi temuan kami banyak anggaran yang tidak sesuai dengan tupoksinya. Sehingga anggaran itu tidak tepat sasaran. Termasuk, anggaran yang tidak sesuai dengan program pemasangan Biopori atau resapan air,” katanya.

Baca Juga : Kejari Didesak Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Rumdin Bupati Ponorogo 2015-2020 

Sementara itu, Ketua DPD ICON RI Kabupaten Ponorogo, Budi Widoyo, mengaku pihaknya sebelumnya sudah berulang kali melakukan dialog dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran, dan pekerjaan sejumlah proyek kegiatan yang tidak tepat sasaran.

“Temuan teman-teman dugaan penggelembungan atau dugaan penyalahgunaan keuangan itu, nilainya sekitar Rp4,8 miliar,” kata Budi.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengarahkan awak media untuk bertanya langsung ke PTPS Kejati Jatim. “Langsung ke PTPS aja ya Mas,” kata Windhu singkat.