Restorative Justice, Upaya Kejari Surabaya Selamatkan Bayi Terlantar ke Pangkuan Orang Tua

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Surabaya menyatukan kembali Bayi Terlantar ke Pangkuan Orang Tua melalui Restorative Justice. (Insani/Jurnas.net)
Kejari Surabaya menyatukan kembali Bayi Terlantar ke Pangkuan Orang Tua melalui Restorative Justice. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Dalam sebuah langkah penuh haru, Kejaksaan Negeri Surabaya menyelenggarakan penandatanganan Pakta Integritas Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis, 5 September 2024. Acara ini bertempat di Rumah Restorative Justice Omah Rembug Adhyaksa, Gedung Fakultas Unair lantai 3.

Agenda tersebut menandai upaya serius dalam menyelesaikan kasus penelantaran bayi dengan pendekatan keadilan restoratif, menyentuh hati banyak pihak yang hadir. Perkara yang disorot melibatkan sepasang kekasih, Muhammad Haviv Setiadi dan Nurul Afiyah, dihadapkan pada situasi tragis.

Keduanya didakwa melanggar UU Perlindungan Anak terkait penelantaran bayi mereka yang baru berusia 3 bulan, setelah mengalami krisis finansial dan ketidakmampuan dalam merawat buah hatinya. Dengan segala berat hati, mereka meninggalkan bayi tersebut di depan rumah orang tua Muhammad, menyisipkan sepucuk surat yang memohon agar sang bayi tidak diserahkan kepada orang lain.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipenkum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan asmara Muhammad dan Nurul. Mereka sebenarnya telah merencanakan untuk menikah, namun situasi berubah saat Nurul hamil di luar nikah.

Dalam keadaan yang penuh tekanan, pasangan ini memutuskan untuk hidup bersama di sebuah kosan tanpa memberi tahu keluarga. Saat Nurul melahirkan, tantangan ekonomi mulai mendera mereka.

"Saat itu, Nurul terpaksa cuti melahirkan, dan gajinya pun dipotong. Di sisi lain, Muhammad juga tidak lagi bekerja setelah kontraknya di McDonald's berakhir. Mereka kewalahan memenuhi kebutuhan bayi," kata Ali, penuh empati.

Baca Juga : Kejari Surabaya Luncurkan Restoratif Justice Car Untuk Mudahkan Layanan Masyarakat

Keputusan untuk meninggalkan bayi tersebut akhirnya diambil dalam keputusasaan, sebuah langkah yang pada akhirnya membawa mereka pada tuntutan hukum. Meski awalnya orang tua Muhammad tidak mengetahui bahwa bayi yang ditinggalkan adalah cucunya sendiri, laporan mereka kepada pihak RT, RW, Puskesmas, dan kepolisian membawa pada pengungkapan identitas bayi tersebut.

Namun di balik kekelaman kasus ini, harapan baru muncul. Keadilan restoratif yang difasilitasi oleh Kejari Surabaya hadir sebagai jembatan penyelesaian, tidak hanya bagi para pelaku, tetapi juga untuk kepentingan terbaik anak yang menjadi korban.

Surat perintah proses perdamaian (RJ-1) yang dikeluarkan tertanggal 5 September 2024, membuka jalan untuk penyelesaian di luar pengadilan, menghindarkan kedua orang tua dari tuntutan lebih berat, sekaligus memberikan ruang untuk refleksi dan perbaikan di masa depan.

Dalam suasana yang syahdu dan penuh kebijaksanaan, penandatanganan pakta integritas ini membawa pesan kuat bahwa restorative justice, dapat menjadi solusi yang lebih manusiawi bagi kasus-kasus yang melibatkan kesalahan individu yang berada dalam tekanan luar biasa. Kejari Surabaya melalui pendekatan ini berhasil membuktikan bahwa setiap masalah memiliki ruang, untuk penyelesaian yang berlandaskan kemanusiaan, di mana korban dan pelaku dapat berdamai demi masa depan yang lebih baik.

"Kasus ini juga mengajarkan kepada kita semua, terutama generasi muda, bahwa menghadapi masalah dengan keterbukaan, terutama kepada keluarga, dapat mencegah terjadinya peristiwa-peristiwa menyedihkan seperti ini. Tanggung jawab dan komunikasi adalah kunci utama dalam menjalani hidup bersama," pungkasnya.

Berita Terbaru

Geopolitik Memanas, Jatim Tetap Optimistis Kejar Target Investasi Rp147,7 Triliun di 2026

Geopolitik Memanas, Jatim Tetap Optimistis Kejar Target Investasi Rp147,7 Triliun di 2026

Rabu, 18 Mar 2026 03:52 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 03:52 WIB

Jurnas.net – Memanasnya tensi geopolitik global akibat konflik antara Iran, Israel, serta keterlibatan Amerika Serikat mulai menjadi perhatian terhadap s…

Lebaran 2026 Berpotensi Beda, Muhammadiyah 20 Maret dan Pemerintah 21 Maret

Lebaran 2026 Berpotensi Beda, Muhammadiyah 20 Maret dan Pemerintah 21 Maret

Selasa, 17 Mar 2026 21:48 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 21:48 WIB

Jurnas.net - Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 berpotensi kembali mengalami perbedaan di Indonesia. Sejumlah organisasi Islam dan…

Operasi Ketupat Semeru 2026, Polda Jatim Prioritaskan Keamanan Ibadah dan Kamtibmas

Operasi Ketupat Semeru 2026, Polda Jatim Prioritaskan Keamanan Ibadah dan Kamtibmas

Selasa, 17 Mar 2026 14:36 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang…

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Jurnas.net – Wakil Menteri Perhubungan Suntana turun langsung meninjau kepadatan antrean kendaraan pemudik dari Bali menuju Jawa yang terjadi di jalur menuju P…

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…