UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen Atau Rp125 Ribu

Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP)

Jurnas.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 sebesar Rp2.165.244,30. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp125.020 atau naik 6,12 persen dari UMP 2023 sebesar Rp2.040.224,30.

Kenaikan UMP 2024 ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, dilihat dari laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim.

Kepgub tersebut ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya pada Senin, 20 November 2023. Rencananya, Khofifah akan mengumumkan langsung terkait keputusan UMP 2024 tersebut.

“Memutuskan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30,” demikian tulis dalam Kepgub Jatim Nomor 188/606/KPTS/013/2023, Selasa, 21 November 2023.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengatakan Pemprov Jatim bersama Dewan Pengupahan telah membahas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Kata dia, penetapan UMP 2024 itu mengacu pada rumus PP No. 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

“UMP 2024 kita mengacu pada rumus PP No. 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Hasilnya nanti diumumkan Bu Gubernur,” kata Himawan.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 51 Tahun 2023 tentang pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Pada aturan tersebut juga mencakup formula perhitungan baru upah minimum.

Dalam pasal 26, formula perhitungan upah minimum mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Sementara baru-baru ini buruh menuntut agar penetapan UMP tahun 2024 dinaikkan antara 10 hingga 15 persen. Namun, UMP Jatim telah diputuskan naik 6,13 persen.

“UMP ini usianya kira-kira hanya 9 hari setelah ditetapkan. Selanjutnya akan ada penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dari masing-masing daerah,” pungkasnya. (Mal)