Oknum Polisi Polsek Sawahan Surabaya Diduga Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan

Reporter : Redaksi
Ilustrasi - Polisi

Jurnas.net - Polres Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, akhirnya menahan oknum polisi dari Polsek Sawahan Surabaya. Polisi berinisial K, 53, itu ditahan karena diduga mencabuli anak tirinya sejak kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP, atau sejak tahun 2020.

"Kami sudah ditahan (oknum polisi)," kata Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo, dikonfirmasi, Minggu, 21 April 2024.

Baca juga: Polda Jatim Dalami Dugaan Pencabulan di Ponpes Bangkalan: Pengajar Berinisial U Diperiksa

Prasetyo mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyidikan terhadap K. Juga setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi - saksi.

Baca Juga : Bejat !! Oknum Polisi Surabaya Diduga Cabuli Anak Selama Empat Tahun Sejak Kelas 5 SD

Baca juga: Oknum Pemuka Agama di Blitar Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kata dia, penyidik hingga saat ini masih terus melakukan serangkaian proses penyidikan. Termasuk, menggali keterangan dari pihak pelapor yang nota bene adalah nenek korban, serta keterangan dari korban itu sendiri.

"Korban juga sudah dimintai keterangannya. Karena ia masih dibawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh neneknya," katanya.

Baca juga: Pengasuhan Korban Pencabulan di Panti Asuhan Ilegal Kini Dilindungi Pemkot Surabaya

Seperti diketahui, seorang oknum anggota Kepolisian di Surabaya, berinisial K (53), dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Ia dilaporkan karena diduga sudah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri.

Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan K selama empat tahun atau sejak tahun 2020, atau sejak korban kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP. Keluarga korban pun melaporkan K ke polisi, dan kini K ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru